Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kba PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 1.WAHYUDEN
2.NADINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kba
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYUDEN
2NADINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.957.654,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : 99342036/5764/01/23 Tanggal 10 Januari 2023 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.96.957.654,- (Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-017049-10-1 atas nama Wahyuden, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Atas Tanah Nomor          594/02/19.04.06/2023 Tanggal 09 Januari 2023 atas nama Wahyuden yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual sesuai kesepakatan yang terdapat di surat pengakuan hutang pasal 4 butir 4 sampai 7 ataupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Atas Tanah Nomor 594/02/19.04.06/2023 Tanggal 09 Januari 2023 atas nama Wahyuden berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti 594/02/19.04.06/2023 Tanggal 09 Januari 2023 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan dan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak