| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 228/Pid.B/2025/PN Kba | Van Jessica | M. ROMADON ALIAS MOH BIN ABU BAKAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3042/L.9.16/Eoh.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-101/Bateng/Eoh.2/11/2025
--------Bahwa ia terdakwa M. ROMADON Als MOH Bin ABU BAKAR pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu yang termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib awalnya terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamatkan Desa kulur Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. Kemudian Anak saksi REPAL dan Anak saksi EKO berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Anak saksi REPAL pergi kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa pergi mengambil TBS sawit di perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec Koba Kab Bangka Tengah, terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Setelah sampai di lokasi, terdakwa membagi tugas untuk anak saksi EKO mengumpulkan TBS y?ng sudah dipanen menjadi 1 (satu) tumpukan sedangkan tugas terdakwa dan Anak saksi REPAL memanen TBS sawit yang masih berada di pohon. Setelah berhasil memanen TBS sawit tersebut, terdakwa ada menyuruh Anak saksi REPAL untuk menghubungi saksi HENDRI untuk mengangkut TBS sawit yang sudah dipanen tersebut. Pada saat Anak saksi REPAL menghubungi Saksi HENDRI, Saksi HENDRI memberitahu jika mobil Saksi HENDRI sedang rusak dan berada di bengkel kemudian anak saksi EKO memberitahu bahwa ada kenalan untuk jasa sewa/ rental mobil, lalu Anak saksi REPAL dan anak saksi EKO pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Anak saksi REPAL untuk mengambil mobil rental tersebut namun diperjalanan motor Anak saksi REPAL tiba-tiba rusak kemudian anak saksi EKO ada menelpon teman anak saksi EKO untuk membantu mendorong motor Anak saksi REPAL tak lama kemudian datang teman anak saksi EKO membantu mendorong motor Anak saksi REPAL bersama anak saksi EKO sampai warung yang tak jauh dari tempat awal motor Anak saksi REPAL rusak, setelah sampai di warung tersebut ada Saksi HENDRI yang sudah menunggu. Kemudian Saksi HENDRI ada memberikan uang Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada anak saksi EKO untuk membayar rental mobil tersebut dan anak saksi EKO langsung pergi untuk mengambil mobil rental milik saksi SUDIRO. Setelah anak saksi EKO mengambil 1 (satu) unit mobil carry warna putih yang anak saksi EKO rental dari saksi SUDIRO tersebut, Anak saksi EKO langsung menjemput Saksi HENDRI dan Anak saksi REPAL yang masih berada di warung tadi, lalu setelah sampai di warung tersebut anak saksi EKO bertukar posisi mobil sehingga mobil tersebut dikendarai oleh Saksi HENDRI sedangkan anak saksi EKO duduk didepan dan Anak saksi REPAL duduk di belakang bak mobil tersebut dan langusng menjuju ke perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari). Setelah sampai di lokasi terdakwa, Saksi HENDRI dan Anak saksi EKO langsung memindahkan TBS hasil curian ke dalam bak mobil sedangkan Anak saksi REPAL hanya melihat saja. Kemudian Anak saksi REPAL, Saksi HENDRI dan anak saksi EKO langsung memindahkan TBS sawit tersebut ke tempat penyimpanan sementara yang berada sejauh kurang lebih 1km (satu kilometer) dari lokasi mengambil TBS sawit sedangkan terdakwa menunggu ditempat mengambil TBS. Setelah sampai di tempat penyimpanan sementara Saksi HENDRI dan anak saksi EKO langsung menurunkan TBS sawit tersebut lalu dikumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan lalu Saksi HENDRI ada menyuruh Anak saksi REPAL untuk menunggu TBS sawit di tempat penyimpanan tersebut. Yang mana Saksi HENDRI dan anak saksi EKO ada membawa TBS sawit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali ke tempat penyimpanan sementara tersebut. Namun untuk yang ke 3 (tiga) kalinya pada saat itu anak saksi EKO bersama Saksi HENDRI dan Terdakwa mengangkut TBS sawit yang terakhir yang mana anak saksi EKO bersama Saksi HENDRI berada didalam mobil sedangkan Terdakwa berada dibelakang menggunakan sepeda motor pada saat diperjalanan menuju tempat penyimpanan sementara, tiba-tiba bertemu dengan anggota polres Bangka tengah lalu Saksi HENDRI langsung melarikan diri bersama Terdakwa yang mana anak saksi EKO tidak tahu kemana Saksi HENDRI dan Terdakwa melarikan diri lalu anak saksi EKO langsung diamankan anggota polres Bangka tengah setelah itu anak saksi EKO pun langsung diamankan dan dibawa ke polres Bangka tengah. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada siapapun sebagai pemilik untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) sawit tersebut. Bahwa jumlah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh terdakwa, anak saksi REPAL, anak saksi EKO, dan Saksi HENDRI Adalah sebanyak 110 (serratus sepuluh) janjang TBS dengan total berat 1586 (seribu lima ratus delapan puluh enam) yang apabila dikonversikan kedalam bentuk uang adalah sejumlah Rp. 3.727.100,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) sesuai dengan nota timbang Ramp Sawit Joko No. S-2505240002 tanggal 24 Mei 2025.-------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
