Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Kba Van Jessica IRWANSYAH Alias WAWAN Bin KISROK JUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 387/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias WAWAN Bin KISROK JUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                           P-29

  

SOP FROM-08

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-15/Bateng/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :    

1.

N a m a

:

IRWANSYAH Als WAWAN Bin KISROK JUDIN

 

Tempat Lahir

:

Belinyu

 

Umur/Tanggal Lahir

:

32 tahun / 29 September 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pahlawan 12 Rt 001 Rw 006 Kel. Belinyu Kec. Belinyu Kab. Bangka

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/ tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMA/Paket (tamat)

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan  :

Penangkapan

:

14 Januari 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024 di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Baru;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Tanggal 04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024 di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

Tanggal 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024 di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH Als WAWAN Bin KISROK JUDIN hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesona Asri Mangkol Rt 09 Rw 00 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib  tersangka berjalan dari rumah Tersangka dengan tujuan untuk melihat tajur/ pancingan tersangka dikolong dan sekalian tersangka untuk berolahraga/ jogging yang jarak rumah saksi dengan kolong sekitar 1 (satu) km, setelah selesai melihat  tajur/ pancingan dikolong tidak lama kemudian turun hujan tersangka pun mencari tempat untuk berteduh dibelakang rumah warga, melihat salah satu rumah dalam kondisi sepi yaitu rumah saksi MANSYUR yang beralamat di Jl. Pesona Asri Mangkol Rt 09 Rw 00 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah timbul niat Tersangka untuk melakukan pencurian yang mana pada saat itu menunjukkan pukul 03.00 Wib  tersangka pun langsung menuju rumah tersebut dan membuka pintu belakang rumah yang dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci kemudian tersangka mendorong pintu tersebut dan langsung masuk rumah menuju kamar dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 dan 1 (satu) Buah Tas Hp yang terletak diatas kasur sedangkan tas berada dibawah tepatnya dilantai didalam kamar, setelah itu tersangka pergi pulang kerumah. Lalu barang hasil curian tersebut berupa 1 ( satu) unit Hp (handphone), merk VIVO Y02 warna Grey  dengan No IMEI 1 : 861751061075517, IMEI 2: 861751061075508, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Cayla Palt BN – 1394-AB, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy Plat BN – 6977-AD saksi simpan kemudian untuk 1 (satu) buah tas tersangka bakar dibelakang rumah, sedangkan uang hasil curian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam hal masuk kedalam rumah saksi MANSYUR tersebut, Tersangka tidak menggunakan alat apapun pada saat melakukan pencuri melakukan pencurian tersebut yang mana tersangka mendatangi rumah korban tersebut dengan berjalan kaki. Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi MANSYUR hanya sendiri dirumah dan tidak ada orang lain yang tinggal dirumah tersebut. Tersangka dapat masuk kedalam rumah saksi MANSYUR melalui pintu belakang yang tidak terkunci dikarenakan saksi MANSYUR lupa mengunci pintu, jadi tersangka masuk kedalam rumah tanpa merusak pintu atau jendela serta bagian lain dari rumah. Bahwa 1 ( satu) unit Hp (handphone), merk VIVO Y02 warna Grey  dengan No IMEI 1 : 861751061075517, IMEI 2: 861751061075508, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Cayla Palt BN – 1394-AB, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy Plat BN – 6977-AD adalah milik saksi MANSYUR Bin MULYONO dan saksi MANSYUR tidak ada memberikan izin kepada siapapun termasuk tersangka IRWANSYAH untuk mengambil barang-barang milik saksi tersebut. Akibat Tindakan tersangka IRWANSYAH, Saksi MANSYUR bin MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah)..-----

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba,06 Maret 20234

PENUNTUT UMUM,

 

 

Van Jessica, S.H., M.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya