Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-18/Bateng/Enz.2/05/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
LINDA Binti KASENG
|
Tempat Lahir
|
:
|
Batu Belubang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun/ 10 Oktober 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pantai Batu Belubang Rt 004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Kelas 5)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
14 Februari 2025 s.d 15 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak tanggal 15 Februari 2025 s.d tanggal 06 Maret 2025
|
|
Perpanjang PU
Perpanjangan Ketua PN
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak tanggal 07 Maret 2025 s.d tanggal 15 April 2025
Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang sejak tanggal 16 April 2025 s.d tanggal 15 Mei 2025
Lapas Perempuang Kelas III Pangkalpinang sejak tanggal 15 Mei 2025 s.d tanggal 03 Juni 2025
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai Batu Belubang Rt.004 Desa.Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat jika diseputaran dusun Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sering ada yang melakukan transaksi dan mengunakan Narkoba;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan lagi informasi dari masyarakat di sekitar dusun Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung memerintahkan Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA serta rekan dari Sat narkoba lainnya menindaklanjuti informasi tersebut;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA langsung melakukan mengamankan terhadap orang yang berada didalam dirumah seorang perempuan yang mengakui bernama Terdakwa LINDA Binti KASENG serta seorang laki-laki yang mengakui bernama Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tepatnya pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai batu belubang Rt.004 Desa.Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa yang mana pada saat itu Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA ada melakukan intrograsi terhadap Terdakwa LINDA Binti KASENG kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG mengakui bahwa ada memiliki Narkotika jenis sabu kemudian ada anggota sat Resnarkoba lainnya memanggil Ketua Rt untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan yang mana Terdakwa LINDA Binti KASENG pada saat itu ada mengeluarkan dari kantong celana 2(dua) plastic strip yang berisikan pipet plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil serta 1 (satu) ball pipet plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan No. sim 083165252387 dan No. Imei 1 : 860457057566078; Imei 2 : 860457057566060 selanjutnya Terdakwa LINDA Binti KASENG dan barang bukti amankan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan;
- Bahwa cara Terdakwa LINDA Binti KASENG mendapatkan Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa LINDA Binti KASENG sedang berada dirumah, kemudian sdr MARTANG (DPO) ada menghubungi Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan nomor 083843588857 yang Terdakwa LINDA Binti KASENG simpan dengan nama “BMRTNG” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan nomor 083165252387 pada aplikasi whatsapp biasa;
- Bahwa sdr MARTANG (DPO) mengatakan “DEK, JEMPUT NARKOTIKA JENIS SABU YA, NANTI ADA ORANG YANG MENGHUBUNGI KAMU” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “OKE”, Kemudian sekira pukul 23.27 Wib ada nomor yang tidak Terdakwa LINDA Binti KASENG kenal menghubungi Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan nomor 083167860884 dengan nama “juragankertas” mengatakan “YUK, SIAP – SIAP LAH JEMPUT NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “KU LAH STANDBY NIE BOS”;
- Bahwa kemudian sdr juragankertas (DPO) jawab “OKE SABAR DULU OK” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “OK BOS KU”, Kemudian sekira pukul 00.24 Wib sdr juragankertas (DPO) menghubungi Terdakwa LINDA Binti KASENG kembali mengatakan “YUK JALAN LAH KE DEPAN SPBU BACANG KOTA PANGKALPINANG” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “OKE”;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG mengajak Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) mengatakan “YANG, YO KANTI KU JEMPUT NARKOTIKA JENIS SABU” dan dijawab Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) “AYO” kemudian Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) mengendarai sepeda motor dan Terdakwa LINDA Binti KASENG duduk dibelakang, dan Terdakwa LINDA Binti KASENG langsung mengarahkan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) untuk pergi ke depan SPBU Bacang Kota Pangkalpinang yang beralamatkan Jalan depati hamzah Kel. Bacang Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa LINDA Binti KASENG didepan SPBU Bacang kota pangkalpinang ada orang yang tidak Terdakwa LINDA Binti KASENG kenal melempar 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam mengenai Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) dan diambil menggunakan tangan sebelah kanan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah), Kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) pulang kerumah yang beralamatkan Dusun pantai batu belubang Rt 004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa pada saat sampai dirumah Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) membuka 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam terdapat 40 (empat puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG ada mencongkel sedikit narkotika jenis sabu dan Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan bersama – sama dengan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah);
- Bahwa kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG pergi kedapur mengambil 1 (satu) bungkus yang berisi pipet plastik dan dibawa kedalam kamar, kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG memotong pipet menjadi ukuran kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) potong dan dimasukan bungkusan sabu kedalam potongan pipet tersebut sebanyak 27 (dua puluh tujuh) potong sedangkan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) memotong pipet menjadi 13 (tiga belas) potongan ukuran kecil kemudian memasukan bungkusan sabu kedalam potongan pipet sebanyak 13 (tiga belas) potongan;
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib ada sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan ada datang orang kerumah untuk membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD;
- Bahwa sekira pukul 19.30 Wib sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan datang kerumah untuk membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD;
- Bahwa sekira pukul 19.50 Wib Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) ada mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dan menjual kepada temannya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) mengantar kepada temannya atau sistem COD, setelah mengantar tersebut Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) memberikan Terdakwa LINDA Binti KASENG uang penjualan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan datang kerumah untuk membeli 2 (dua) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga masing – masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD;
- Bahwa sekira pukul 10.30 Wib sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan datang kerumah untuk membeli 2 (dua) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga masing – masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD;
- Bahwa sekira pukul 11.00 Wib sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan datang kerumah untuk membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD;
- Bahwa sekira pukul 13.30 Wib Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) ada mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dan menjual kepada temannya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) mengantar kepada temannya atau sistem COD, setelah mengantar tersebut Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) memberikan Terdakwa LINDA Binti KASENG uang penjualan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan datang kerumah untuk membeli 2 (dua) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga masing – masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wib sdr MARTANG(DPO) nelpon Terdakwa LINDA Binti KASENG bahwa akan datang kerumah untuk membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ribu rupiah) yang Terdakwa LINDA Binti KASENG berikan secara langsung atau sistem COD;
- Bahwa sekira pukul 16.30 wib Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) ada mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dan menjual kepada temannya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana teman Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) datang mengambil kerumah narkotika jenis sabu atau sistem COD, kemudian Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) memberikan Terdakwa LINDA Binti KASENG uang penjualan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa LINDA Binti KASENG;
- Bahwa sisa narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu Terdakwa LINDA Binti KASENG simpan dikantong celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan, Kemudian sekira pukul 16.36 Wib sdr MARTANG (DPO) ada mengirimkan Terdakwa LINDA Binti KASENG Voice Note (VN) yang mengatakan menyuruh Terdakwa LINDA Binti KASENG mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu yang Terdakwa LINDA Binti KASENG terima tersebut dan sdr MARTANG (DPO) mengirimkan Terdakwa LINDA Binti KASENG nomor aplikasi DANA 083160364936 untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG transfer uang tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG pergi ke conter memberikan uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjaga conter tersebut dan menyuruh untuk mentransfer uang ke nomor handphone 083160364936, setelah itu Terdakwa LINDA Binti KASENG membayar uang upah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada penjaga conter tersebut, kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG pulang kerumah Terdakwa LINDA Binti KASENG;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) tersebut baru 1 (satu) kali;
- Bahwa keuntungan Terdakwa LINDA Binti KASENG menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) Terdakwa LINDA Binti KASENG belum ada menerima uang akan tetapi Terdakwa LINDA Binti KASENG sudah ada menerima narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa LINDA Binti KASENG menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, karena Terdakwa LINDA Binti KASENG tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari dan untuk berobat, dan Terdakwa LINDA Binti KASENG mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG ada menggunakan sabu terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib didalam kamar rumah Terdakwa LINDA Binti KASENG yang beralamatkan Dusun pantai batu belubang Rt 004 Desa Batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah pada saat itu Terdakwa LINDA Binti KASENG bersama – sama dengan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan Narkotika jenis sabu sudah kurang lebih 1 (satu) tahun;
- Bahwa cara Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan sabu, Terdakwa LINDA Binti KASENG Masukan dalam pirex beling kemudian pirex beling tersebut di hubungkan dengan Pipet plastic yang di hubungkan lagi dengan Bong yang dari botol minuman selanjutnya Pirex yang ada sabunya tersebut di panasi menggunakan Korek api gas selanjutnya Uap dari sabu tersebut Terdakwa LINDA Binti KASENG Hisap seperti Orang yang menghisap Rokok dan setelah Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan Sabu tersebut Terdakwa LINDA Binti KASENG merasakan badan Terdakwa LINDA Binti KASENG segar, pikiran tenang, tidak mengantuk;
- Bahwa Awalnya Terdakwa LINDA Binti KASENG bisa menerima sabu dari sdr MARTANG (DPO) yaitu yang mana sebelumnya Terdakwa LINDA Binti KASENG sering membeli sabu dari sdr MARTANG(DPO) untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan sendiri dan Terdakwa LINDA Binti KASENG mendapatkan nomor tersebut dari orang lainnya pada saat Terdakwa LINDA Binti KASENG direhab kemudian karena sudah sering membeli sabu dari sdr MARTANG (DPO) tersebut, sdr MARTANG(DPO) ada menawarkan kepada Terdakwa LINDA Binti KASENG agar Terdakwa LINDA Binti KASENG bekerja untuk sdr MARTANG (DPO) sebagai pelempar atau menyerahkan kepada pembeli yang telah ditentukan oleh sdr MARTANG (DPO) tersebut. sedangkan untuk upah baru dijanjikan bahan pakai dan untuk berupa uang belum ada pembicaraan karena sabu belum habis dan Terdakwa LINDA Binti KASENG sudah ditangkap terlebih dahulu;
- Bahwa peran Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dalam hal menjualkan yaitu Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN sama-sama ada mengambil sabu serta ada menjual atau menyerahkan sabu kepada orang lain atau pembeli;
- Bahwa Sebelum Terdakwa LINDA Binti KASENG kenal dengan sdr MARTANG(DPO) tersebut Terdakwa LINDA Binti KASENG dulu ada membeli sabu untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan sendiri dengan sdr BAKIR;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG Tidak ada Ijin untuk memiliki, menyimpan, menerima, menjadi perantara jualbeli, menjualkan sabu, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun;
- Bahwa Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0083 Tanggal 11 Maret 2025, menerangkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa a.n LINDA Binti KASENG nomor sampel : 25.087.11.16.05.0081.K, jumlah yang diterima 27 Bungkus Berat Netto 2,78 Gram tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai Batu Belubang Rt.004 Desa.Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat jika diseputaran dusun Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sering ada yang melakukan transaksi dan mengunakan Narkoba;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan lagi informasi dari masyarakat di sekitar dusun Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung memerintahkan Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA serta rekan dari Sat narkoba lainnya menindaklanjuti informasi tersebut;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA langsung melakukan mengamankan terhadap orang yang berada didalam dirumah seorang perempuan yang mengakui bernama Terdakwa LINDA Binti KASENG serta seorang laki-laki yang mengakui bernama Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tepatnya pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai batu belubang Rt.004 Desa.Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa yang mana pada saat itu Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA ada melakukan intrograsi terhadap Terdakwa LINDA Binti KASENG kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG mengakui bahwa ada memiliki Narkotika jenis sabu kemudian ada anggota sat Resnarkoba lainnya memanggil Ketua Rt untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan yang mana Terdakwa LINDA Binti KASENG pada saat itu ada mengeluarkan dari kantong celana 2(dua) plastic strip yang berisikan pipet plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil serta 1 (satu) ball pipet plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan No. sim 083165252387 dan No. Imei 1 : 860457057566078; Imei 2 : 860457057566060 selanjutnya Terdakwa LINDA Binti KASENG dan barang bukti amankan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan;
- Bahwa cara Terdakwa LINDA Binti KASENG mendapatkan Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa LINDA Binti KASENG sedang berada dirumah, kemudian sdr MARTANG (DPO) ada menghubungi Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan nomor 083843588857 yang Terdakwa LINDA Binti KASENG simpan dengan nama “BMRTNG” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan nomor 083165252387 pada aplikasi whatsapp biasa;
- Bahwa sdr MARTANG (DPO) mengatakan “DEK, JEMPUT NARKOTIKA JENIS SABU YA, NANTI ADA ORANG YANG MENGHUBUNGI KAMU” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “OKE”, Kemudian sekira pukul 23.27 Wib ada nomor yang tidak Terdakwa LINDA Binti KASENG kenal menghubungi Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan nomor 083167860884 dengan nama “juragankertas” mengatakan “YUK, SIAP – SIAP LAH JEMPUT NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “KU LAH STANDBY NIE BOS”;
- Bahwa kemudian sdr juragankertas (DPO) jawab “OKE SABAR DULU OK” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “OK BOS KU”, Kemudian sekira pukul 00.24 Wib sdr juragankertas (DPO) menghubungi Terdakwa LINDA Binti KASENG kembali mengatakan “YUK JALAN LAH KE DEPAN SPBU BACANG KOTA PANGKALPINANG” dan Terdakwa LINDA Binti KASENG jawab “OKE”;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG mengajak Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) mengatakan “YANG, YO KANTI KU JEMPUT NARKOTIKA JENIS SABU” dan dijawab Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) “AYO” kemudian Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) mengendarai sepeda motor dan Terdakwa LINDA Binti KASENG duduk dibelakang, dan Terdakwa LINDA Binti KASENG langsung mengarahkan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) untuk pergi ke depan SPBU Bacang Kota Pangkalpinang yang beralamatkan Jalan depati hamzah Kel. Bacang Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa LINDA Binti KASENG didepan SPBU Bacang kota pangkalpinang ada orang yang tidak Terdakwa LINDA Binti KASENG kenal melempar 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam mengenai Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) dan diambil menggunakan tangan sebelah kanan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah), Kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) pulang kerumah yang beralamatkan Dusun pantai batu belubang Rt 004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa pada saat sampai dirumah Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) membuka 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam terdapat 40 (empat puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG ada mencongkel sedikit narkotika jenis sabu dan Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan bersama – sama dengan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah);
- Bahwa kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG pergi kedapur mengambil 1 (satu) bungkus yang berisi pipet plastik dan dibawa kedalam kamar, kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG memotong pipet menjadi ukuran kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) potong dan dimasukan bungkusan sabu kedalam potongan pipet tersebut sebanyak 27 (dua puluh tujuh) potong sedangkan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) memotong pipet menjadi 13 (tiga belas) potongan ukuran kecil kemudian memasukan bungkusan sabu kedalam potongan pipet sebanyak 13 (tiga belas) potongan;
- Bahwa sisa narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu Terdakwa LINDA Binti KASENG simpan dikantong celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan, Kemudian sekira pukul 16.36 Wib sdr MARTANG (DPO) ada mengirimkan Terdakwa LINDA Binti KASENG Voice Note (VN) yang mengatakan menyuruh Terdakwa LINDA Binti KASENG mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu yang Terdakwa LINDA Binti KASENG terima tersebut dan sdr MARTANG (DPO) mengirimkan Terdakwa LINDA Binti KASENG nomor aplikasi DANA 083160364936 untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG transfer uang tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG pergi ke conter memberikan uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjaga conter tersebut dan menyuruh untuk mentransfer uang ke nomor handphone 083160364936, setelah itu Terdakwa LINDA Binti KASENG membayar uang upah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada penjaga conter tersebut, kemudian Terdakwa LINDA Binti KASENG pulang kerumah Terdakwa LINDA Binti KASENG;
- Bahwa keuntungan Terdakwa LINDA Binti KASENG menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) Terdakwa LINDA Binti KASENG belum ada menerima uang akan tetapi Terdakwa LINDA Binti KASENG sudah ada menerima narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa LINDA Binti KASENG menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, karena Terdakwa LINDA Binti KASENG tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari dan untuk berobat, dan Terdakwa LINDA Binti KASENG mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG ada menggunakan sabu terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib didalam kamar rumah Terdakwa LINDA Binti KASENG yang beralamatkan Dusun pantai batu belubang Rt 004 Desa Batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah pada saat itu Terdakwa LINDA Binti KASENG bersama – sama dengan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN (berkas terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan Narkotika jenis sabu sudah kurang lebih 1 (satu) tahun;
- Bahwa cara Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan sabu, Terdakwa LINDA Binti KASENG Masukan dalam pirex beling kemudian pirex beling tersebut di hubungkan dengan Pipet plastic yang di hubungkan lagi dengan Bong yang dari botol minuman selanjutnya Pirex yang ada sabunya tersebut di panasi menggunakan Korek api gas selanjutnya Uap dari sabu tersebut Terdakwa LINDA Binti KASENG Hisap seperti Orang yang menghisap Rokok dan setelah Terdakwa LINDA Binti KASENG menggunakan Sabu tersebut Terdakwa LINDA Binti KASENG merasakan badan Terdakwa LINDA Binti KASENG segar, pikiran tenang, tidak mengantuk;
- Bahwa Awalnya Terdakwa LINDA Binti KASENG bisa menerima sabu dari sdr MARTANG (DPO) yaitu yang mana sebelumnya Terdakwa LINDA Binti KASENG sering membeli sabu dari sdr MARTANG(DPO) untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan sendiri dan Terdakwa LINDA Binti KASENG mendapatkan nomor tersebut dari orang lainnya pada saat Terdakwa LINDA Binti KASENG direhab kemudian karena sudah sering membeli sabu dari sdr MARTANG (DPO) tersebut, sdr MARTANG(DPO) ada menawarkan kepada Terdakwa LINDA Binti KASENG agar Terdakwa LINDA Binti KASENG bekerja untuk sdr MARTANG (DPO) sebagai pelempar atau menyerahkan kepada pembeli yang telah ditentukan oleh sdr MARTANG (DPO) tersebut. sedangkan untuk upah baru dijanjikan bahan pakai dan untuk berupa uang belum ada pembicaraan karena sabu belum habis dan Terdakwa LINDA Binti KASENG sudah ditangkap terlebih dahulu;
- Bahwa peran Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dalam hal menjualkan yaitu Terdakwa LINDA Binti KASENG dan Saksi AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN sama-sama ada mengambil sabu serta ada menjual atau menyerahkan sabu kepada orang lain atau pembeli;
- Bahwa Sebelum Terdakwa LINDA Binti KASENG kenal dengan sdr MARTANG(DPO) tersebut Terdakwa LINDA Binti KASENG dulu ada membeli sabu untuk Terdakwa LINDA Binti KASENG gunakan sendiri dengan sdr BAKIR;
- Bahwa Terdakwa LINDA Binti KASENG Tidak ada Ijin untuk memiliki, menyimpan, menerima, menjadi perantara jualbeli, menjualkan sabu, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun;
- Bahwa Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0083 Tanggal 11 Maret 2025, menerangkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa a.n LINDA Binti KASENG nomor sampel : 25.087.11.16.05.0081.K, jumlah yang diterima 27 Bungkus Berat Netto 2,78 Gram tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Koba,19 Mei 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa
|