Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk:PDM-12/Bateng/Eku.2/03/2025
- Identitas Para Terdakwa :
|
I.
|
N a m a
|
:
|
Ario Andriano Als Rio Bin Haryadi
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun / 23 September 2003
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kulur RT.02 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (berijazah)
|
|
|
NIK
|
:
|
1904062309030002
|
|
II.
|
N a m a
|
:
|
Zaky Kusnadi Als Zaky Bin Jasmi Efendi
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun / 20 Maret 2003
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kulur RT.04 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas III (tiga)
|
|
|
NIK
|
:
|
1904062003030003
|
- Status Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
15 Februari 2025
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 07 Maret 2025
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025
|
- Dakwaan :
----------Bahwa Terdakwa I ARIO ANDRIANO Als RIO Bin HARYADI dan Terdakwa II ZAKY KUSNADI Als ZAKY Bin JASMI EFENDI pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di areal tambang kolong merbuk eks PT.Kobatin yang telah dialihkan ke WIUPK PT. Timah Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penambangan Tanpa Ijin, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I ARIO ANDRIANO Als RIO Bin HARYADI dan Terdakwa II ZAKY KUSNADI Als ZAKY Bin JASMI EFENDI pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB ditangkap/diamankan oleh personil Kepolisian Polres Bangka Tengah di areal tambang kolong merbuk eks PT.Kobatin yg telah dialihkan ke WIUPK PT.Timah Kec.Koba, Kab.Bangka Tengah karena melakukan penambangan pasir timah ilegal dengan jenis Rajuk Manual di lokasi tersebut;
- Bahwa alat-alat yang digunakan oleh para Terdakwa dan rekan-rekan para Terdakwa untuk melakukan penambangan pasir timah ilegal di areal tambang kolong merbuk eks PT.Kobatin yg telah dialihkan ke WIUPK PT.Timah Kec.Koba, Kab.Bangka Tengah yaitu 1 unit pompa tanah g2 extra berwarna hijau, 1 buah jerigen berwarna kuning berisikan 12 liter bahan bakar minyak jenis solar, 1 unit takal, 1 unit mesin 33 berwarna hitam merk L.L.E, 1 unit pompa air merk super gajah berwarna hijau, 1 unit mesin air merk wujin 26 berwarna hitam, 23 drum plastik berwarna biru, 2 buah mangkok pelastik, 1 buah cangkul besi, 1 gulung slang spiral ukuran 4 inch dengan panjang kurang lebih 8 meter, 1 gulung slang monitor ukuran 4 inch dengan panjang kurang lebih 4 meter, 26 lembar karpet berwarna merah, 1 buah sakan kayu yang merupakan milik dari Sdr. ROHIM (warga Kel. Padang Mulia Kec. Koba).
- Bahwa para Terdakwa bersama dengan Sdr ER (warga Kel. Padang Mulia Kec. Koba), Sdr JUP (warga Kel. Padang Mulia Kec. Koba), Sdr FERDI (warga Kel. Padang Mulia Kec. Koba) melakukan usaha pertambangan timah ilegal di lokasi tersebut dengan cara pertama – tama Sdr FERDI menghidupkan 1 ( satu) Unit mesin kemudian Terdakwa II dan rekannya Terdakwa I, Sdr ER, Sdr JUP langsung menurunkan pipa rajuk dan mereka tancapkan kedalam tanah sedalam kurang lebih 20 (dua puluh) meter dengan mata rajuk yang telah terpasang, kemudian Sdr. FERDI menghidupkan mesin tanah sehingga pasirnya langsung disedot dan dialirkan ke 1 (satu) buah sakan yang terbuat dari kayu berbentuk persegi melalui pipa spiral yang sakan tersebut sudah di lapisi dengan karpet, setelah itu pasir timah tersebut dicuci dan dibersikan untuk memisahkan pasir dan biji Timahnya.
- Bahwa para Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa melakukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut baru 1 hari namun sebelumnya mereka sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan sempat berhenti bekerja selama 2 (dua) minggu dengan alat tambang masih berada dilokasi sehingga pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa mulai untuk bekerja lagi.
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan penambangan timah ilegal tersebut para Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa disuruh oleh Sdr RIAN dan Sdr ROHIM selaku penanggung jawab dan pemilik alat tambang tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa dan rekan-rekan para Terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut adalah untuk mendapatkan pasir timah dan selanjutnya pasir timah tersebut akan dibawa oleh Sdr ROHIM lalu dijual sehingga Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa mendapatkan gaji dari Sdr ROHIM.
- Bahwa para Terdakwa dan rekan-rekan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha penambangan timah ilegal di lokasi areal tambang kolong merbuk eks PT. Kobatin yang telah dialihkan ke WIUPK PT. Timah Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 11 Maret 2024,
Penuntut Umum
Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 197811102003121003
|
|
|