Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H NOVINDA SAPUTRA ALIAS NOPIN BIN DARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3237/L.9.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVINDA SAPUTRA ALIAS NOPIN BIN DARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-60/Bateng/ Enz.2/12/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

NOVINDA SAPUTRA ALS NOPIN BIN DARKASI

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur / Tgl Lahir

:

25 Tahun / 17 November 2000                                           

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun B1 RT 013 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN TERDAKWA :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 08 Oktober 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN TERDAKWA :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 28 Oktober 2025 s/d 06 Desember 2025;

 

Perpanjangan PN I

:

Sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 05 Januari 2026;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 8 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

--- Bahwa ia Terdakwa NOVINDA SAPUTRA ALS NOPIN BIN DARKASI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB dan sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Baru Dusun B2 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan di Kampung Sungai Tebu Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menerima pesan WA berupa foto lokasi di TPU Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah dari saudara Rusli (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/36/X/2025/Sat Resnarkoba tanggal 08 Oktober 2025) dengan nama kontak “ojol”, kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX berwarna putih tanpa Nopol Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud;
  • Setibanya di TPU Desa Jelutung pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang berada di gerbang TPU Desa Jelutung, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi ke sebuah pondok di perkebunan sawit yang berada di Hutan Merapin Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, setibanya di pondok tersebut sesuai instruksi dari saudara Rusli (DPO) Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu menjadi 51 (lima puluh satu) paket narkotika jenis sabu siap edar dengan rincian 4 (empat) paket se ji dengan berat sekira 0,7 (nol koma tujuh) gram, 6 (enam) paket setengah ji dengan berat sekira 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 20 (dua puluh) paket SP dengan berat sekira 0,16 (nol koma satu enam) gram, 20 (dua puluh) paket SM dengan berat sekira 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket bahan pakai untuk Terdakwa dengan berat sekira 0,5 (nol koma lima) gram;
  • Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengedarkan 4 (empat) paket se ji, 2 (dua) paket setengah ji, 10 (sepuluh) paket SP dan 10 (sepuluh) paket SM di Jl. Baru Dusun B2 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa kembali mengedarkan 10 (sepuluh) paket SP dan 10 (sepuluh) paket SM di Kampung Sungai Tebu Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
  • Setelah selesai mengedarkan paket narkotika Terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Dusun B1 RT 013 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke hutan belakang rumah mengkonsumsi bahan pakai milik Terdakwa hingga habis, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX berwarna putih tanpa Nopol dan membawa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening pergi ke rumah saksi Eko Candra yang beralamat di Kampung Tengah RT 002 / RW 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, setibanya di rumah saksi Eko Candra Terdakwa bermain game online hingga lewat hari yaitu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian sekira pukul 05.00 WIB datang saksi Rifky Styawan dan saksi Mujtahid Fadillah selaku anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, kemudian anggota kepolisian tersebut langsung menanyakan dimana narkotika jenis sabu berada kemudian Terdakwa langsung menjawab bahwa narkotika jenis sabu disimpan di bawah kompor gas yang berada di dapur rumah tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung memanggil saksi Agustin Kartika Sari selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan di bawah kompor gas dapur diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJITOE CLICK berwarna biru dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas timah yang menutupi 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening serta 1 (satu) buah tas berwarna pink bertuliskan ANIMATE WHITENING SERIES yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, kemudian di dalam kamar diketemukan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A17K warna lake blue beserta sim card dengan nomor 083862829326 dan nomor IMEI 1 863180061245995 dan IMEI 2 863180061245987;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3780/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., selaku a.n. Kabidlabfor Polda Sumsel Waka serta Yan Parigosa, S.Si., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm., selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 6439/2025/NNF dengan berat netto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram Positif Metamfetamin, Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--- Bahwa ia Terdakwa NOVINDA SAPUTRA ALS NOPIN BIN DARKASI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tengah RT 002 / RW 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah saksi Eko Candra yang beralamat di Kampung Tengah RT 002 / RW 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Rifky Styawan dan saksi Mujtahid Fadillah selaku anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, kemudian anggota kepolisian tersebut langsung menanyakan dimana narkotika jenis sabu berada kemudian Terdakwa langsung menjawab bahwa narkotika jenis sabu disimpan di bawah kompor gas yang berada di dapur rumah tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung memanggil saksi Agustin Kartika Sari selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan di bawah kompor gas dapur diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJITOE CLICK berwarna biru dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas timah yang menutupi 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening serta 1 (satu) buah tas berwarna pink bertuliskan ANIMATE WHITENING SERIES yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, kemudian di dalam kamar diketemukan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A17K warna lake blue beserta sim card dengan nomor 083862829326 dan nomor IMEI 1 863180061245995 dan IMEI 2 863180061245987;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3780/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., selaku a.n. Kabidlabfor Polda Sumsel Waka serta Yan Parigosa, S.Si., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm., selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 6439/2025/NNF dengan berat netto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram Positif Metamfetamin, Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 8 Desember 2025

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya