Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Kba | Zainul Arifin, S.H. | 1.EDI SUSANTO Alias EDI Bin SUHARDI 2.SABAR alias BUJANG bin TARLUBIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 102/L.9.16/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk:PDM-01/Bateng/Enz.2/01/2025
PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa I. EDI SUSANTO Als EDI Bin SUHARDI bersama dengan terdakwa II. SABAR als BUJANG bin TARLUBIS Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan september tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang Beralamat Desa Katis Rt 003 Rw 001 Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor sebagaimana dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya terdakwa EDI SUSANTO Als EDI Bin SUHARDI Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 09.30 Wib Sdr.BAT(DPO) menelfon terdakwa I lewat handphone menanyakan ”Bat, bahan lah habis ok (Bat, Bahan sudah habisnya) lalu terdakwa menjawab “Lah habis bat” (sudah habis Bat) Sdr.BAT(DPO) Menjawab “Besok Siap-siap jemput ok” (besok siap-siap ambil) terdakwa I Menjawab “ aok lah Jam berape bat” (iya, Jam berapa bat) Sdr.BAT(DPO) Menjawab “Jam 12.00 Wib Siang” Lalu terdakwa I menjawab “ aokLah” (iya) lalu terdakwa mematikan telepon. ----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II SABAR als BUJANG bin TARLUBIS ke pangkalpinang untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu lalu kami pun pergi, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I di telepon no yang tidak di kenal lalu terdakwa I mengangkat Hp yang berkata “Posisi dimana” terdakwa I menjawab “posisi ku di pangkalpinang pak” no yang tak di kenal tersebut terdakwa I panggil PAK. Sdr Pak menjawab “Jalan ke arah pangkalbalam men lah sampai pangkalbalam tunggu di situ lah” lalu terdakwa I pun matikan telepon lalu terdakwa I dan terdakwa II SABAR als BUJANG bin TARLUBIS langsung pergi ke jalan pangkalbalam yang di arahkan Sdr pak Tersebut setelah 1 (satu) Jam terdakwa menunggu sdr Pak Menelfon “Lah Sampai belum” terdakwa I menjawab “sudah” lalu sdr pak mengarahkan terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke gang di depan SPBU pangkalbalam terdakwa I dan terdakwa II pun mengikuti arahan sdr Pak tidak lama kemudian Sdr Pak datang dengan motor menggunakan masker dan helm tertutup lalu bahan yang di duga narkotika jenis sabu di lempar di hadapan terdakwa I dan teman terdakwa II pun langsung mengambil bahan yang di duga narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung keluar menuju SPBU Pangkalbalam dan menunggu Angkot (Kendaraan Umum) untuk pulang ke rumah terdakwa I di Desa Katis Rt. 003 Rw. 001 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. ----- Bahwa kemudian Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II keluar rumah membuat peta di sekitar jln katis tidak jauh dari rumah terdakwa I sekira pukul 12.00 wib semua bahan sudah habis terdakwa I dan terdakwa II dipetakan dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I menelfon Sdr.BAT(DPO) dan berkata “bahan lah sudeh bai ku peta” (bahan sudah semua saya peta) Sdr.BAT(DPO) menjawab “aok lah” (iya) lalu terdakwa I berkata “Bat, ku mintak sikok kek bahan pakai, ku ambik yang di peta ok (Bat, terdakwa minta satu bahan untuk terdakwa pakai, terdakwa ambil di petanya” Sdr.BAT(DPO) menjawab “aok lah, malam kelak ka bongkar yang sikok a” (iya, malam nanti kamu bongkar yang satunya). Lalu terdakwa I menjawab “aok lh” (iya). Setelah itu terdakwa I pun langsung mematikan telepon dan terdakwa I pun langsung keluar rumah dan mengambil bahan yang terdakwa I peta tidak jauh dari rumah terdakwa I. sekira pukul 00.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II membongkar 1 (Satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut sambil terdakwa I dan terdakwa terdakwa II memakai bahan narkotika yang diambil di peta siang tadi, terdakwa I dan terdakwa II memecah / membagi 1 (Satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening yang masing-masing beratnya berbeda 50 (Lima Puluh) Paket beratnya kurang lebih 0,22 gr, 35 (Tiga Puluh lima) paket Beratnya kurang lebih 0,30gr. ----- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr.BAT(DPO) menelfon terdakwa I lewat handphone dan berkata “kau buang bahan di daerah seputaran simpang katis” (Kamu buang bahan di daerah seputaran simpang katis) terdakwa I menjawab “ aoklah” (iya) lalu terdakwa I pun matikan telepon dan sekira pukul 15.00 wib terdakwa I dan terdakwa II berniat untuk keluar rumah membuat peta di sekitar daerah simpang katis seperti yang di arahkan Sdr.BAT(DPO) tetapi sebelum terdakwa I dan terdakwa II keluar rumah datanglah anggota pihak kepolisian langsung mengamankan/menangkap terdakwa I bersama terdakwa II setelah itu pihak kepolisian langsung memanggil Kades katis dan sekira pukul 15.20 wib Sdr. ISHAK bin SAIRIN yang mana setelah itu pihak kepolisian langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada Sdr. ISHAK bin SAIRIN selaku Kades Katis dan setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan akan tetapi sebelum itu anggota pihak kepolisian di geledah terlebih dahulu oleh Sdr. ISHAK bin SAIRIN selaku Kades Katis dan juga di saksikan oleh terdakwa beserta terdakwa II dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 85 (delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening yang masing-masing beratnya berbeda 50 (Lima Puluh) Paket beratnya kurang lebih 0,22gr, 35 (Tiga Puluh lima) paket Beratnya kurang lebih 0,30gr yang tersangka simpan di bawah Kasur tempat tidur tersangka. selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bangka Tengah untuk di proses lebih lanjut. ----- Bahwa terdakwa menerangkan dan terdakwa II menerima atau mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pada bulan agustus tahun 2024 sebanyak 2 (dua) kali tersangka menerima atau mengambil dari Sdr.BAT (DPO) dan pada tanggal 03 September 2024 sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa I dan terdakwa II mendapat Keuntungan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan Gratis dan terdakwa I dan terdakwa II juga menerima berupa uang jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis semua terjual, terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan bayaran yang di janjikan oleh Sdr. BAT (DPO) 1 (satu) kantong sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Terdakwa I menerangkan bahwa Peranan terdakwa II tersebut yaitu mengambil bahan narkotika jenis sabu ke pangkalpinang, membongkar bahan narkotika jenis sabu dan membantu memetakan bahan narkotika jenis sabu tersebut. ----- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 22 /IX / 2024 / Sat Resnarkoba tanggal 05 September 2024 telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa :
----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0255 tertanggal 11 September 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik strip bening milik Tersangka EDI SUSANTO Als EDI Bin SUHARDI dan SABAR Als BUJANG Bin TARLUBIS setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris adalah POSITIF NARKOTIKA, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa berdasarkan pada Riwayat Penimbangan / Volume Sampel tanggal 06 September 2024 yang dilakukan oleh BPOM Pangkalpinang didapatkan data berat dari barang bukti narkotika sebagai berikut: Berat Sampel + Wadah : 20,48 gram Berat Wadah : 11,05 gram Berat BB Neto : 9,43 gram Berat Diuji : 0,10 gram Berat Sisa : 9,33 gram ----- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Narkotika Jenis Sabu. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa Terdakwa I. EDI SUSANTO Als EDI Bin SUHARDI bersama dengan terdakwa II. SABAR Als BUJANG bin TARLUBIS Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan september tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang Beralamat Desa katis Rt 003 Rw 001 Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor sebagaimana dimaksud tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 4. narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------- ----Bahwa sebelumnya terdakwa EDI SUSANTO Als EDI Bin SUHARDI Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 09.30 Wib Sdr.BAT(DPO) menelfon terdakwa I lewat handphone menanyakan ”Bat, bahan lah habis ok (Bat, Bahan sudah habisnya) lalu terdakwa menjawab “Lah habis bat” (sudah habis Bat) Sdr.BAT(DPO) Menjawab “Besok Siap-siap jemput ok” (besok siap-siap ambil) terdakwa I Menjawab “ aok lah Jam berape bat” (iya, Jam berapa bat) Sdr.BAT(DPO) Menjawab “Jam 12.00 Wib Siang” Lalu terdakwa I menjawab “ aokLah” (iya) lalu terdakwa mematikan telepon. ----Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II SABAR als BUJANG bin TARLUBIS ke pangkalpinang untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu lalu kami pun pergi, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I di telepon no yang tidak di kenal lalu terdakwa I mengangkat Hp yang berkata “Posisi dimana” terdakwa I menjawab “posisi ku di pangkalpinang pak” no yang tak di kenal tersebut terdakwa I panggil PAK. Sdr Pak menjawab “Jalan ke arah pangkalbalam men lah sampai pangkalbalam tunggu di situ lah” lalu terdakwa I pun matikan telepon lalu terdakwa I dan terdakwa II SABAR als BUJANG bin TARLUBIS langsung pergi ke jalan pangkalbalam yang di arahkan Sdr pak Tersebut setelah 1 (satu) Jam terdakwa menunggu sdr Pak Menelfon “Lah Sampai belum” terdakwa I menjawab “sudah” lalu sdr pak mengarahkan terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke gang di depan SPBU pangkalbalam terdakwa I dan terdakwa II pun mengikuti arahan sdr Pak tidak lama kemudian Sdr Pak datang dengan motor menggunakan masker dan helm tertutup lalu bahan yang di duga narkotika jenis sabu di lempar di hadapan terdakwa I dan teman terdakwa II pun langsung mengambil bahan yang di duga narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung keluar menuju SPBU Pangkalbalam dan menunggu Angkot (Kendaraan Umum) untuk pulang ke rumah terdakwa I di Desa Katis Rt. 003 