Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. HARDIANSYAH Alias HARDI Bin JUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 518/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANSYAH Alias HARDI Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk:PDM-25/Bateng/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

1.

N a m a

:

HARDIANSYAH alias HARDI bin JUMADI

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 23 Agustus 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pamekasan III Nomor 66 RT.001 / RW.002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMP Kelas 1 (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

30 Januari 2024.

Rutan, sejak 31 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

 

:

 

:

Rutan, sejak 20 Februari 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024.

Rutan, sejak 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024

                                              

  1. Dakwaan :

---------Bahwa ia Terdakwa HARDIANSYAH alias HARDI bin JUMADI, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok Kebun yang beralamat di Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa melewati Pondok Kebun yang berbentuk panggung yang beralamat di Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah kemudian terdakwa mengamati situasi yang sepi dan terdakwa berpikiran dipondok tersebut terdapat barang – barang berharga.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib tersangka berangkat dari rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Pamekasan III No. 66 RT 001 RW 002 Kelurahan Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan plat nomor polisi BN 5089 PC milik saksi JUMADI yang merupakan orang tua terdakwa menuju sebuah pondok kebun yang berbentuk panggung yang beralamat di Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yang sebelumnya telah terdakwa amati kemudian terdakwa tiba di sebuah Pondok tersebut pada pukul 18.00 Wib lalu terdakwa menunggu sekitar 30 menit di dekat sebuah pohon sawit yang posisinya tidak jauh dari pondok tersebut untuk mengamati situasi kemudian setelah situasi sekitar aman kemudian pada pukul 18.30 Wib terdakwa berjalan ke belakang dan memanjat tiang pondok tersebut setelah itu terdakwa menarik paksa 1 (satu) unit kamera CCTV wireless merk IMOU beserta kabel USB adaptor dan charger yang terpasang di pojok kiri bagian bawah pondok lalu ketika terdakwa berada di atas pondok kemudian terdakwa berjalan ke samping pondok selanjutnya terdakwa mencongkel sebuah papan yang sudah sedikit terbuka pada bagian dinding pondok tersebut dengan menggunakan sebuah kayu yang sudah terdakwa siapkan dari sebelum tersangka memanjat ke atas pondok ke sebuah lubang di antara 2 (dua) bilah papan kemudian terdakwa congkel papan tersebut hingga terbuka dan pada saat salah satu papan telah terbuka terdakwa langsung menarik papan tersebut menggunakan tangan hingga terbuka lalu setelah dinding pondok tersebut terbuka terdakwa masuk ke dalam pondok dan langsung menarik secara paksa 1 (satu) unit kamera CCTV wireless merk IMOU beserta kabel USB adaptor dan charger yang terpasang di dinding pondok kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Antena TV outdoor merk TOYOSAKI AIO – 220AW warna hitam dari dalam pondok tersebut setelah itu terdakwa keluar melalui jendela yang terdapat pada bagian samping kanan pondok lalu tersangka berjalan kedepan pondok dan langsung menarik paksa 1 (satu) unit kamera CCTV wireless merk IMOU beserta kabel USB adaptor dan charger yang posisinya terpasang diatas pintu masuk pondok kebun tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa akan menjual 3 (tiga) unit kamera CCTV  wireless merk IMOU di forum jual beli Facebook namun terdakwa hanya menampilkan gambar 1 (satu) unit CCTV merk IMOU beserta charger warna putih sebagai sampel barang di forum jual beli Facebook dengan menggunakan handphone merk XIAOMI warna hitam dengan tulisan 46 milik terdakwa yang mana akun Facebook tersebut merupakan milik terdakwa dengan nama Fausto Regar yang terdakwa buat dengan nama samaran untuk dijual dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 saksi SHOHIBIL WASIL melihat sebuah postingan dari akun Fausto Regar di Forum Jual beli Facebook yang menjual kamera CCTV Wireless merk IMOU kemudian saksi SHOHIBIL WASIL menanyakan postingan kepada akun Facebook Fausto Regar yang merupakan milik terdakwa yang akan menjual kamera CCTV wireless merk IMOU melalui pesan Facebook kemudian terdakwa memberitahu kepada saksi SHOBIL WASIL yang mana terdakwa melalui akun facebook yang bernama Fausto Regar akan menjual 3 (tiga) unit kamera CCTV Wireless merk IMOU berikut charger dengan harga Rp. 220.000 kemudian saksi SHOHIBIL WASIL mengajak terdakwa bertemu di Jalan M.H. Muhidin Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui dekat SMPN 01 Pangkalpinang kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SHOBIL WASIL namun ternyata salah satu dari pembeli tersebut adalah saksi RUSTAM EFFENDI yang merupakan pemilik dari kamera CCTV yang akan terdakwa jual.
  • Bahwa saksi RUSTAM EFFENDI tidak memberikan izin kepada terdakwa HARDIANSYAH untuk mengambil 3 (tiga) unit kamera CCTV wireless merk IMOU berikut 3 (tiga) buah Charger dan 1 (satu) unit antena  TV merk TOYOSAKI warna hitam.
  • Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI yang mana saksi RUSTAM EFFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Koba,25 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya