|
--- Bahwa ia Terdakwa I ANSORI BIN SUPIDI bersama-sama dengan Terdakwa II THOMY YUDHISTIRA ALS ROMI BIN TOMAS SUBAN, Terdakwa III M ALI RAMDANI ALS ONCOM BIN FIKRI ANWAR, saksi Reno Agustian (Terdakwa dalam perkara lain), saudara Dul (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025), Mr. X (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/08 /I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025) dan Mr. Y (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/09/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sekitar pondok kebun yang beralamatkan di Kawasan Bemban Kulit Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya diduga terdapat harta dan atau uang dari saudara Aon yang tertanam di dalam tanah yang berada di sekitar Kawasan Bemban Kulit Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka, dimana pada lokasi dimaksud terdapat sebuah Pondok Kebun yang dijaga oleh saksi Yuswari, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk HONDA CB150R berwarna merah dengan No mesin KC41EJO29405 dan No Rangka MHKC4112DKO28840, Terdakwa III dan saksi Reno dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk YAMAHA MIO SOUL berwarna merah kombinasi putih dengan No mesin 14D-678407 dan No Rangka MH3140003AK678174, lalu saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO) dan MR. Y (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna merah (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/5/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 15 Januari 2025) menuju ke pondok kebun yang beralamatkan di Kawasan Bemban Kulit Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, setibanya di kawasan pondok kebun sekira pukul 02.00 WIB para Terdakwa, saksi Reno, saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO) dan Mr. Y (DPO) mendengar gonggongan anjing, lalu bersepakat untuk berbagi tugas yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berupaya menjinakkan anjing agar tidak menggonggong, sedangkan saksi Reno, saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO) dan Mr. Y (DPO) berjalan ke pondok kebun, setibanya di pondok saksi Reno bertemu dengan saksi Yuswari dan mengatakan “mas, kami kesasar selesai nyari burung dimana jalan pulang” lalu saksi Yuswari bertanya “ikak darimana” saksi Reno dan saudara Dul (DPO) menjawab “kami dari payung”, tiba-tiba saudara Dul (DPO) langsung ke sisi belakang saksi Yuswari dan memeluk saksi Yuswari dari arah belakang lalu membanting saksi Yuswari dalam kondisi tengkurap sehingga saksi Yuswari terjatuh, kemudian datang Terdakwa III dan langsung membantu memegang dan mengikat tangan serta mulut saksi Yuswari dengan lakban, setelah melumpuhkan pergerakan saksi Yuswari, datang Terdakwa I dan Terdakwa II di belakang pondok tersebut, kemudian para Terdakwa dengan menggunakan 4 (empat) buah besi batang dengan panjang sekira 1 (satu) meter (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/6/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 15 Januari 2025), 2 (dua) buah sekop bergagang kayu warna coklat tua (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/4/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 15 Januari 2025), 2 (dua) buah cangkul bergagang kayu warna coklat tua (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/3/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 15 Januari 2025) dan 1 (satu) buah linggis berwarna hitam menusuk dan menggali tanah di sekitar pondok kebun tersebut;
- Bahwa setelah menggali tanah disekitar lokasi tersebut, kemudian para Terdakwa, saksi Reno, saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO), Mr. Y (DPO) meninggalkan lokasi dan saksi Yuswari dalam keadaan terikat;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.1/1/RSUD-AH/2025 tanggal 15 Januari 2025 atas nama Yuswari dari RSUD Drs. H. Abu Hanifah yang ditandatangani oleh dr. Suroto, Sp. FM., Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Abu Hanifah, dengan kesimpulan : didapatkan bekas luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, telinga, anggota gerak atas dan bawah.
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------
|