Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2025/PN Kba | Indryani Madina Samudra, S.H. | 1.SUMI ALIAS SARENG BIN HADI 2.BAMBANG PUTRA WARDANA AIAS BAMBANG BIN RAUF |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1640/L.9.16/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg. Perk : PDM-68/Bateng/Eoh.2/07/2025
TERDAKWA I Nama Lengkap : SUMI Als SARENG Bin HADI Nomor Identitas (NIK) : 1904011611730002 Tempat Lahir : Terentang III (Bangka Tengah) Umur / Tgl Lahir : 51 Tahun/ 16 November 1973 Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Terentang Rt 01 Rw 000 Kec Koba Kab Bangka Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Terakhir SD kelas II (Dua)
TERDAKWA II Nama Lengkap : BAMBANG PUTRA WARDANA Als BAMBANG Bin RAUF Nomor Identitas (NIK) : 5203173112920089 Tempat Lahir : Korleko (Lombok) Umur / Tgl Lahir : 32 tahun/ 31 Desember 1992 Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Tirpas Desa Tirtanadi Kec. Labuan Haji Kab. Lombok Timur Prov. NTB dan Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Terkahir SMP kelas 3 (tiga)
------Bahwa Terdakwa I. Sumi Als Sareng Bin Hadi bersama dengan Terdakwa II Bambang Putra Wardana Als Bambang Bin Rauf pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamat di Desa Terentang Kec Koba Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II Bambang Putra Wardana Als Bambang Bin Rauf menghubungi terdakwa I Sumi Als Sareng Bin Hadi melalui via Telephone untuk mengajak mengambil TBS sawit milik PT. MHL yang beralamatkan di Desa Terentang Kec Koba Kab Bangka Tengah tersebut secara bersama tanpa sepengetahuan oleh pihak PT. MHL. Kemudian tersangka I Sumi mengendarai sepeda motor 1 (satu) supra fit tanpa body milik terdakwa I sumi, dengan janji jumpa di TBS sawit milik PT. MHL yang beralamatkan di Desa Terentang Kec Koba Kab Bangka Tengah tersebut guna mengambil sawit. Kemudian para terdakwa mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebanyak 700 (tujuh ratus) Kg dengan menggunakan 1 buah enggrek milik terdakwa II. Bambang, yang mana bagian mengambil terdakwa II bambang dan terdakwa I sumi bagian mengumpul buah menjadi satu tumpukan, selanjutnya terdakwa I Sumi langsung menelpon sdr MARSAD, dan sekira pukul 17.00 WIB datang 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna Hitam untuk menjemput buah yang telah para terdakwa panen tersebut. Lalu para terdakwa menaikan TBS (Tandan Buah Segar) kedalam bak mobil setelah selesai para terdakwa meninggalkan kebun sawit tersebut dengan ikut 1 (satu) unit mobil ke tempat pengepul sdr MARSAD Setelah TBS (Tandan Buah Segar) tersebut di timbang para terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana hasilnya para terdakwa bagi dua setiap orang mendapatkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu para terdakwa langsung pulang kerumah masing-masing;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa uang hasil penjualan tersebut telah habis dipergunakan oleh para terdakwa untuk keperluan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa I. Sumi ada juga mengambil pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) Kg dengan 1 (satu) buah enggrek bergangang besi, kemudian terdakwa kumpul menjadi 1 (satu) tumpukan kemudian dimana TBS (Tandan Buah Segar) tersebut Terdakwa angkut dengan menggunkan 1 (satu) unit motor supra fit tanpa body dan telah dijual dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan sehari-hari. ----Bahwa terdakwa I. Sumi ada juga mengambil pada hari selasa tanggal 20 mei 2025 pukul 10.00 wib terdakwa I Sumi mengambil kembali TBS sawit milik PT. MHL yang beralamatkan di Desa Terentang Kec Koba Kab Bangka Tengah dengan menggunakan 1 enggrek dengan gagang fiber mengambil ± 200 kg tetapi belum sempat terdakwa I Sumi jual karena ketahuan oleh saksi YUDI ARIFIN Als YUDI Anak dari USAIN bersama dengan aparat kepolisian Polres Bangka Tengah dan langsung mengamankan terdakwa I Sumi Als Sareng Bin Hadi dan terdakwa Bambang Putra Wardana Als Bambang Bin Rauf atas laporan tersebut Aparat kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke polres bangka tengah berupa yaitu :
-----Perbuatan Para Terdakwa pada tanggal 11 Maret 2025 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------
Koba,10 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum,
Indryani Madina S, S.H. Jaksa Muda/ NIP. 198112092007122002
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |