Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM-28/Bateng/Enz.2/08/2025
- Identitas Terdakwa I :
N a m a
|
:
|
ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kurau
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 04 Agustus 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Baru Dalam Rt.007 Desa Kurau Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMK (Berijazah)
|
Identitas Terdakwa II :
N a m a
|
:
|
MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tanggerang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 26 Maret 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Lama Rt.001 Desa Kurau Barat Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMP (Berijazah)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
22 Mei 2025 s.d 23 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 23 Mei 2025 s.d tanggal 11 Juni 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 12 Juni 2025 s.d tanggal 21 Juli 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 22 Juli 2025 s.d tanggal 20 Agustus 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 04 Agustus 2025 s.d tanggal 23 Agustus 2025
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Buntu Rt 006 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan rekan-rekan Saksi lainnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika di Jl. Buntu Rt 006 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA;
- Bahwa sekira pukul 16.50 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Buntu Rt 006 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan rekan-rekan Saksi lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA di tempat tersebut. Kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI langsung memanggil Ketua RT setempat akan tetapi Ketua RT pada saat itu sedang tidak ada di tempat dan di wakilkan oleh Istri Ketua RT Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK;
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK Istri Ketua RT setempat tersebut datang dan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI langsung menunjukan surat perintah tugas serta meminta bantuan kepada Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK selaku Istri Ketua RT menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat tertutup dan tempat terbuka lainnya, akan tetapi sebelum Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI melakukan penggeledahan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI di geledah terlebih dahulu oleh Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK selaku Istri Ketua RT setempat;
- Bahwa hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong, 1 (satu) unit HANDPHONE android merk OPPO A15s Warna Biru Muda beserta sim card dengan nomor 083184290460 Nomor IMEI 1 : 867756051526217 IMEI 2 : 867756051526209 dan 1 (satu) unit HANDPHONE android merk VIVO 1918 Warna Hitam beserta sim card dengan nomor 085880089489 Nomor IMEI 1 : 865992045194810 IMEI 2 : 865992045194802 milik Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA. Selanjutnya Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA mendapatkan/menerima 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA ada menghubungi/menelephone Sdr. JOHAN (DPO) dengan berkata “Bang kapan isi ulang(narkotika) ?”, kemudian Sdr. JOHAN (DPO) menjawab “Nanti lagi hujan”, Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI menjawab “oke”. Tidak lama kemudian Sdr. JOHAN (DPO) menghubungi Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan berkata “ Jalan aja kalau sudah di Penyak nanti telefon”, Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI menjawab “oke”;
- Bahwa setelah itu Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung berangkat menuju Desa Penyak sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menunggu di rumah kontrakan, setelah Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI sampai di Desa Penyak Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung menghubungi Sdr. JOHAN (DPO) dan Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI berkata “Bang Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI sudah di Penyak”, kemudian Sdr. JOHAN (DPO) menjawab “Jalan saja terus nanti di kirim petanya sebelum SPBU Penyak”;
- Bahwa kemudian Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI mejawab “Oke bang”. Tidak lama setelah itu Sdr. JOHAN (DPO) mengirim peta tersebut kepada Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI. Setelah mendapat peta tersebut Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung menuju tempat tersebut yaitu di sebuah bangunan sebelum SPBU Penyak. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung mencari di mana narkotika tersebut, dan narkotika tersebut di letakkan di dalam tanah di masukkan ke dalam kotak rokok merk DJITOE KLIK. Setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung meninggalkan tempat tersebut dan langsung balik ke kontrakan di tempat Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menunggu;
- Bahwa dari 10 (sepuluh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut sudah berbentuk paket untuk siap edarkan;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA ada menerima yang diduga Narkotika jenis sabu dari Sdr. JOHAN (DPO) sudah 2 (dua) kali. Yang pertama hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pinggir jalan kelurahan Arung Dalam di kotak rokok merk HELIUM sebanyak 5 (lima) paket. Dan yang kedua yaitu hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah bangunan sebelum SPBU Penyak di dalam kotak rokok merk DJITOE KLIK sebanyak 10 (sepuluh) paket;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menjual narkotika jenis sabu tersebut hanya di wilayah seputaran Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah saja;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menjadi penjual narkotika jenis sabu tersebut sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan saat Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA di tangkap/ di amankan oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA dapatkan dari hasil mejual narkotika yang diduga jenis sabu yang dapatkan dari Sdr. JOHAN (DPO) tersebut yang pertama berupa uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bahan pakai/konsumsi gratis, dan yang kedua berupa uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bahan pakai/konsumsi gratis akan tetapi uang Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) tersebut belum Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA terima di karenakan narkotika tersebut belum habis terjual di karenakan Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA sudah di tangkap oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA mulai menggunakan narkotika dari tahun 2024 sampai sebelum Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA di tangkap oleh pihak kepolisian dan biasanya Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan Sdr. JOHAN (DPO) dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menghubungi langsung Sdr. JOHAN (DPO) dan Sdr. JOHAN (DPO) langsung mengirim Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA peta lokasi di mana Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan uangnya Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA transfer melalui akun dana;
- Bahwa peran Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA yaitu sama-sama dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut dan juga sama-sama menikmati dari hasil keuntungan penjualan narkotika;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2042/NNF/2025 Tanggal 25 Juni 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3416/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 3416/2025/NNF berat netto 0,928 Gram.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Buntu Rt 006 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan rekan-rekan Saksi lainnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika di Jl. Buntu Rt 006 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA;
- Bahwa sekira pukul 16.50 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Buntu Rt 006 Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan rekan-rekan Saksi lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA di tempat tersebut. Kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI langsung memanggil Ketua RT setempat akan tetapi Ketua RT pada saat itu sedang tidak ada di tempat dan di wakilkan oleh Istri Ketua RT Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK;
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK Istri Ketua RT setempat tersebut datang dan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI langsung menunjukan surat perintah tugas serta meminta bantuan kepada Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK selaku Istri Ketua RT menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat tertutup dan tempat terbuka lainnya, akan tetapi sebelum Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI melakukan penggeledahan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI di geledah terlebih dahulu oleh Saksi HAJRAWATI Binti PANNACOK selaku Istri Ketua RT setempat;
- Bahwa hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong, 1 (satu) unit HANDPHONE android merk OPPO A15s Warna Biru Muda beserta sim card dengan nomor 083184290460 Nomor IMEI 1 : 867756051526217 IMEI 2 : 867756051526209 dan 1 (satu) unit HANDPHONE android merk VIVO 1918 Warna Hitam beserta sim card dengan nomor 085880089489 Nomor IMEI 1 : 865992045194810 IMEI 2 : 865992045194802 milik Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA. Selanjutnya Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA mendapatkan/menerima 10 (sepuluh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA ada menghubungi/menelephone Sdr. JOHAN (DPO) dengan berkata “Bang kapan isi ulang(narkotika) ?”, kemudian Sdr. JOHAN (DPO) menjawab “Nanti lagi hujan”, Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI menjawab “oke”. Tidak lama kemudian Sdr. JOHAN (DPO) menghubungi Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan berkata “ Jalan aja kalau sudah di Penyak nanti telefon”, Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI menjawab “oke”;
- Bahwa setelah itu Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung berangkat menuju Desa Penyak sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menunggu di rumah kontrakan, setelah Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI sampai di Desa Penyak Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung menghubungi Sdr. JOHAN (DPO) dan Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI berkata “Bang Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI sudah di Penyak”, kemudian Sdr. JOHAN (DPO) menjawab “Jalan saja terus nanti di kirim petanya sebelum SPBU Penyak”;
- Bahwa kemudian Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI mejawab “Oke bang”. Tidak lama setelah itu Sdr. JOHAN (DPO) mengirim peta tersebut kepada Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI. Setelah mendapat peta tersebut Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung menuju tempat tersebut yaitu di sebuah bangunan sebelum SPBU Penyak. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung mencari di mana narkotika tersebut, dan narkotika tersebut di letakkan di dalam tanah di masukkan ke dalam kotak rokok merk DJITOE KLIK. Setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI langsung meninggalkan tempat tersebut dan langsung balik ke kontrakan di tempat Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menunggu;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA ada menerima yang diduga Narkotika jenis sabu dari Sdr. JOHAN (DPO) sudah 2 (dua) kali. Yang pertama hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pinggir jalan kelurahan Arung Dalam di kotak rokok merk HELIUM sebanyak 5 (lima) paket. Dan yang kedua yaitu hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah bangunan sebelum SPBU Penyak di dalam kotak rokok merk DJITOE KLIK sebanyak 10 (sepuluh) paket;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA dapatkan dari hasil mejual narkotika yang di duga jenis sabu yang dapatkan dari Sdr. JOHAN (DPO) tersebut yang pertama berupa uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bahan pakai/konsumsi gratis, dan yang kedua berupa uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bahan pakai/konsumsi gratis akan tetapi uang Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) tersebut belum Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA terima di karenakan narkotika tersebut belum habis terjual di karenakan Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA sudah di tangkap oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA mulai menggunakan narkotika dari tahun 2024 sampai sebelum Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA di tangkap oleh pihak kepolisian dan biasanya Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan Sdr. JOHAN (DPO) dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA menghubungi langsung Sdr. JOHAN (DPO) dan Sdr. JOHAN (DPO) langsung mengirim Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA peta lokasi di mana Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan uangnya Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA transfer melalui akun dana;
- Bahwa peran Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA yaitu sama-sama dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut dan juga sama-sama menikmati dari hasil keuntungan penjualan narkotika;
- Bahwa Terdakwa I ALPIAN Als PIAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II MUHAMMAD UBAIDILLAH Als UBAI Bin AMIR SAPTRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2042/NNF/2025 Tanggal 25 Juni 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3416/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 3416/2025/NNF berat netto 0,928 Gram.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
|
Koba , 04 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Romaila, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19921029 202012 2 022
|
|