Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. MUHAMMAD AL FARISI alias ICI alias RISI bin INDRA SAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 652/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AL FARISI alias ICI alias RISI bin INDRA SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG Perk : PDM-31/Bateng/ Eoh.2/04/2024

  1. Identitas Terdakwa :            

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD AL FARISI Als ICI Als RISI

bin INDRA SAFRI

Tempat Lahir

:

Palembang

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun/ 04 Desember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal / Alamat           

:

Lorong Kebon Gede I No.43 A B Rt.035 Rw.006 Kel.32 Ilir Kec.Ilir Barat 2 Kota Palembang / Domisili : Jln Damai Kel.Berok Kec.Koba Kab.Bangka tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

Penangkapan

:

Rutan Polres Bangka Tengah, tanggal 26 Februari 2024

Penahanan

:

Rutan Polres Bangka Tengah,

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s.d. 16 Maret 2024

Perpanjangan Kajari

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s.d.  25 April 2023

Penuntut Umum

:

Lapas Tuatunu Pangkal Pinang,

Sejak Tanggal 24 April 2024 s.d. 13 Mei 2024

 

C.  Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AL FARISI Als ICI Als RISI bin INDRA SAFRI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 18.20 di Jalan Raya Desa Kurau Timur Kec.Koba Kab.Bangka tengah atau setidak-tidaknya dalam waktu pada hari tersebut  atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 18.20 saat mengendarai 1 ( satu) unit Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik dengan nomor polisi B 2863 SKM, sendirian dari arah Pangkalpinang menuju koba dengan kecepatan tinggi 90 Km/Jam, padahal cuaca sedang hujan deras yang membuat jalan licin, pada saat di Jalan Raya Desa Kurau Timur Kec.Koba, 1 ( satu) unit Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik  B 2863 SKM yang dikemudikan Terdakwa hilang kendali / oleng melebar kemudian berputar ke jalur sebelah kanan dari arah Pangkalpinang menuju Koba dan pada saat bersamaan melaju 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Hitam dengan nomor polisi BN 6501 PI yang dikendarai Sdr.ADE PRAYOGA beserta 3 penumpang lainnya yaitu Sdri.LENITA, Sdri.ADHIESTA ANASTASIA dan Sdr.ABIL SHIDQI ARSALAAN yang melaju dari arah Koba menuju Pangkalpinang;
  • Terdakwa dikarenakan jarak yang sudah dekat pada saat melebar / oleng (berputar) ke jalur sebelah kanan, bagian pintu penumpang sebelah kiri dari Mobil Grand Max menabrak Sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam sehingga mengakibatkan Pengendara a.n. ADE PRAYOGA masuk ke dalam selokan tepat dibawah ban belakang mobil, sedangkan Penumpang motor a.n. LENITA berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Koba menuju Pangkalpinang, selanjutnya posisi dari penumpang a.n. ADHIESTA ANASTASYA dan ABIL SHIDQI ARSALAAN juga masuk selokan kurang lebih 1 meter dari motor.
  • Bahwa posisi terakhir 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik B 2863 SKM berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Koba menuju Pangkalpinang dengan posisi ban belakang berada di dalam selokan/bandar, sedangkan posisi terakhir 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Hitam BN 6501 PI berada di dalam bandar/selokan sebelah kiri dari arah Koba menuju Pangkalpinang;
  • Saksi YUDI SHABANI bin ASMADI berdasarkan hasil olah TKP, Titik perkenaan kecelakaan antara 1 ( unit ) Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik B 2863 SKM  dengan 1  ( Unit ) Sepeda Motor Yamaha Aerox Warna Hitam BN 6501 PI berada di jalur sebelah kanan dari arah Namang menuju Koba;
  • Saksi YUDI SHABANI bin ASMADI berdasarkan hasil olah TKP bahwa pada saat mengemudikan 1 ( satu) unit Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik  B 2863 SKM, Terdakwa tidak memiliki SIM model A, bahwa 1 ( satu) unit Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik  B 2863 SKM tidak sesuai standard dan laik jalan dimana ban depan sebelah kiri dari 1 ( satu) unit Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik  B 2863 SKM dalam kondisi gundul dan benang atau kawat ban sudah keliatan keluar;
  • Saksi YUDI SHABANI bin ASMADI berdasarkan hasil olah TKP diketahui bahwa kecepatan 1 ( unit ) Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik B 2863 SKM kurang lebih 90 KM/JAM;
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor sdr. ADE PRAYOGA, Penumpang atas nama Sdri. LENITA, Sdri. ADHIESTA ANASTASYA, Sdr. ABIL SHIDQI ARSALAAN dinyatakan meninggal dunia berdasarkan:
  • SURAT KETERANGAN KEMATIAN dari Kel. Kejaksaan Kec. Taman sari Pangkalpinang No.474.3 / 12 / KEL-KJS / II / 2024 yang di tanda tangani oleh Lurah Kejaksaan a.n. YULI AKSIAH, S.Ap yang di keluarkan pada 26 Februari 2024, menerangkan Nama : ADE PRAYOGA, NIK 1971052305830005, Jenis kelamin Laki-laki, TTL Pangkalpinang 23-05-1983, Agama Islam, Alamat Jl. Sumedang Gg. Ikhlas RT 003 RW 002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman sari Pangkalpinang di nyatakan meninggal dunia pada Hari minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di UPTD RSUD BANGKA TENGAH
  • SURAT KETERANGAN KEMATIAN dari Kel. Kejaksaan Kec. Taman sari Pangkalpinang No.474.3 / 13 / KEL-KJS / II / 2024 yang di tanda tangani oleh Lurah Kejaksaan a.n. YULI AKSIAH, S.Ap yang di keluarkan pada 26 Februari 2024, menerangkan Nama : LENITA, NIK 1905016204860001, Jenis kelamin Perempuan, TTL Sempan 22-04-1986, Agama islam, Alamat Jl. Sumedang Gg.I khlas RT 003 RW 002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman sari Pangkalpinang dinyatakan meninggal dunia pada Hari minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di UPTD RSUD BANGKA TENGAH
  • SURAT KETERANGAN KEMATIAN dari  Kel.Kejaksaan Kec.Taman sari Pangkalpinang No.474.3 / 14 / KEL-KJS / II / 2024 yang di tanda tangani oleh Lurah Kejaksaan a.n. YULI AKSIAH, S.Ap yang di keluarkan pada 26 Februari 2024, menerangkan Nama : ADHIESTA  ANASTASIA, NIK 1971026403150001, Jenis kelamin Perempuan, Tanggal lajir 24-03-2015, Agama islam, Alamat Jl.Sumedang Gg.Ikhlas RT 003 RW 002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman sari Pangkalpinang di  nyatakan meninggal dunia pada Hari minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di RSUD Dr.Ir.H.Ibnu saleh,MM
  • SURAT KETERANGAN KEMATIAN dari RSUD Dr.Ir.H.Ibnu saleh,MM yang di tanda tangani dr. Ayub menerangkan bahwa Nama ABIL SHIDQI ARSALAN,Umur 4 tahun, Jenis kelain Laki-laki, agama islam, alamat Jl.Sumedang Gg.Ikhlas RT 003 RW 002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman sari Pangkalpinang di nyatakan meninggal di RSUD Dr.Ir.H.Ibnu saleh,MM pada hari minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 22.47 WIB.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------

 

 

Koba, 26 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Ayatullah Farhan, SH

Ajun Jaksa Madya NIP.199501062020121009

 

Pihak Dipublikasikan Ya