| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.04.081.164/CUJK-04/KSP/PP/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT;                                                                        18. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 61.589.800,- (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Fasilitas Kredit 
 Tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 35.212.400,- (tiga puluh lima juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah);Tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.113.900,- (dua puluh empat juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah);Denda sebesar Rp. 2.263.500,- (enam juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT. 
 Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 1542 yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, tercatat atas nama Maria Yuventa (incasu TERGUGAT I);Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |