Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. 1.HELMI YAHYA Alias HELMI Bin SAMSUDIN
2.RIKI SETIAWAN Alias TUNA Bin ROMADHON
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 496/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI YAHYA Alias HELMI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2RIKI SETIAWAN Alias TUNA Bin ROMADHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perk : PDM-21/Bateng/ Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :            

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

HELMI YAHYA Als HELMI Bin SAMSUMIN

Tempat Lahir

:

Namang

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun/ 15 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal / Alamat           

:

Desa Nyelanding Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian

Pendidikan

:

SD

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

RIKI SETIAWAN Als TUNA Bin ROMADHON

Tempat Lahir

:

Nibung

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun/ 24 Juni 2001

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal / Alamat           

:

Jl. Selan Rt/Rw 013/000 Desa Keretak Kec. Sungai Selan Kab.Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian

Pendidikan

:

SD kelas 5 (lima)

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

Para Terdakawa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan dikarenakan sedang menjalani masa hukuman pidana penjara.

 

C.  Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I HELMI YAHYA Als HELMI Bin SAMSUMIN dan Terdakwa II RIKI SETIAWAN Als TUNA Bin ROMADHON, selanjutnya disebut para Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2023 di toko rumah Saksi NANTI Binti JAWI di Desa.Pinang Sebatang Rt 001 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotorng atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu., yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Para Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type N-MAX warna hitam kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa I parkirkan di depan Kantor Desa Pinang Sebatang dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari Rumah Saksi NANTI Binti JAWI, setelah itu Para Terdakwa mendekati Rumah/Toko tepatnya jendela samping kanan, kemudian Terdakwa I mencoba membuka paksa pintu jendela tersebut dengan menggunakan bantuan 1 (satu) buah kunci busi hingga pintu jendela tersebut rusak dan terbuka;
  • Terdakwa I selanjutnya masuk kedalam Rumah/Toko tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu diluar rumah. Terdakwa I langsung menuju depan Rumah/Toko dan mengambil Rokok yang terdiri atas berbagai macam merk di etalase Toko serta Uang yang berada didalam kantong plastik dan Toples, setelah itu berbagai macam rokok tersebut Terdakwa I masukkan kedalam karung plastik dan kantong plastik besar warna merah, ketika akan mencoba keluar tiba-tiba pemilik Rumah/Toko yaitu Saksi NANTI Binti JAWI bangun dan memergoki aksi pencurian yang sedang Terdakwa I lakukan, lalu Saksi NANTI Binti JAWI teriak “MALING”,;
  • Terdakwa I langsung menuju dapur dan membuka pintu belakang dengan membawa barang hasil curian langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian, lalu Terdakwa II mendengar dari dalam Rumah/Toko ada teriakan “MALING”, setelah mendengar Terdakwa I berlari menuju pintu belakang dan terdengar pintu belakang rumah terbuka, Terdakwa II kemudian langsung menuju sepeda motor dan langssung menggunakan untuk meninggalkan lokasi kejadian dan memacu sepeda motor menuju lokasi Terdakwa I dan akhirnya bertemu dengan Terdakwa I kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi kejadian dan la ngsung menuju Desa Namang.
  • Bahwa barang-barang yang diambil oleh Para Terdakawa merupakan milik Saksi NANTI Binti JAWI dan Para Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapat izin dari Saksi tersebut untuk mengambil barang-barang tersebut;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian materil bagi Saksi NANTI Binti JAWI sebesar kurang lebih Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba,25 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

Ayatullah Farhan, SH

Ajun Jaksa Madya NIP.199501062020121009

 

Pihak Dipublikasikan Ya