Rw. 001 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. ----Bahwa kemudian Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II keluar rumah membuat peta di sekitar jln katis tidak jauh dari rumah terdakwa I sekira pukul 12.00 wib semua bahan sudah habis terdakwa I dan terdakwa II peta dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I menelfon Sdr.BAT(DPO) dan berkata “bahan lah sudeh bai ku peta” (bahan sudah semua saya peta) Sdr.BAT(DPO) menjawab “aok lah” (iya) lalu terdakwa I berkata “Bat, ku mintak sikok kek bahan pakai, ku ambik yang di peta ok (Bat, terdakwa minta satu bahan untuk terdakwa pakai, terdakwa ambil di petanya” Sdr.BAT(DPO) menjawab “aok lah, malam kelak ka bongkar yang sikok a” (iya, malam nanti kamu bongkar yang satunya). Lalu terdakwa I menjawab “aok lh” (iya). Setelah itu terdakwa I pun langsung mematikan telepon dan terdakwa I pun langsung keluar rumah dan mengambil bahan yang terdakwa I peta tidak jauh dari rumah terdakwa I. sekira pukul 00.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II membongkar 1 (Satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut sambil terdakwa I dan terdakwa terdakwa II memakai bahan narkotika yang diambil di peta siang tadi, terdakwa I dan terdakwa II memecah / membagi 1 (Satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening yang masing-masing beratnya berbeda 50 (Lima Puluh) Paket beratnya kurang lebih 0,22 gr, 35 (Tiga Puluh lima) paket Beratnya kurang lebih 0,30gr. ----Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr.BAT(DPO) menelfon terdakwa I lewat handphone dan berkata “kau buang bahan di daerah seputaran simpang kates” (Kamu buang bahan di daerah seputaran simpang katis) terdakwa I menjawab “ aoklah” (iya) lalu terdakwa I pun matikan telepon dan sekira pukul 15.00 terdakwa I dan terdakwa II berniat untuk keluar rumah membuat peta di sekitar daerah simpang katis seperti yang di arahkan Sdr.BAT(DPO) tetapi sebelum terdakwa I dan terdakwa II keluar rumah datanglah anggota pihak kepolisian langsung mengamankan/menangkap terdakwa I bersama terdakwa II setelah itu pihak kepolisian langsung memanggil Kades katis dan sekira pukul 15.20 Sdr. ISHAK bin SAIRIN yang mana setelah itu pihak kepolisian langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada Sdr. ISHAK bin SAIRIN selaku Kades Katis dan setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan akan tetapi sebelum itu anggota pihak kepolisian di geledah terlebih dahulu oleh Sdr. ISHAK bin SAIRIN selaku Kades Katis dan juga di saksikan oleh terdakwa beserta terdakwa II dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 85 (delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening yang masing-masing beratnya berbeda 50 (Lima Puluh) Paket beratnya kurang lebih 0,22gr, 35 (Tiga Puluh lima) paket Beratnya kurang lebih 0,30gr yang tersangka simpan di bawah Kasur tempat tidur tersangka. selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bangka Tengah untuk di proses lebih lanjut. ---- Bahwa terdakwa menerangkan dan terdakwa II menerima atau mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pada bulan agustus tahun 2024 sebanyak 2 (dua) kali tersangka menerima atau mengambil dari Sdr.BAT (DPO) dan pada tanggal 03 September 2024 sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa I dan terdakwa II mendapat Keuntungan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan Gratis dan terdakwa I dan terdakwa II juga menerima berupa uang jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis semua terjual, terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan bayaran yang di janjikan oleh Sdr. BAT (DPO) 1 (satu) kantong sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Terdakwa I menerangkan bahwa Peranan terdakwa II tersebut yaitu mengambil bahan narkotika jenis sabu ke pangkalpinang, membongkar bahan narkotika jenis sabu dan membantu memetahkan bahan narkotika jenis sabu tersebut. ----- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 22 /IX / 2024 / Sat Resnarkoba tanggal 05 September 2024 telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa :
----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0255 tertanggal 11 September 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik strip bening milik Tersangka EDI SUSANTO Als EDI Bin SUHARDI dan SABAR Als BUJANG Bin TARLUBIS setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris adalah POSITIF NARKOTIKA, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa berdasarkan pada Riwayat Penimbangan / Volume Sampel tanggal 06 September 2024 yang dilakukan oleh BPOM Pangkalpinang didapatkan data berat dari barang bukti narkotika sebagai berikut: Berat Sampel + Wadah : 20,48 gram Berat Wadah : 11,05 gram Berat BB Neto : 9,43 gram Berat Diuji : 0,10 gram Berat Sisa : 9,33 gram ----- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------
Koba, 13 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum
ZAINUL ARIFIN, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |