Dakwaan |
Pada hari Senin tAnggal 7 September 202, sekira pukul 11.30 Wib di lokasi kebun Kelapa Sawit milik saudara Tommi Als Atom yang beralamat di Dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tersangka telah melakukan Pencurian terhadap berondol buah kelapa sawit (buah yang sudah tidak berada ditandannya) dengan cara mengambil berondol buah kelapa sawit lalu dimasukkan kedalam karung plastic warna putih sebanyak 25 (Dua puluh Lima) Kg sebanyak 5 (lima kali) sebangaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP |