Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H DODI ALIAS DODI BIN ZAINURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2395/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI ALIAS DODI BIN ZAINURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-104/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

DODI ALS DODI BIN ZAINURI

 

Tempat Lahir

:

Sungai Selan

 

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 10 Oktober 1994                                                 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Tembus Pam RT 007 Kel. Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

:

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 05 September 2025 s/d 06 September 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 05 September 2025 s/d 24 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa DODI ALS DODI BIN ZAINURI pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi Angka Wasesa yang beralamat di Dusun Sampur RT 005 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki dari arah Desa Batu Belubang ke arah Dusun Sampur, setibanya di Jembatan perbatasan Desa Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 berwarna Hitam dengan No. Pol BN 5735 TJ terparkir di depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sampur RT 005 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian Terdakwa mendekati motor dan duduk di atas jok motor tersebut, lalu ketika Terdakwa melihat pada dasbor sisi kiri sepeda motor didapati kunci di dalam dasbor tersebut, lalu Terdakwa mengambil kunci dimaksud dan menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Angka Wasesa selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 berwarna Hitam dengan No. Pol BN 5735 TJ No Rangka MH1JM4113MK790051, No Mesin JM41E1789920 mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

 

 

 

 

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 18 September 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199607192020122023

Pihak Dipublikasikan Ya