Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. JOKO ALIAS MATTAHAN BIN BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2932/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO ALIAS MATTAHAN BIN BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM-51/Bateng/Enz.2/11/2025
A. Identitas Terdakwa  :
N a m a : JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN
Tempat Lahir : Palembang
Umur/Tanggal Lahir : 48 tahun / 10 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Simpang Perlang, RT. 01, Kel. Simpang Perlang,        Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah / Jl. Soekarno Hatta 3 Simpang Perlang, RT.06, Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD Kelas 5
B. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :
1. Penangkapan : Tanggal 31 Juli s.d. 01 Agustus 2025
2. Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 01 Agustus 2025 s.d 20 Agustus 2025
Perpanjang PU : Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s.d 29 September 2025
Perpanjangan PN I : Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 30 September 2025 s.d 29 Oktober 2025\
Perpanjangan PN II :Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 30 Oktober 2025 s.d. 28 November 2025
Penuntut Umum :Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 12 November 2025 s.d 01 Desember 2025
 
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta 3 Simpang Perlang, RT.06, Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
- Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. DINDO (DPO) via telepon WhatApp “halo kando, kando dimane, bentar lagi ada orang ngelempar bahan, sekarang kando ambik bahan tu di Jl. Listrik di samping gedung walet di pinggir jalan” dan terdakwa menjawab  “aku lagi di TI dindo, ni aku otw sekarang”, Sdr. DINDO (DPO) menjawab “oke kando” setelah itu sekira pukul 17.25 WIB terdakwa langsung berangkat ke Jl. Listrik di samping gedung walet, dan pada pukul 17.30 WIB, ada seseorang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi melempar bahan tersebut tepat ke arah Terdakwa; 
- Bahwa Terdakwa menerima 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu tersebut, Sesuai arahan dari Sdr. DINDO (DPO) untuk memetakan bahan tersebut sebanyak 5 (lima) paket dan Terdakwa meletakkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut atas inisiatif Terdakwa dengan tujuan agar para pembeli yang berhubungan langsung dengan Sdr. DINDO (DPO) bisa dengan mudah mengambilnya tanpa harus bertemu dengan Terdakwa. 
- Bahwa Terdakwa meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut tidak jauh dari Terdakwa menerima bahan tersebut yaitu di Jl. Air Pam Desa Nibung, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, dengan posisi dekat batang pohon akasia dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter perpaket, tersisa 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah Terdakwa yaitu di Jl. Soekarno Hatta 3 Simpang Perlang, Rt.06 Kel. Simpang Perlang,Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah dan masih ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa sudah lempar (petakan) di Jl. Air Pam, Desa Nibung, Kec. Koba Kab. Bangka Tengah; 
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN sedang makan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta 3 Simpang Perlang, Rt.06 Kel. Simpang Perlang,Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, pihak polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya dari terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN dan disaksikan oleh Ketua Kaling I setempat (Saksi FAJRI). dan hasil dari penggeledahan tersebut pihak polisi menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dibungkus menggunakan sedotan/pipet plastik yang sudah terpotong  di simpan di dalam plastik berwarna hitam dekat dalam sepatu di rak sepatu Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN dan Terdakwa juga masih menyimpan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dibungkus menggunakan sedotan/pipet plastik yang sudah terpotong yang sudah Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN lempar di Jl. Air Pam, Desa Nibung, Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Sehingga total bahan narkotika jenis sabu yang Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN simpan sebanyak 30 (tiga puluh);
- Bahwa Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN menerangkan bahwa terdakwa sudah dua kali mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. DINDO (DPO) yaitu yang pertama tahun 2024  dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil siap edar;
- Bahwa sistem upah yaitu terdakwa menerima berupa uang senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah semua bahan tersebut terdakwa edarkan, tetapi sebelum terdakwa mendapatkan upah tersebut, Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2900/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan ditandatangani oleh selaku Kabidlabfor Polda Sumsel an. Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc dan pemeriksa an. Yan Parigosa, S.Si., M.T., an. Dirli Fahmi Rizal., S.Farm., an Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., BB 4865/2025/NNF Positif Metamfetamina dengan berat Netto 3,570 gram.
- Bahwa Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman. 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
 
ATAU
SUBSIDAIR 
Bahwa Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB yang terjadi di rumah saksi yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta 3 Simpang Perlang, Rt.06 Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN sedang makan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta 3 Simpang Perlang, Rt.06 Kel. Simpang Perlang,Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, pihak polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya dari terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN dan disaksikan oleh Ketua Kaling I setempat (Saksi FAJRI). dan hasil dari penggeledahan tersebut pihak polisi menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dibungkus menggunakan sedotan/pipet plastik yang sudah terpotong  di simpan di dalam plastik berwarna hitam dekat dalam sepatu di rak sepatu Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN dan Terdakwa juga masih menyimpan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dibungkus menggunakan sedotan/pipet plastik yang sudah terpotong yang sudah Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN lempar di Jl. Air Pam, Desa Nibung, Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Sehingga total bahan narkotika jenis sabu yang Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN simpan sebanyak 30 (tiga puluh);
- Bahwa sistem upah yaitu terdakwa menerima berupa uang senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah semua bahan tersebut terdakwa edarkan, tetapi sebelum terdakwa mendapatkan upah, Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2900/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan ditandatangani oleh selaku Kabidlabfor Polda Sumsel an. Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc dan pemeriksa an. Yan Parigosa, S.Si., M.T., an. Dirli Fahmi Rizal., S.Farm., an Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., BB 4865/2025/NNF Positif Metamfetamina dengan berat Netto 3,570 gram.
- Bahwa Terdakwa JOKO Als MATTAHAN Bin BURHAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------
 
Koba, 17 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
 
 
WIRA ANDIKA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021
Pihak Dipublikasikan Ya