Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana, S.H TIRTA ALIAS TITOT BIN RITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIRTA ALIAS TITOT BIN RITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1heri susenoTIRTA ALIAS TITOT BIN RITA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-102/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

  1. Identitas

Nama

:

TIRTA ALS TITOT BIN RITA

Tempat lahir

:

Batu Beriga (Bangka Tengah)

Umur/Tgl lahir

:

21 Tahun / 10 Juni 2004

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Beriga RT/RW 005/002 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA Kelas 2

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

NIK

:

1904065006040001

 

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Juli 2025 s/d 12 Juli 2025

2.

Terdakwa ditahan RUTAN oleh

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 12 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d 09 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 September 2025 s/d 27 September 2025

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa TIRTA ALS TITOT BIN RITA pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 15:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 tahun 2025 bertempat di depan gudang penyimpanan mesin perahu nelayan di Desa Batu Beriga Rt.006 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa PRAYOGI ALS YOGI BIN GUNAWAN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13:00 Wib. Terdakwa bersama-sama anak saksi Deza Aditia Als Deza Bin Januri dan sdr. Eka minum-minum arak di pinggir pantai Desa Batu Beriga, setelah minum-minum tersebut Terdakwa, anak Deza Aditia dan sdr. Eka pindah kumpul dirumah sdr. Eka di Desa Baut Beriga Kabupaten Bangka Tengah, sertelah beberapa lama ngumpul dirumah sdr. Eka akhirnya sekitar pukul 14:00 Wib. Terdakwa sendiri pergi menuju ke gudang penyimpanan mesin perahu Desa Batu Beriga Rt.006 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yang mana didepan gudang tersebut ada tempat duduk dan meja yang biasa digunakan untuk kumpul-kumpul.
  • Sesampainya Terdakwa didepan gudang tersebut, sudah ada saksi Dion Syah dan saksi Prayoga Als Yoga Bin Gunawan yang sedang bersantai sambil minum-minum keratom (miras tradisional) dan Terdakwapun langsung ikut minum-minum keratom bersama saksi Prayoga dan saksi Dion Syah.
  • Beberapa lama kemudian datang Prayogi  Als Yogi Bin Gunawan menghampiri Terdakwa, Saksi Dion Syah dan Prayoga dan Prayogi langsung duduk diatas meja tempat dimana Terdakwa saksi Dion Syah dan saksi Prayoda minum-minum keratom, lalu tak lama kemudian Prayogi bertanya kepada Prayoga sambil menunjuk kearah Terdakwa “Sedang Mabuk Die Ok (Sedang Mabuk Dia Ini Ya)”, lalu saksi Prayoga menjawab “Entah (Tidak Tau)”, setelah itu Prayogi berbicara kepada Terdakwa dengan mengatakan Kau Ne Mabuk Disane, Ngarau Disini (Kamu Ini Mabuk Disana, Membuat Kacau Disini)’’ dan dijawab oleh Terdakwa “Biarlah, Daripada Kau Ade Duit Maen Disane, Dakde Duit Maen Kesini (Biarlah, Daridapa Kamu Ada Uang Main Kesana, Tidak Ada Uang Main Kesini)”, setelah jawaban Terdakwa tersebut Prayogi langsung berdiri dan menarik rambut Terdakwa sehingga Terdakwa ikut berdiri dan terjadilah cekcok antara Terdakwa dan Prayogi yang mana saat cekcok tersebut Prayogi memukul Terdakwa yang langsung dibalas oleh Terdakwa sehingga terjadilah saling pukul antara Terdakwa dan Prayogi akan tetapi perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh saksi Dion Syah dan saksi Prayoga, namun ketika telah dilerai Prayogi tiba-tiba kembali memukul punggung Terdakwa yang membuat Terdakwa kesal dan emosi lalu mengatakan “tunggu ka disini” sambil pergi dari lokasi depan gudang tersebut untuk mengambil senjata tajam jenis parang dirumahnya yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) tidak jauh dari lokasi gudang tersebut.
  • Ketika sampai dirumahnya, Terdakwa mencari-cari sebilah parang akan tetapi tidak menemukannya melainkan Terdakwa menemukan sebilah pisau dapur yang berada di atas meja dapur lalu tersangka mengambil pisau dapur tersebut yang panjangnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) Centimeter.
  • Setelah mendapatkan pisau dapur tersebut Terdakwa langsung kembali menemui Prayogi dengan maksud melukainya menggunakan sebilah pisau tersebut. Dalam perjalan menuju gudang Terdakwa memiliki waktu yang cukup panjang untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya berikut dengan konsekuensi yang ditimbulkan akan tetapi Terdakwa tidak mengurungkan niatnya dan malah menyiapkan sebuah batu yang diambilnya di sekitar lokasi jalan menuju ke gudang.
  • Selanjutnya Terdakwa memegang pisau yang ia bawa dengan tangan kiri sambil disembunyikan dibelakang punggungnya dan tangan kanan Terdakwa menggenggam batu yang telah disiapkan.
  • Ketika sudah dekat dengan lokasi depan gudang, Terdakwa langsung berlari mendekati Prayogi sambil melempar batu kearah Prayogi namun Prayogi berhasil menghindar dengan melompat ke atas kursi, lalu Terdakwa terus mendekati Prayogi sambil memindahkan pisau dari tangan kiri ke tangan kanannya serta berkata “woi babi” lalu menikam Prayogi yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu Prayogi melakukan perlawanan dengan beberapa kali memukul Terdakwa yang membuat Terdakwa dan Prayogi jatuh bersama ketanah dengan posisi  Terdakwa berada dibawah dan Prayogi berada diatas, saat berada diatas tanah tersebut Terdakwa masih memegang sebilah pisau ditangan kanannya dan dengan cepat Terdakwa kembali menusuk punggung Prayogi sebanyak 1 (satu) kali kemudian diasaat yang sama saksi Dion Syah dan saksi Prayoga yang ada lokasi melerai Terdakwa dan Prayogi sehingga Terdakwa melepaskan pisau tersebut yang masih menancap di punggung Prayogi.
  • Setelah dilerai, tubuh Prayogi dalam posisi tengkurap seperti sujud sambil mengerang Lirih kesakitan lalu Prayoga mencabut sebilah pisau yang menancap dipunggung Prayogi dan membuangnya disekitar lokasi sedangkan Terdakwa malah duduk diatas meja menatap kondisi Prayogi sambil berbicara kepada Prayogi  “matilah nek mati, gerem ku ngeliet lah, la nue nyari masalah kek ku” dan setelah mengatakan itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapat luka-luka akibat tusukan yang dilakukan Terdakwa posisi Prayogi masih terkurap seperti orang bersujud serta sudah semakin lemah.
  • Selanjutnya diwaktu itu pukul 15:30 Wib. saksi Didik Ashary Als Didik Bin Usman dan anak Deza Aditia mengetahui kejadian tersebut lalu saksi Didik Ashary langsung menyiapkan sebuah mobil dan membawa Prayogi ke Puskemas Lubuk Besar bersama-sama dengan saksi Prayoga, Dion Syah dan anak Deza untuk mendapatkan pertolongan.
  • Sesampainya di Puskesmas Lubuk Besar setelah Prayogi mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya pada pukul 18:00 Wib. Prayogi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah dan tiba di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah pada pukul 18:58 Wib dengan kondisi Prayogi dalam keadaan sesak berat, nyeri dada dan napas cepat dengan tanda-tanda vital sakit berat.
  • selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan Visum Et Repeertum oleh dr. Suroto, Sp. FM ditemukan :
  1. Terdapat sebuah luka terbuka pada dada kiri, bentuk celah, ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter, dalam menembus rongga, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul;
  2. Terdapat sebuah luka terbuka pada punggung, bentuk celah, ukuran panjang delapan centimeter, lebar dua centimeter, dalam menembus rongga, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul;
  3. Terdapat sebuah luka terbuka pada lengan kiri atas, bentuk celah, ukuran panjang lima centimeter, lebar dua sentimeter, dalam menembus lengan kiri atas hingga menusuk dada kiri, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul.

Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan : Korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh lima tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada dada, punggung dan anggota gerak atas. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Suroto, Sp. FM bahaya maut yang dimaksud adalah menimbulkan matinya korban yang disebatkan luka tusuk pada dada dan punggung yang menimbulkan gagalnya fungsi organ vital dalam hal ini paru-paru untuk bernafas sehingga mengakibatkan kematian.
  • Setelah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah nyawa Prayogi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dihari yang sama pada Pukul 22:25 Wib.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.---------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa TIRTA ALS TITOT BIN RITA pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 15:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 tahun 2025 bertempat di depan gudang penyimpanan mesin perahu nelayan di Desa Batu Beriga Rt.006 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan sengaja merampas nyawa PRAYOGI ALS YOGI BIN GUNAWAN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13:00 Wib. Terdakwa bersama-sama anak saksi Deza Aditia Als Deza Bin Januri dan sdr. Eka minum-minum arak di pinggir pantai Desa Batu Beriga, setelah minum-minum tersebut Terdakwa, anak Deza Aditia dan sdr. Eka pindah kumpul dirumah sdr. Eka di Desa Baut Beriga Kabupaten Bangka Tengah, sertelah beberapa lama ngumpul dirumah sdr. Eka akhirnya sekitar pukul 14:00 Wib. Terdakwa sendiri pergi menuju ke gudang penyimpanan mesin perahu Desa Batu Beriga Rt.006 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yang mana didepan gudang tersebut ada tempat duduk dan meja yang biasa digunakan untuk kumpul-kumpul.
  • Sesampainya Terdakwa didepan gudang tersebut, sudah ada saksi Dion Syah dan saksi Prayoga Als Yoga Bin Gunawan yang sedang bersantai sambil minum-minum keratom (miras tradisional) dan Terdakwapun langsung ikut minum-minum keratom bersama saksi Prayoga dan saksi Dion Syah.
  • Beberapa lama kemudian datang Prayogi  Als Yogi Bin Gunawan menghampiri Terdakwa, Saksi Dion Syah dan Prayoga dan Prayogi langsung duduk diatas meja tempat dimana Terdakwa saksi Dion Syah dan saksi Prayoda minum-minum keratom, lalu tak lama kemudian Prayogi bertanya kepada Prayoga sambil menunjuk kearah Terdakwa “Sedang Mabuk Die Ok (Sedang Mabuk Dia Ini Ya)”, lalu saksi Prayoga menjawab “Entah (Tidak Tau)”, setelah itu Prayogi berbicara kepada Terdakwa dengan mengatakan Kau Ne Mabuk Disane, Ngarau Disini (Kamu Ini Mabuk Disana, Membuat Kacau Disini)’’ dan dijawab oleh Terdakwa “Biarlah, Daripada Kau Ade Duit Maen Disane, Dakde Duit Maen Kesini (Biarlah, Daridapa Kamu Ada Uang Main Kesana, Tidak Ada Uang Main Kesini)”, setelah jawaban Terdakwa tersebut Prayogi langsung berdiri dan menarik rambut Terdakwa sehingga Terdakwa ikut berdiri dan terjadilah cekcok antara Terdakwa dan Prayogi yang mana saat cekcok tersebut Prayogi memukul Terdakwa yang langsung dibalas oleh Terdakwa sehingga terjadilah saling pukul antara Terdakwa dan Prayogi akan tetapi perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh saksi Dion Syah dan saksi Prayoga, namun ketika telah dilerai Prayogi tiba-tiba kembali memukul punggung Terdakwa yang membuat Terdakwa kesal dan emosi lalu mengatakan “tunggu ka disini” sambil pergi dari lokasi depan gudang tersebut untuk mengambil senjata tajam jenis parang dirumahnya yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) tidak jauh dari lokasi gudang tersebut.
  • Ketika sampai dirumahnya, Terdakwa mencari-cari sebilah parang akan tetapi tidak menemukannya melainkan Terdakwa menemukan sebilah pisau dapur yang berada di atas meja dapur lalu tersangka mengambil pisau dapur tersebut yang panjangnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) Centimeter.
  • Setelah mendapatkan pisau dapur tersebut Terdakwa langsung kembali menemui Prayogi dengan maksud melukainya menggunakan sebilah pisau tersebut. Dalam perjalan menuju gudang Terdakwa memiliki waktu yang cukup panjang untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya berikut dengan konsekuensi yang ditimbulkan akan tetapi Terdakwa tidak mengurungkan niatnya dan malah menyiapkan sebuah batu yang diambilnya di sekitar lokasi jalan menuju ke gudang.
  • Selanjutnya Terdakwa memegang pisau yang ia bawa dengan tangan kiri sambil disembunyikan dibelakang punggungnya dan tangan kanan Terdakwa menggenggam batu yang telah disiapkan.
  • Ketika sudah dekat dengan lokasi depan gudang, Terdakwa langsung berlari mendekati Prayogi sambil melempar batu kearah Prayogi namun Prayogi berhasil menghindar dengan melompat ke atas kursi, lalu Terdakwa terus mendekati Prayogi sambil memindahkan pisau dari tangan kiri ke tangan kanannya serta berkata “woi babi” lalu menikam Prayogi yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu Prayogi melakukan perlawanan dengan beberapa kali memukul Terdakwa yang membuat Terdakwa dan Prayogi jatuh bersama ketanah dengan posisi  Terdakwa berada dibawah dan Prayogi berada diatas, saat berada diatas tanah tersebut Terdakwa masih memegang sebilah pisau ditangan kanannya dan dengan cepat Terdakwa kembali menusuk punggung Prayogi sebanyak 1 (satu) kali kemudian diasaat yang sama saksi Dion Syah dan saksi Prayoga yang ada lokasi melerai Terdakwa dan Prayogi sehingga Terdakwa melepaskan pisau tersebut yang masih menancap di punggung Prayogi.
  • Setelah dilerai, tubuh Prayogi dalam posisi tengkurap seperti sujud sambil mengerang Lirih kesakitan lalu Prayoga mencabut sebilah pisau yang menancap dipunggung Prayogi dan membuangnya disekitar lokasi sedangkan Terdakwa malah duduk diatas meja menatap kondisi Prayogi sambil berbicara kepada Prayogi  “matilah nek mati, gerem ku ngeliet lah, la nue nyari masalah kek ku” dan setelah mengatakan itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapat luka-luka akibat tusukan yang dilakukan Terdakwa posisi Prayogi masih terkurap seperti orang bersujud serta sudah semakin lemah.
  • Selanjutnya diwaktu itu pukul 15:30 Wib. saksi Didik Ashary Als Didik Bin Usman dan anak Deza Aditia mengetahui kejadian tersebut lalu saksi Didik Ashary langsung menyiapkan sebuah mobil dan membawa Prayogi ke Puskemas Lubuk Besar bersama-sama dengan saksi Prayoga, Dion Syah dan anak Deza untuk mendapatkan pertolongan.
  • Sesampainya di Puskesmas Lubuk Besar setelah Prayogi mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya pada pukul 18:00 Wib. Prayogi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah dan tiba di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah pada pukul 18:58 Wib dengan kondisi Prayogi dalam keadaan sesak berat, nyeri dada dan napas cepat dengan tanda-tanda vital sakit berat.
  • selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan Visum Et Repeertum oleh dr. Suroto, Sp. FM ditemukan :
  1. Terdapat sebuah luka terbuka pada dada kiri, bentuk celah, ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter, dalam menembus rongga, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul;
  2. Terdapat sebuah luka terbuka pada punggung, bentuk celah, ukuran panjang delapan centimeter, lebar dua centimeter, dalam menembus rongga, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul;
  3. Terdapat sebuah luka terbuka pada lengan kiri atas, bentuk celah, ukuran panjang lima centimeter, lebar dua sentimeter, dalam menembus lengan kiri atas hingga menusuk dada kiri, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul.

Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan : Korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh lima tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada dada, punggung dan anggota gerak atas. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Suroto, Sp. FM bahaya maut yang dimaksud adalah menimbulkan matinya korban yang disebatkan luka tusuk pada dada dan punggung yang menimbulkan gagalnya fungsi organ vital dalam hal ini paru-paru untuk bernafas sehingga mengakibatkan kematian.
  • Setelah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah nyawa Prayogi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dihari yang sama pada Pukul 22:25 Wib.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.---------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa TIRTA ALS TITOT BIN RITA pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 15:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 tahun 2025 bertempat di depan gudang penyimpanan mesin perahu nelayan di Desa Batu Beriga Rt.006 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian PRAYOGI ALS YOGI BIN GUNAWAN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13:00 Wib. Terdakwa bersama-sama anak saksi Deza Aditia Als Deza Bin Januri dan sdr. Eka minum-minum arak di pinggir pantai Desa Batu Beriga, setelah minum-minum tersebut Terdakwa, anak Deza Aditia dan sdr. Eka pindah kumpul dirumah sdr. Eka di Desa Baut Beriga Kabupaten Bangka Tengah, sertelah beberapa lama ngumpul dirumah sdr. Eka akhirnya sekitar pukul 14:00 Wib. Terdakwa sendiri pergi menuju ke gudang penyimpanan mesin perahu Desa Batu Beriga Rt.006 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yang mana didepan gudang tersebut ada tempat duduk dan meja yang biasa digunakan untuk kumpul-kumpul.
  • Sesampainya Terdakwa didepan gudang tersebut, sudah ada saksi Dion Syah dan saksi Prayoga Als Yoga Bin Gunawan yang sedang bersantai sambil minum-minum keratom (miras tradisional) dan Terdakwapun langsung ikut minum-minum keratom bersama saksi Prayoga dan saksi Dion Syah.
  • Beberapa lama kemudian datang Prayogi  Als Yogi Bin Gunawan menghampiri Terdakwa, Saksi Dion Syah dan Prayoga dan Prayogi langsung duduk diatas meja tempat dimana Terdakwa saksi Dion Syah dan saksi Prayoda minum-minum keratom, lalu tak lama kemudian Prayogi bertanya kepada Prayoga sambil menunjuk kearah Terdakwa “Sedang Mabuk Die Ok (Sedang Mabuk Dia Ini Ya)”, lalu saksi Prayoga menjawab “Entah (Tidak Tau)”, setelah itu Prayogi berbicara kepada Terdakwa dengan mengatakan Kau Ne Mabuk Disane, Ngarau Disini (Kamu Ini Mabuk Disana, Membuat Kacau Disini)’’ dan dijawab oleh Terdakwa “Biarlah, Daripada Kau Ade Duit Maen Disane, Dakde Duit Maen Kesini (Biarlah, Daridapa Kamu Ada Uang Main Kesana, Tidak Ada Uang Main Kesini)”, setelah jawaban Terdakwa tersebut Prayogi langsung berdiri dan menarik rambut Terdakwa sehingga Terdakwa ikut berdiri dan terjadilah cekcok antara Terdakwa dan Prayogi yang mana saat cekcok tersebut Prayogi memukul Terdakwa yang langsung dibalas oleh Terdakwa sehingga terjadilah saling pukul antara Terdakwa dan Prayogi akan tetapi perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh saksi Dion Syah dan saksi Prayoga, namun ketika telah dilerai Prayogi tiba-tiba kembali memukul punggung Terdakwa yang membuat Terdakwa kesal dan emosi lalu mengatakan “tunggu ka disini” sambil pergi dari lokasi depan gudang tersebut untuk mengambil senjata tajam jenis parang dirumahnya yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) tidak jauh dari lokasi gudang tersebut.
  • Ketika sampai dirumahnya, Terdakwa mencari-cari sebilah parang akan tetapi tidak menemukannya melainkan Terdakwa menemukan sebilah pisau dapur yang berada di atas meja dapur lalu tersangka mengambil pisau dapur tersebut yang panjangnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) Centimeter.
  • Setelah mendapatkan pisau dapur tersebut Terdakwa langsung kembali menemui Prayogi dengan maksud melukainya menggunakan sebilah pisau tersebut. Dalam perjalan menuju gudang Terdakwa memiliki waktu yang cukup panjang untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya berikut dengan konsekuensi yang ditimbulkan akan tetapi Terdakwa tidak mengurungkan niatnya dan malah menyiapkan sebuah batu yang diambilnya di sekitar lokasi jalan menuju ke gudang.
  • Selanjutnya Terdakwa memegang pisau yang ia bawa dengan tangan kiri sambil disembunyikan dibelakang punggungnya dan tangan kanan Terdakwa menggenggam batu yang telah disiapkan.
  • Ketika sudah dekat dengan lokasi depan gudang, Terdakwa langsung berlari mendekati Prayogi sambil melempar batu kearah Prayogi namun Prayogi berhasil menghindar dengan melompat ke atas kursi, lalu Terdakwa terus mendekati Prayogi sambil memindahkan pisau dari tangan kiri ke tangan kanannya serta berkata “woi babi” lalu menikam Prayogi yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu Prayogi melakukan perlawanan dengan beberapa kali memukul Terdakwa yang membuat Terdakwa dan Prayogi jatuh bersama ketanah dengan posisi  Terdakwa berada dibawah dan Prayogi berada diatas, saat berada diatas tanah tersebut Terdakwa masih memegang sebilah pisau ditangan kanannya dan dengan cepat Terdakwa kembali menusuk punggung Prayogi sebanyak 1 (satu) kali kemudian diasaat yang sama saksi Dion Syah dan saksi Prayoga yang ada lokasi melerai Terdakwa dan Prayogi sehingga Terdakwa melepaskan pisau tersebut yang masih menancap di punggung Prayogi.
  • Setelah dilerai, tubuh Prayogi dalam posisi tengkurap seperti sujud sambil mengerang Lirih kesakitan lalu Prayoga mencabut sebilah pisau yang menancap dipunggung Prayogi dan membuangnya disekitar lokasi sedangkan Terdakwa malah duduk diatas meja menatap kondisi Prayogi sambil berbicara kepada Prayogi  “matilah nek mati, gerem ku ngeliet lah, la nue nyari masalah kek ku” dan setelah mengatakan itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapat luka-luka akibat tusukan yang dilakukan Terdakwa posisi Prayogi masih terkurap seperti orang bersujud serta sudah semakin lemah.
  • Selanjutnya diwaktu itu pukul 15:30 Wib. saksi Didik Ashary Als Didik Bin Usman dan anak Deza Aditia mengetahui kejadian tersebut lalu saksi Didik Ashary langsung menyiapkan sebuah mobil dan membawa Prayogi ke Puskemas Lubuk Besar bersama-sama dengan saksi Prayoga, Dion Syah dan anak Deza untuk mendapatkan pertolongan.
  • Sesampainya di Puskesmas Lubuk Besar setelah Prayogi mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya pada pukul 18:00 Wib. Prayogi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah dan tiba di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah pada pukul 18:58 Wib dengan kondisi Prayogi dalam keadaan sesak berat, nyeri dada dan napas cepat dengan tanda-tanda vital sakit berat.
  • selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan Visum Et Repeertum oleh dr. Suroto, Sp. FM ditemukan :
  1. Terdapat sebuah luka terbuka pada dada kiri, bentuk celah, ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter, dalam menembus rongga, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul;
  2. Terdapat sebuah luka terbuka pada punggung, bentuk celah, ukuran panjang delapan centimeter, lebar dua centimeter, dalam menembus rongga, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul;
  3. Terdapat sebuah luka terbuka pada lengan kiri atas, bentuk celah, ukuran panjang lima centimeter, lebar dua sentimeter, dalam menembus lengan kiri atas hingga menusuk dada kiri, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, sudut luka lancip dan tumpul.

Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan : Korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh lima tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada dada, punggung dan anggota gerak atas. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Suroto, Sp. FM bahaya maut yang dimaksud adalah menimbulkan matinya korban yang disebatkan luka tusuk pada dada dan punggung yang menimbulkan gagalnya fungsi organ vital dalam hal ini paru-paru untuk bernafas sehingga mengakibatkan kematian.
  • Setelah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abu Hanifah nyawa Prayogi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dihari yang sama pada Pukul 22:25 Wib.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 08 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya