Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Kba ARBUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Kba
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARBUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Bulan dan Tahun lahir anak,ke-4 dari 10 OKTOBER 2004 menjadi 10 APRIL 2001
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kalau aktakelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten bangka Tengah.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak