|
--- Bahwa ia Terdakwa PAIRUS ALS IRUL BIN LAM UDIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lubuk Lingkuk RT 005 RW 000 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB setelah saksi Faridhotun selesai beres-beres rumah yang beralamat di Desa Lubuk Lingkuk RT 005 RW 000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan ke depan rumah tiba-tiba Terdakwa menghampiri saksi Faridhotun dan menarik tangan saksi Faridhotun, lalu Terdakwa mengatakan “ayo ke kamar mumpung laki ka dak de”, lalu saksi Faridhotun menjawab “gak ku punya laki”, lalu saksi Faridhotun pun berusaha melepas tangannya dari tangan Terdakwa dan pada saat yang bersamaan anak saksi Faridhotun yang berumur 5 (lima) tahun menangis, dikarenakan anaknya menangis Terdakwa langsung melepas tangan saksi Faridhotun dan Terdakwa langsung mengatakan “jangan pade kek laki ka”, saksi Faridhotun takut dan hanya terdiam, lalu Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dari Apotek Kacang Pedang Praktik Psikolog Klinis tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Desta Israwanda, S.Psi., M.Psi., Psikolog., selaku Psikolog Pemeriksa., An. Faridatun Muamanah dengan kesimpulan subjek menunjukkan gejala trauma emosional berupa rasa takut, kecemasan berlebihan, kewaspadaan tinggi, dan perasaan bersalah.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--- Bahwa ia Terdakwa PAIRUS ALS IRUL BIN LAM UDIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lubuk Lingkuk RT 005 RW 000 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB setelah saksi Faridhotun selesai beres-beres rumah yang beralamat di Desa Lubuk Lingkuk RT 005 RW 000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan ke depan rumah tiba-tiba Terdakwa menghampiri saksi Faridhotun dan menarik tangan saksi Faridhotun, lalu Terdakwa mengatakan “ayo ke kamar mumpung laki ka dak de”, lalu saksi Faridhotun menjawab “gak ku punya laki” pada saat yang bersamaan anak saksi Faridhotun yang berumur 5 (lima) tahun menangis, dikarenakan anaknya menangis Terdakwa langsung melepas tangan saksi Faridhotun dan Terdakwa langsung mengatakan “jangan pade kek laki ka”, saksi Faridhotun takut dan hanya terdiam, lalu Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dari Apotek Kacang Pedang Praktik Psikolog Klinis tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Desta Israwanda, S.Psi., M.Psi., Psikolog., selaku Psikolog Pemeriksa., An. Faridatun Muamanah dengan kesimpulan subjek menunjukkan gejala trauma emosional berupa rasa takut, kecemasan berlebihan, kewaspadaan tinggi, dan perasaan bersalah.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--- Bahwa ia Terdakwa PAIRUS ALS IRUL BIN LAM UDIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lubuk Lingkuk RT 005 RW 000 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mencoba secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB setelah saksi Faridhotun selesai beres-beres rumah yang beralamat di Desa Lubuk Lingkuk RT 005 RW 000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan ke depan rumah tiba-tiba Terdakwa menghampiri saksi Faridhotun dan menarik tangan saksi Faridhotun, lalu Terdakwa mengatakan “ayo ke kamar mumpung laki ka dak de”, lalu saksi Faridhotun menjawab “gak ku punya laki”, lalu saksi Faridhotun pun berusaha melepas tangannya dari tangan Terdakwa dan pada saat yang bersamaan anak saksi Faridhotun yang berumur 5 (lima) tahun menangis, dikarenakan anaknya menangis Terdakwa langsung melepas tangan saksi Faridhotun dan Terdakwa langsung mengatakan “jangan pade kek laki ka”, saksi Faridhotun takut dan hanya terdiam, lalu Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------
|