Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Kba |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rado Siswanto, DKK | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahrial Rosidi, S.H. | M TAHIR | 2 | Syahrial Rosidi, S.H. | SUTRI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.387.834,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908GISL/7142/08/2019 Tanggal 21 Agustus 2019 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.100.387.834,- (seratus juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-014123-10-0 atas nama M. Tahir, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |