Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.M AMIN Alias AMIN Bin USMAN
2.TEHENG Bin H SATTUNG
3.AMBO UPE Alias AMBO Bin BASRI
4.HARSONO DWI HARJA Alias HARSONO Bin MARDIN
5.ANDI BAHTIAR Alias Bahtiar Bin PAKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 438/L.9.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M AMIN Alias AMIN Bin USMAN[Penahanan]
2TEHENG Bin H SATTUNG[Penahanan]
3AMBO UPE Alias AMBO Bin BASRI[Penahanan]
4HARSONO DWI HARJA Alias HARSONO Bin MARDIN[Penahanan]
5ANDI BAHTIAR Alias Bahtiar Bin PAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                     P-29

  

SOP FROM-08

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-09/Bateng/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

1

N a m a

:

M. AMIN alias AMIN Bin USMAN

 

Tempat Lahir

:

Riau (Pekan Baru)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

63 Tahun/ 15 Juni 1960

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl. PPI Lingkungan Swadaya RT.01 RW. 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD Kelas III (Tiga)

 

2.

N a m a

:

TEHENG Bin H. SATTUNG

 

Tempat Lahir

:

Jambi

 

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun/ 01 Juli 1981

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl. PPI Lingkungan Swadaya RT.01 RW. 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD Kelas V (Lima)

 

3.

N a m a

:

AMBO UPE alias AMBO Bin BASRI

 

Tempat Lahir

:

Palembang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun/ 25 Pebruari 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl. PPI Lingkungan Swadaya RT.01 RW. 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD Kelas III (Tiga)

 

4.

N a m a

:

HARSONO DWI HARJA alias HARSONO Bin MARDIN

 

Tempat Lahir

:

Sungai Selan (Bangka Tengah)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun/ 22 Desember 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Balar RT.02 RW. 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Sopir

 

Pendidikan

:

SD Kelas IV (Enam)

 

5.

N a m a

:

ANDI BAHTIAR alias BAHTIAR Bin PAKI

 

Tempat Lahir

:

Bone (Sulawesi Selatan)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

49 Tahun/ 17 Agustus 1974

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Swadaya RT.01 RW. 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD Kelas III (Tiga)

 

 

 

 

BPENAHANAN : tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa I. M. AMIN alias AMIN Bin USMAN, Terdakwa II. TEHENG Bin H. SATTUNG, Terdakwa III. AMBO UPE alias AMBO Bin BASRI, Terdakwa IV.  HARSONO DWI HARJA alias HARSONO Bin MARDIN  dan Terdakwa V. ANDI BAHTIAR alias BAHTIAR Bin PAKI pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2024, bertempat di Teras Ruko yang beralamatkan di Jl. PPI Lingkungan Swadaya Rt. 001 Rw. 008 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari adanya informasi bahwasanya ada aktifitas warga yang melakukan perjudian pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 di Teras Ruko yang beralamatkan di Jl. PPI Lingkungan Swadaya Rt. 001 Rw. 008 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah,
  • Atas informasi tersebut saksi HENGKI YANI als  HENGKI Bin SUPRI, saksi OKY OKTARIAN serta 3 (tiga) orang anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.45 WIB berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang sedang melakukan permainan judi kartu remi jenis SONG. Ke-5 (lima) orang tersebut adalah : Sdr AMBO UPE Als AMBO Bin BASRI, Sdr M. AMIN Als AMIN Bin USMAN, Sdr TEHENG Bin H. SATTUNG, Sdr HARSONO DWI HARJA Als HARSONO Bin MARDIN dan Sdr ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin PAKI beserta barang bukti berupa 4 (Empat) set kartu remi merk “Lucky Angel” yang berjumlah sebanyak 216 Lembar dan Uang sejumlah Rp. 770.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri atas : Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar,  Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar,  Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
  • Adapun aturan permainan judi yang digunakan para Terdakwa adalah aturan bandar keliling (SIAPA YANG MENANG MAKA MENJADI BANDAR). Pemainan judi kartu remi jenis SONG yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu dengan cara kartu remi tersebut dibagikan dengan masing masing setiap orang menerima kartu Remi dengan jumlah 20 (dua puluh) lembar kartu remi dan permainan pun dimulai mengeluarkan jenis gambar atau logo kartu remi yang sama dengan dinilai angka tertinggi dimisalkan pemain harus mengeluarkan kartu seri (berurutan) minimal 3 berurutan contoh kartu : 1,2,3 dan paling paling banyak 5 kartu berurutan kalau pemain tidak ada kartu seri (berurutan) maka pemain tersebut dinyatakan mati dan kalah.
  • Setelah masing masing mengeluarkan kartu seri kemudian masing masing pemain harus melanjutkan mengeluarkan kartu seri yang dilkeluarkan pemain semisalnya 1,2,3 dan kemudian melanjutkan dengan mengeluarkan 4,5. Apabila pemain tidak ada kartu seri yang bisa dilanjutkan pemain bisa mengeluarkan kartu tegak (triple) contoh : 1,1,1 kalau pemain tersebut tidak bisa mengeluarkan kartu seri atau kartu tegak pemain tersebut dinyatakan mati dan kalah dan setelah kartu masing masing ada yang terlebih dahulu habis maka salah satu pemain dalam Permainan judi kartu Remi (SONG) tersebut dianggap sebagai pemenang dan berhak menerima uang taruhan dengan total Rp 40.000,-(Empat puluh ribu rupiah) kemudian sebagai pemenang dalam putaran permainan judi kartu Remi (Song) tersebut dianggap sebagai Bandar selanjutnya dan mengocok kartu untuk permainan selanjutnya, namun terakhir kali mengeluarkan kartu di permainan selanjutnya begitu seterusnya
  • Didalam melakukan perjudian kartu remi jenis song tersebut para Terdakwa tidak ada memiliki/diberikan izin dari pihak yang berwenang. Yang selanjutnya terhadap Para Terdakwa beserta barang bukti dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

 

 

Koba, 15 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

  Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES. SH.MH

Jaksa Muda NIP 197811102003121003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya