Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Res.Pid/2025/PN Kba WIRATNO GUNAWAN ALIAS WIRATNO BIN ALMAN YUNUS BIN SABILDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Restitusi
Nomor Perkara 1/Res.Pid/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R-8528/4.1.IP/LPSK/11/2025
Pemohon
NoNama
1WIRATNO GUNAWAN ALIAS WIRATNO BIN ALMAN
Termohon
NoNama
1YUNUS BIN SABILDIN
Kuasa Hukum Termohon
Dakwaan

Nomor : R-XXXX/4.1.IP/LPSK/11/2025 26 November2025

Sifat : Segera

Lampiran : 1 (Satu) Rangkap Laporan Penilaian Restitusi

Hal : Permohonan Penetapan Restitusi

 

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Koba

Di -

Bangka Tengah.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor A.0466.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2025 tertanggal 22 September 2025, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon, memberi kuasa:

 

Nama :Syahrial Martanto W, S.H.

Tempat Tanggal Lahir :Surakarta, 8 Maret 1976

NIP/NIK :3175100803760008

Jabatan :Tenaga Ahli /Tim Penilai LPSK

Kewarganegaraan :Indonesia

Alamat Domisili :Jl. Subuh Rt 005 Rw 001 Kel. Munjul, Kec. Cipayung- Jakarta Timur

Nomor Telpon Selular :0813-8138-4009

 

Nama :Muljami

Tempat Tanggal Lahir :Tanggerang, 01 Januari 1977

NIP/NIK :3603280101770013

Jabatan :Tim Penilai LPSK

Kewarganegaraan :Indonesia

Alamat Domisili :Nuansa Alam Residence Mungil Blok A NO. 6 RT. 001 RW. 004 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Jawa Barat

Nomor Telpon Selular :0812-1302-2330

 

Nama :Ergard Putra Geerards

Tempat Tanggal Lahir :Ambon, 5 Juni 1978

NIP/NIK :3578180506780002

Jabatan :Tim Penilai LPSK

Kewarganegaraan :Indonesia

Alamat Domisili :Jl. Kedondong No.24 Rt.003 Rw. 005 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan

Nomor Telpon Selular :0812-1922-008

 

Nama :Robi Febri

Tempat Tanggal Lahir :Padang, 2 Februari 1986

NIP/NIK :1371100202860004

Jabatan :Staf LPSK

Kewarganegaraan :Indonesia

Alamat Domisili :Perumahan Villa Tajur Blok A4 No.2 Kel. Sindang Rasa Bogor Timur

Nomor Telpon Selular :0812-6657-5155

 

Nama :Muhammad Ilyas

Tempat Tanggal Lahir :Makasar, 7 Desember 1979

NIP/NIK :1971030712790004

Jabatan :Staf SSK LPSK

Kewarganegaraan :Indonesia

Alamat Domisili :Jl. Gandaria I Perum Taman Gandaria Indah Blok B2 No.31 Rt.006 Rt. 002 Kel. Air Kelapa Tujuh Kec. Gerunggang Kota. Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung.

Nomor Telpon Selular :0823-8102-9118

 

dalam hal ini mewakili :

 

PEMOHON

Nama :Wiratno Gunawan

Tempat Tanggal Lahir :SimapangKatis, 23-03-1983 (42 Tahun)

Jenis Kelamin :Laki-Laki

Kewarganegaraan :Indonesia

Hubungan dengan Korban :Ayah Kandung

 

Bertindak selaku Ayah Kandung dari Korban:

Nama :Keti Puspita

Tempat Tanggal Lahir :Pangkalpinang, 4 Juni 2011 (14 Tahun)

Jenis Kelamin :Perempuan

Alamat Domisili :Desa Simpangkatis Rt. 002 Rw. 003 Kec. Simapangkatis Kab. Bangka, Bangka Tengah

Kewarganegaraan :Indonesia

 

TERMOHON

Nama :Yunus Bin Sabildin

Tempat Tanggal Lahir :Penagan, 27 Oktober 1988 (36 Tahun)

Jenis Kelamin :Laki-Laki

Alamat Domisili :Jl. Sungaiselan Rt. 006 Rw. 001 kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah

Kewarganegaraan :Indonesia

 

Bersama ini pemohon mengajukan permohonan penetapan restitusi dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut LPSK) adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pihak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;

2.Bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pihak pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, dimana restitusi merupakan bentuk pemenuhan hak sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi pada perlindungan dan rasa keadilan bagi korban;

3.Bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi sebagaimana di atur dalam pasal 7A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

4.Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restirusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana berbunyi “permohonan restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang di tetapkan dengan Keputusdan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.Bahwa permohonan diajukan terkait dengan tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasan seksual terhadap anak yang termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat (2) Penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

