Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. SENDY SONIA alias SENDY bin HERI DONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-104/L.9.16/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDY SONIA alias SENDY bin HERI DONAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-02/Bateng/Eku.2/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1.

N a m a

:

SENDY SONIA als SENDY Bin HERI DONAL

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

30 tahun / 29 September 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Prajurit KKO Harun Rt/Rw 002/002 Kel. Ketapang Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau Jl. Air Acoi Rt.009 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. Status Penahanan    

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

12 November 2024

Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 10 Januari 2024.

Rutan, sejak tanggal 7 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025

 

 

                                             

  1. Dakwaan :

KESATU

----------Bahwa Terdakwa SENDY SONIA als SENDY bin HERI DONAL pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di hamparan tanah kosong di alamat Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penambangan Tanpa Ijin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

            • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa SENDY SONIA als SENDY Bin HERI DONAL pada hari Senin tanggal 04 November 2024 melakukan kegiatan penambangan pasir timah di hamparan tanah kosong di alamat Jalan Tanpa Nama Kab. Pangkalan Baru Kec. Bangka Tengah sendirian, kemudian setelah melakukan kegiatan penambangan tersebut peralatan – peralatan tambang Terdakwa SENDY diletakkan dilokasi tersebut, keesokan harinya pada saat Terdakwa SENDY kembali kelokasi tersbut diatas untuk melakukan kegiatan penambangan, peralatan – peralatan tambang milik Terdakwa SENDY sebagian yang hilang Terdakwa SENDY tidak bisa melakukan kegiatan penambangan, kemudian Terdakwa SENDY bertemu dengan saksi RAMBAT dan saksi WANADI dan saksi RAMBAT dan saksi WANADI meminta tolong kepada Terdakwa SENDY agar bisa bekerja melakukan kegiatan penambangan pasir timah di lokasi tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut, kemudian Terdakwa SENDY menyuruh dan memperbolehkan saksi RAMBAT dan saksi WANADI untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dengan syarat pasir timah hasil kegiatan penambangan dijual kepada Terdakwa SENDY dengan harga sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 saksi WANADI memulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk tungau.
            • Bahwa setelah terdakwa melihat Saksi WANADI sudah mulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah kemudian Terdakwa SENDY menghubungi saksi AGUNG SETIA BUDI dan menyuruhnya untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dimana saksi AGUNG SETIA BUDI mulai melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut pada hari Kamis tanggal 07 September 2024 dengan persyaratan pasir timah dari hasil kegiatan penambangan akan dibeli oleh terdawka dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram sedangkan Saksi RAMBAT memulai kegiatan penambangan tersebut pada hari Jumat tanggal 08 Sepember 2024 dengan persyaratan pasir timah dari hasil kegiatan penambangan akan dibeli oleh terdawka dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram.
            • Bahwa terdakwa SENDY SONIA als SENDY Bin HERI DONAL dalam melakukan Penambangan Inkonvensional (TI) pasir timah maupun menyuruh saksi RAMBAT, saksi WANADI dan saksi AGUNG SETIA untuk melakukan penambangan Inkonvensional (TI) pasir timah di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tanpa dilengkapi izin, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat terkait berupa IUP, IPR dan IUPK.
            • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH menerangkan bahwa dalam hal kegiatan penambangan dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
            • Bahwa berdasarkan keterangan ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH PNS Ditjen Minerba Kementrian ESDM menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa SENDY SONIA als SENDY Bin HERI DONAL terbukti melakukan kegiatan penambangan mineral logam komoditas timah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SENDY SONIA als SENDY bin HERI DONAL pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sampai dengan hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira setiap pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di hamparan tanah kosong di alamat Jln Tanpa Nama Kab. Pangkalan baru Kec. Bangka atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

            • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa SENDY SONIA als SENDY Bin HERI DONAL pada hari Senin tanggal 04 November 2024 melakukan kegiatan penambangan pasir timah di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah namun karena peralatan tambang milik terdakwa SENDY sebagian hilang kemudian terdakwa menyuruh saksi RAMBAT, saksi WANADI dan saksi AGUNG SETIA untuk melakukan penambangan di hamparan tanah kosong yang merupakan tanah milik Sdr. DENDEN dengan syarat pasir timah hasil kegiatan penambangan dijual kepada Terdakwa SENDY dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram dan dijamin keamanannya untuk menambang di lokasi tersebu.
            • Bahwa kemudian cara terdakwa menampung, membeli dan menjual pasir timah yang didapatkan dari saksi WANADI, saksi RAMBAT dan saksi AGUNG SETIA dengan cara terdakwa datang langsung ke lokasi penambangan di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yaitu pertama yang diperoleh dan dibeli dari saksi WANADI pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, hari Kamis tanggal 7 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram, hari Jumat tanggal 8 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 2 (dua) kilogram dan hari Sabtu tanggal 9 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 2,8 (dua koma delapan) kilogram lalu kedua yang diperoleh dan dibeli dari saksi AGUNG SETIA BUDI pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram, hari Jumat tanggal 8 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 2 (dua) kilogram dan hari Sabtu tanggal 9 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 2,8 (dua koma delapan) kilogram sedangkan yang ketiga yang diperoleh dan dibeli dari saksi RAMBAT pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 3,8 (tiga koma delapan) kilogram, hari Sabtu tanggal 9 November 2024 dengan mendapatkan hasil sebanyak 4,8 (empat koma delapan) kilogram dan hari Senin tanggal 11 November 2024 dengan medapatkan hasil sebanyak 5 (lima) kilogram.
            • Bahwa terdakwa datang langsung ke lokasi penambangan dimana saksi WANADI, saksi RAMBAT dan saksi AGUNG SETIA BUDI melakukan penambangan di hamparan tanah kosong dengan membawa timbangan yang merupakan milik terdakwa kemudian terdakwa menimbang pasir timah untuk kemudian terdakwa angkut dan langsung dijual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenali namanya di Desa Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sebesar Rp125.000 sampai dengan harga Rp135.000 per kilogram tergantung dari kualitas pasir timah tersebut.
            • Bahwa terdakwa menerima keuntungan dari penjualan pasir timah tersebut sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per kilogram sehingga jika ditotal secara keseluruhan maka jumlah keuntungan yang terdakwa terima yaitu pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sebesar Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), hari Kamis tanggal 7 November 2024 sebesar Rp222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), hari Jumat tanggal 8 November 2024 sebesar Rp174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sebesar Rp468.000 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan hari Senin tanggal 11 November 2024 sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
            • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk melakukan penampungan dan penjualan pasir timah yang diperoleh dari saksi WANADI, saksi RAMBAT dan saksi AGUNG SETIA untuk kemudian dijual kepada orang lain karena saksi WANADI, saksi RAMBAT dan saksi AGUNG SETIA dalam melakukan penambangan pasir timah tidak memiliki izin.
            • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH menerangkan bahwa dalam hal kegiatan penampungan dan/atau penjualan mineral logam timah dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf g Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
            • Bahwa berdasarkan keterangan ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH PNS Ditjen Minerba Kementrian ESDM menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa SENDY SONIA als SENDY Bin HERI DONAL terbukti melakukan kegiatan penampungan dan/atau penjualan mineral logam komoditas timah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. -

 

Koba, 7 Januari 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

GUNTUR BRAHMANO HILMAWAN, SH

     Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya