Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Kba KOPERASI CREDIT UNION JEMBATAN KASIH 1.MARIA YUVENTA
2.ELISIUS NAHASON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI CREDIT UNION JEMBATAN KASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnKOPERASI CREDIT UNION JEMBATAN KASIH
Tergugat
NoNama
1MARIA YUVENTA
2ELISIUS NAHASON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 61.589.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.04.081.164/CUJK-04/KSP/PP/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT;                                                                        18. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 61.589.800,- (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Fasilitas Kredit

  • Tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 35.212.400,- (tiga puluh lima juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah);
  • Tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.113.900,- (dua puluh empat juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah);
  • Denda sebesar Rp. 2.263.500,- (enam juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);

secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.

  1. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 1542 yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, tercatat atas nama Maria Yuventa (incasu TERGUGAT I);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak