Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2025/PN Kba | 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 2.HENDRIANSYAH, S.H., M.H. |
GERDY ALEXANDER SIRAIT anak dari SAUT MARULI SIRAIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2025/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-374/L.9.16/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-16/Bateng/Eoh.2/02/2025
Pertama ------- Bahwa Terdakwa GERDY ALEXANDER SIRAIT anak dari SAUT MARULI SIRAIT bersama-sama dengan saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI (dihentikan proses penyidikannya / diversi) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Air Mesu Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Babel atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN yang mengakibatkan luka-luka, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.50 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI sedang berada di rumah orang tua angkat saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI yang beralamat di Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO menerima pesan singkat melalui Whatsapp oleh Geng TT Prends yang isinya untuk mengajak perang / tawuran geng motor dijalan Baru samping Hotel Soll Marina Bangka Tengah jam 01.00 Wib.
Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa bersama saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO pergi dari rumah tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha BN 3137 EF milik saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang dipegang oleh saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI serta tongkat besi yang dilit kawat dan duri. Pada saat diperjalanan menuju jalan samping Hotel Soll Marina Bangka Tengah terdakwa, saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO bertemu dengan 3 (tiga) orang teman lainnya yang akan membantu melakukan perang / tawuran yaitu saksi ARDIANSYAH Als RIAN Bin HENDRA, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI dan saksi ALIF FAJRI RAMADANI Bin NGADIYANTO yang pada saat itu sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo.
Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI, saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO, saksi ARDIANSYAH Als RIAN Bin HENDRA, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI dan saksi ALIF FAJRI RAMADANI Bin NGADIYANTO sampai ke Lokasi pertemuan yaitu di Jalan Baru Samping Hotel Soll Marina, pada saat itu Terdakwa bersama saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO melihat Polisi sedang patroli di sekitar jalan samping HOTEL SOLL MARINA Bangka Tengah, melihat adanya keramaian selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI, saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO, saksi ARDIANSYAH Als RIAN Bin HENDRA, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI dan saksi ALIF FAJRI RAMADANI Bin NGADIYANTO langsung menuju Jalan Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah dengan maksud akan pulang kerumah dan pada saat diperjalanan, mereka diikuti oleh saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN dengan mengendarai 1 (satu) unit motor honda PCX dan menyuruh mereka untuk berhenti dengan membunyikan klakson motor sebanyak 3 (tiga) kali). Namun bukannya berhenti, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI melemparkan tongkat besi hitam yang dililit dengan kawat dan paku yang sebelumnya diberikan oleh saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI kearah saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN namun tidak mengenainya. Lalu terjadi kejar mengejar dan pada saat kejar mengejar tersebut saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI mengeluarkan 1 (satu) bilang parang yang disimpan di belakang kakinya lalu memberikan kepada Terdakwa, kemudian pada saat motor saksi RAMANDA DWI DAVINDA sudah dekat dengan Terdakwa, saksi MUHAMAD GUSTI RIANFAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO, Terdakwa melepas helm yang dipakainya kemudian melemparkan ke arah saksi RAMANDA DWI DAVINDA dan mengenai kepala saksi RAMANDA DWI DAVINDA, melihat hal tersebut lalu saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI juga membuka helm yang dipergunakannya dan ikut melemparkan ke arah saksi RAMANDA DWI DAVINDA yang pada saat itu mengenai bahu sebelah kanan saksi RAMANDA DWI DAVINDA sehingga motor yang dipakai saksi RAMANDA DWI DAVINDA oleng dan mengenai bagian belakang motor yang dikendarai oleh saksi ARDIANSYAH Als RIAN Bin HENDRA, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI dan saksi ALIF FAJRI RAMADANI Bin NGADIYANTO dan terjatuh.
Selanjutnya Terdakwa, saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO berhenti dan mendekati saksi RAMANDA DWI DAVINDA yang pada saat itu terbaring di got karena terjatuh dari motor. Selanjutnya saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI berkata kepada Terdakwa dengan mengucapkan “BACOK GER..... BACOK GER” kemudian Terdakwa langsung membacok saksi RAMANDA DWI DAVINDA menggunakan 1 (satu) bilang parang dengan panjang lebih kurang 85 cm yang terbuat dari besi dengan gagang karet berwarna hitam dengan cara mengayunkan kearah tubuh korban namun ditangkis oleh saksi RAMANDA DWI DAVINDA dengan cara ditangkap dengan menggunakan tangan sebelah kanan melihat hal tersebut Terdakwa kemudian menarik parang tersebut kearah bawah hingga ujung gagangnya mengenai pinggang sebelah kiri saksi RAMANDA DWI DAVINDA, selanjutnya Terdakwa kembali mengangkat parang tersebut dan saksi RAMANDA DWI DAVINDA kembali menahan parang dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjadi tarik menarik dan terjatuh hingga akhirnya saksi NIKO SAPUTRA Bin ANTON selaku teman dari saksi RAMANDA DWI DAVINDA datang dan menolong, kemudian saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI langsung lari masuk ke hutan sedangkan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO pada saat itu kabur dengan membawa sepada motor.
------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV No.: VER/41/XII/2024/RSB tanggal 19 Desember 2024 yang dilakukan dan ditanda tangani oleh dr. DEFA AFGRIPRATAMA ALI, dalam hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada tubuh korban saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN yang telah diperiksa didapatkan;
Tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh dua mmHg, Frekuensi nadi sembilan puluh delapan kali per menit, Frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celsius
Orang ini adalah berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur sembnilan belas tahun dengan keluhahan utama jari-jari tangan kanan nyeri, bagian jari tengah luka robekan karena terkena senjata tajam
Jari Tengah tangan kanan: Luka Robek terbuka kurang lebih lima centimeter
Luka robek jari tengah tangan kanan
Bersih luka, jahit luka robekan jari tengah tangan kanan empat jahitan, obat pulang terdiri dari Asam Mefenamat tiga kali lima ratus miligram, Cefuxune dua kali seratus miligram
Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN tidak bisa bekerja atau melakukan aktifitas sehari-hari dikarenakan jari tengah tangan sebelah kanan mengalami rasa sakit yang diakibatkan adanya jahitan sebanyak 4 (empat) jahitan.-------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua ------- Bahwa Terdakwa GERDY ALEXANDER SIRAIT anak dari SAUT MARULI SIRAIT pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Air Mesu Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa bersama saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO pada saat akan pulang kerumah dan pada saat diperjalanan, mereka diikuti oleh saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN dengan mengendarai 1 (satu) unit motor honda PCX dan menyuruh mereka untuk berhenti dengan membunyikan klakson motor sebanyak 3 (tiga) kali). Namun bukannya berhenti, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI melemparkan tongkat besi hitam yang dililit dengan kawat dan paku yang sebelumnya diberikan oleh saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI kearah saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN namun tidak mengenainya. Lalu terjadi kejar mengejar dan pada saat kejar mengejar tersebut saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI mengeluarkan 1 (satu) bilang parang yang disimpan di belakang kakinya lalu memberikan kepada Terdakwa, kemudian pada saat motor saksi RAMANDA DWI DAVINDA sudah dekat dengan Terdakwa, saksi MUHAMAD GUSTI RIANFAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO, Terdakwa melepas helm yang dipakainya kemudian melemparkan ke arah saksi RAMANDA DWI DAVINDA dan mengenai kepala saksi RAMANDA DWI DAVINDA, melihat hal tersebut lalu saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI juga membuka helm yang dipergunakannya dan ikut melemparkan ke arah saksi RAMANDA DWI DAVINDA yang pada saat itu mengenai bahu sebelah kanan saksi RAMANDA DWI DAVINDA sehingga motor yang dipakai saksi RAMANDA DWI DAVINDA oleng dan mengenai bagian belakang motor yang dikendarai oleh saksi ARDIANSYAH Als RIAN Bin HENDRA, saksi DOPRIANSYAH Als DOPER Bin RHOMADONI dan saksi ALIF FAJRI RAMADANI Bin NGADIYANTO dan terjatuh.
Selanjutnya Terdakwa, saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI dan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO berhenti dan mendekati saksi RAMANDA DWI DAVINDA yang pada saat itu terbaring di got karena terjatuh dari motor. Selanjutnya saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI berkata kepada Terdakwa dengan mengucapkan “BACOK GER..... BACOK GER” kemudian Terdakwa langsung membacok saksi RAMANDA DWI DAVINDA menggunakan 1 (satu) bilang parang dengan panjang lebih kurang 85 cm yang terbuat dari besi dengan gagang karet berwarna hitam dengan cara mengayunkan kearah tubuh korban namun ditangkis oleh saksi RAMANDA DWI DAVINDA dengan cara ditangkap dengan menggunakan tangan sebelah kanan melihat hal tersebut Terdakwa kemudian menarik parang tersebut kearah bawah hingga ujung gagangnya mengenai pinggang sebelah kiri saksi RAMANDA DWI DAVINDA, selanjutnya Terdakwa kembali mengangkat parang tersebut dan saksi RAMANDA DWI DAVINDA kembali menahan parang dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjadi tarik menarik dan terjatuh hingga akhirnya saksi NIKO SAPUTRA Bin ANTON selaku teman dari saksi RAMANDA DWI DAVINDA datang dan menolong, kemudian saksi MUHAMAD GUSTI RIAN FAREL Als FAREL Bin SUHARDI langsung lari masuk ke hutan sedangkan saksi MUHAMMAD FADJRI AKBAR Bin SAPTONO pada saat itu kabur dengan membawa sepada motor.
------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV No.: VER/41/XII/2024/RSB tanggal 19 Desember 2024 yang dilakukan dan ditanda tangani oleh dr. DEFA AFGRIPRATAMA ALI, dalam hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada tubuh korban saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN yang telah diperiksa didapatkan;
Tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh dua mmHg, Frekuensi nadi sembilan puluh delapan kali per menit, Frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celsius
Orang ini adalah berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur sembnilan belas tahun dengan keluhahan utama jari-jari tangan kanan nyeri, bagian jari tengah luka robekan karena terkena senjata tajam
Jari Tengah tangan kanan: Luka Robek terbuka kurang lebih lima centimeter
Luka robek jari tengah tangan kanan
Bersih luka, jahit luka robekan jari tengah tangan kanan empat jahitan, obat pulang terdiri dari Asam Mefenamat tiga kali lima ratus miligram, Cefuxune dua kali seratus milligram
Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RAMANDA DWI DAVINDA Als DAVIN Bin RAMLAN tidak bisa bekerja atau melakukan aktifitas sehari-hari dikarenakan jari tengah tangan sebelah kanan mengalami rasa sakit yang diakibatkan adanya jahitan sebanyak 4 (empat) jahitan
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
Koba, 14 Februari 2025 Jaksa Penuntut Umum,
Hendriansyah, SH., MH Jaksa Madya NIP. 19820812200703 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |