|
--- Bahwa Terdakwa IMAM Bin KASIM pada hari jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di di Jl. PAM Rt/Rw 003/000 Desa Sungaiselan Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi NORAHMAN ANDA Bin SURYADI terkait Pencurian sepeda motor, pada saat penangkapan tersebut Terdakwa melakukan perlawanan dan terlihat mencurigakan dimana tangan Terdakwa ada mengarah ke pinggang sebelah kirinya, kemudian melihat hal tersebut Saksi NORAHMAN ANDA Bin SURYADI langsung sigap mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm dengan gagang warna coklat yang dibungus dengan kertas berwarna putih yang berada di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
- Terdakwa mendapatkan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau stainless steel dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 cm dari dapur rumah milik ibu angkat Terdakwa yang biasa pisau tersebut digunakan oleh ibu Terdakwa untuk memotong bahan-bahan dapur;
- Terdakwa membawa pisau tersebut kemana pun Terdakwa pergi untuk berjaga diri karena biasanya Terdakwa sering mencuri di rumah-rumah warga, cara Terdakwa membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau stainless steel dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 cm tersebut yaitu selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan bagian logam dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna putih.
- Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, dan menggunakan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau stainless steel dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 cm dari pihak berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948. ------------------------------------------------------
Koba, 11 Agustus 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|