Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM-105/Bateng/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba (Bangka Tengah)
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 15 Februari 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl Sinar Bulan Permai Rt 004 Rw 001 Kel Padang Mulia Kec Koba Kab Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMP (Kelas II)
|
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
24 Juli 2025 s.d 25 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d 13 Agustus 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 14 Agustus 2025 s.d 22 September 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 17 September 2025 s.d 06 Oktober 2025
|
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON pada Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib di kawasan Dangkal 5 yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi ERLAN AGUSTIAN Als ERLAN Bin TON TAWIN dihubungi oleh saksi ARIANGGA Als ANGGA Bin BAHTIAR via telephone bahwa Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inch yang panjang nya ± 6 (enam) meter di kawasan Kedangkal 5 yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut hilang;
- Bahwa cara Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON melakukan pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira nya pukul 05.30 Wib Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON, Saksi HENDRI Als BITEP Bin HAMDANI dan Saksi MAIDI AREZA Als MAIDI Bin ROSMAZI saat itu berada dikontrakan Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON tiba-tiba Sdr. TAJAW (DPO) datang dan mengajak kami bertiga untuk mengambil Pipa HDPE di kawasan kedangkal 5 menggunakan 1 (satu) unit Mobil Carry berwarna hitam yang mana Saksi HENDRI Als BITEP Bin HAMDANI bersama Sdr. TAJAW (DPO) yang membawa mobil tersebut;
- Bahwa peran Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON, Saksi MAIDI AREZA Als MAIDI Bin ROSMAZI dan Sdr. TAJAW (DPO) adalah membuka baut menggunakan 1 (satu) buah kunci dengan ukuran lingkar baut 24, sedangkan Saksi HENDRI Als BITEP Bin HAMDANI memisahkan 1 (satu) buah Pipa HDPE yang sebelumnya masih tersambung dengan tanah menggunakan 1 (satu) buah parang dengan panjang ± 30cm (tiga puluh centimeter) dengan gagang berwarna biru. Kemudian Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON, Saksi MAIDI AREZA Als MAIDI Bin ROSMAZI, Saksi HENDRI Als BITEP Bin HAMDANI dan Sdr. TAJAW (DPO) memikul Pipa HDPE dan menaikan ke mobil Carry;
- Bahwa Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON tidak ada meminta izin kepada Saksi ERLAN AGUSTIAN Als ERLAN Bin TON TAWIN untuk mengambil 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inch dengan panjang nya ± 6 (enam) meter dan akibat kejadian diatas Saksi ERLAN AGUSTIAN Als ERLAN Bin TON TAWIN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ROBERTUS FERIYANTO Als AHO Bin BONG AHON, Saksi HENDRI Als BITEP Bin HAMDANI, Saksi MAIDI AREZA Als MAIDI Bin ROSMAZI dan Sdr. TAJAW (DPO) melakukan pencurian terhadap 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 Inc dengan panjang 6 (enam) Meter yang berada di Kawasan Kedangkal 5 (lima) Desa Guntung Kec Koba Kab Bangka Tengah tersebut untuk di jual yang mana uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Koba, 17 September 2025
Jaksa Penuntut Umum,
WIRA ANDIKA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021
|
|