Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Kba NUR AFNIL OKTAVIANI KEVIN CHEN ALIAS SUN LIM ALIAS ALIM ANAK DARI PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/77/XI/RES.1.24./2025/Direskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NUR AFNIL OKTAVIANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN CHEN ALIAS SUN LIM ALIAS ALIM ANAK DARI PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
NOMOR : BP /77/ XI/RES.1.24. / 2025 / Ditreskrimum
 
Kejadian Perkara Pidana: Penganiayaan Ringan
Dilaporkan tanggal : 29 Mei 2023
Uraian perkara tindak pidana secara singkat :
-------- Telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Ringan pada hari Kamis 27 April 2023 sekira pukul 01:00 Wib di rumah tersangka yang beralamat Dsn. Air Itam Desa Keretak Kab. Bangka Tengah Prov Kep. Bangka Belitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/V/2023/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG,  tanggal 29 Mei 2023, yang dilakukan oleh Tersangka KEVIN CHEN Als SUN LIM Als ALIM ANAK DARI PONIMAN terhadap korban NOVIE WEDNESDAYANTI ANAK DARI KASIM TJUNG;
 
Modus Operandi (MO) :  Tersangka KEVIN CHEN Als SUN LIM Als ALIM ANAK DARI PONIMAN dan korban NOVIE WEDNESDAYANTI ANAK DARI KASIM TJUNG menikah secara agama budha pada hari sabtu tanggal 22 oktober 2022 di Jakarta dan pernikahan mereka tidak tercatat di negara.
pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 19:00 wib tersangka KEVIN CHEN Als SUN LIM Als ALIM ANAK DARI PONIMAN meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras jenis arak kepada namun korban mengatakan tidak punya uang namun tersangka tidak percaya lalu memeriksa tas korban dan mendapati  amplop angpau yang berisi uang melihat hal tersebut tersangka marah kepada korban dan korban menjelasakan bahwa amplop-amplop tersebut milik anak-anak namun tersangka tetap marah kepada korban, lalu pada hari kamis tanggal 27 april 2023 sekira pukul 01:00 Wib tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dahi korban dengan menggunakan tangan kanan nya sebanyak tiga kali setelah itu tersangka kembali memukul kepala bagian kiri korban secara  berulang kali dengan tangan kanannya  atas kejadian tersebut korban mengalami pusing dikepala dan benjol di dahi sebelah kiri.
 
Melanggar : Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya