Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 99342036/5764/01/23 Tanggal 10 Januari 2023 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.96.957.654,- (Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-017049-10-1 atas nama Wahyuden, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Atas Tanah Nomor 594/02/19.04.06/2023 Tanggal 09 Januari 2023 atas nama Wahyuden yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual sesuai kesepakatan yang terdapat di surat pengakuan hutang pasal 4 butir 4 sampai 7 ataupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Atas Tanah Nomor 594/02/19.04.06/2023 Tanggal 09 Januari 2023 atas nama Wahyuden berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti 594/02/19.04.06/2023 Tanggal 09 Januari 2023 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan dan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|