6.Bahwa permohonan restitusi yang dijaukan Sdr. Wiratno Gunawan mewakili Sdri. Keti Puspita di putuskan diterima oleh LPSK berdasarkan keputusan LPSK Nomor A.0466.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2025 tentang Diterimanya Permohonan Penghitungan Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana dalam bentuk Fasilitasi Restitusi tanggal 22 September tahun 2025;

7.Bahwa permohonan Sdr. Wiratno Gunawan Sdri. Keti Puspita yang merupakan korban persetubuhan anak dibawah umur dan telah mengajukan permohonan perlindungan berupa pengajuan restitusi kepada ketua LPSK pada 4 September 2025 yang selanjutnya telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

a)Uraian Tindak Pidana

Peristiwa persetubuhan terhadap anak terjadi di hari kamis tanggal 12 Juni 2025 Pukul 10.00 WIB Inu Kandung korban (Keti Puspita) melaporkan ke Polsek Sindang Katis karena Korban tidak pulang ke rumah selama sebulan sesuai informasi dari Ayu Ningsih (kakak korban). Pukul 19.00 WIB Bapak Wiratno Gunawan (ayah korban) mendapatkan informasi dari anggota Polsek Sindang Katis bahwa Keti Puspita dan Yunsu (Ayah Tiri Korban) dibwa ke Kantor Polisi dan Ayah Kandung Korabn diminta datang ke Polsek Simpang Katis. Setiba di kantor Polisi diberitahu oleh anggota bahwa Keti Pusipita telah di setubuhi oleh Ayah Tirinya (yunus) di Perumahan PT. BPAE SINAR MAS di Desa Romadon Kec. Sungai Selan. Berdasarkan informasi tersebut Ayah Korban Bapak Wiratno melaporkan ke Polres BangkaTengah pada tanggal 13 Juni 2025 sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VI/2025/SPKT/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA BANGKA BELITUNG.

b)Identitas Terpidana

Nama Yunus Bin Sbildin (Ayah Tiri Korban), Tempat, Tanggal Lahir Pengan, 27 Oktober 1988 (36 Tahun) Jenis Kelamin Laki-laki Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Sungai Selan Rt. 006, Desa Keretak Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah.

c)Uraian Kerugian yang Diderita

i.Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan yakni biaya yang secara langsung atau tidak langsung untuk mengurus proses hukum atas peristiwa pidana yang dialami;

ii.Ganti Kerugian Immateriil atas Peristiwa Pidana yang dialami.

8.Bahwa LPSK telah memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pemeriksaan substansi, melakukan penilaian ganti rugi atas permohonan restitusi tersebut yang tertuang dalam Laporan Penilaian Restitusi dengan Register 7590/P.BPP-LPSK/VIII/2025.

9.Bahwa LPSK memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan tersebut, LPSK telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, dan penilaian besaran kerugian yang diderita oleh Korban atas peristiwa pidana yang dialaminya sebesar Rp44.420.00,00(Empat Puluh Empat Juta Emapat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dibebankan pembayarannya kepada termohon.

10.Bahwa Termohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak “memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadian Negeri Koba Nomor 149/Pid.Sus/2025/PN Kba 21 Agustus 2.

11.Bahwa permohonan restitusi dapat diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK dengan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 7A ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, serta pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

12.Bahwa Pemohon belum pernah mengajukan restitusi dalam proses persidangan Termohon sebagai pelaku sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagaimana di atur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

13.Bahwa (LPSK) telah menyampaikan surat permohonan penetapan pengadian terkait restitusi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Koba dengan Surat ini, maka permohonan penetapan masih dalam jangka waktu pengajuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana yakni Permohonan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

14.Bahwa permohonan restitusi pemohon telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, melipiuti:

1.Fotokopi identitas Pemohon dan/atau Korban;

2.Bukti kerugian materil yang di derita oleh pemohon dan/atau korban yang di buat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah.

3.Uraian kerugian immaterial (penderitaan) yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban;

4.Fotokopi Kartu Keluarga ;

5.Salinan /Petikan Putusan Pengadilan sehubungan dengan perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, bersama ini kami mohon agar Ketua cq. Hakim Pengadilan Negeri Koba dapat menerima permohonan penetapan restitusi pemohon dan memerintahkan termohon membayar restitusi senilai Rp44.420.000,00 ( Empat Puluh Empat Juta Empat ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

 

Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

Kepala Biro Penelaahan Permohonan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,

 

 

 

${ttd_pengirim}

 

 

 

Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.

NIP 197409091994031001

 

Tembusan:

1. Ketua LPSK;

2. Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya