Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Kba Andy Fhildyna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Kba
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andy Fhildyna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.   Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2.   Menyatakan, bahwa didalam kutipan akta kelahiran, yang semula tertulis dan terbaca yang bernamaMORELNO ditambah menjadi MORELNO JESSE LIE.
  3.   Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas kependudukan dan percatatan sipil yang berwenang untuk memperbaiki kutipan Akta Kelahiran dengan cara membuat Akta kelahiran yang baru, atas nama MORELNO JESSE LIE berdasarkan Akta Kelahiran pada no 639/U/2006 tertanggal 2 Agustus 2006, dan dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan menerbitkan perbaikan kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud:
  4.   Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku.

Atau

Apabila ketua pengadilan Negeri Koba melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak