Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.USMIN Bin ANDI NASIR PETANGATA
2.PAHRULLAZI Alias PAHROL Bin AHMAD
3.AGUS Alias ARUP Bin HASAN
4.WIRDA WANDI Alias WIR Bin M. BADUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/L.9.16/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMIN Bin ANDI NASIR PETANGATA[Penahanan]
2PAHRULLAZI Alias PAHROL Bin AHMAD[Penahanan]
3AGUS Alias ARUP Bin HASAN[Penahanan]
4WIRDA WANDI Alias WIR Bin M. BADUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-17/Bateng/Eku.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa : 

 

 

1.

N a m a

:

USMIN Bin ANDI NASIR PETANGATA

 

 

Tempat Lahir

:

Sungaiselan

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun/ 06 Oktober 1985

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Berok Ulu Lingkukngan Berok Rt/Rw. 004/005 Kelurahan Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SMA Berijazah

 

 

2.

N a m a

:

PAHRULLAZI Als PAHROL Bin AHMAD

 

 

Tempat Lahir

:

Sungaiselan

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

55 Tahun/ 05 Januari 1970

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Berok Ilir Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

 

 

Pendidikan

:

SMP Berijazah

 

 

3.

N a m a

:

AGUS Als ARUP Bin HASAN

 

 

Tempat Lahir

:

Sungaiselan

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

35 Tahun/ 07 Agustus 1989

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Berok Ulu Rt/Rw 003/004 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

 

 

Pendidikan

:

SMP Kelas 8

 

 

4.

N a m a

:

WIRDA WANDI Als WIR Bin M. BADUR

 

 

Tempat Lahir

:

Padang

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

43 Tahun/ 31 Juli 1981

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Berok Ulu Lingkungan Berok Rt/Rw 004/005 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

 

Pendidikan

:

SMK Berijazah

 

 

  1. Status Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

21 Februari 2025

Rutan Polsek Sungaiselan sejak 21 Februari 2025 s/d tanggal 12 Maret 2025;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan Polsek Sungaiselan sejak 13 Maret 2025 s/d 21 April 2025.

Sejak tanggal 15 Maret  2025 s/d 06 Mei 2025

 

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025

 

 

 

  1. Dakwaan :

--------Bahwa Terdakwa I USMIN Bin ANDI NASIR PETANGATA, Terdakwa II PAHRULLAZI Als PAHROL Bin AHMAD, Terdakwa III AGUS Als ARUP Bin HASAN, dan Terdakwa IV WIRDA WANDI Als WIR Bin M. BADUR pada hari  Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Gang Swadaya Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dan di Jl. PAM Desa Sungaiselan Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari laporan Masyarakat yang diterima di hari Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Anggota kepoliosian Polsek Sungaiselan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi BBM subsidi diduga jenis solar di wilayah Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah yang diduga dari SPBU-N Sungaiselan Nomor 28.336.23 yang melebihi harga Eceran Tertinggi (HET) selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Sungaiselan melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut dan sekira pukul 08.45 WIB  Anggota Polsek Sungaiselan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry berwarna putih dengan Nomor Polisi BN 8237 QC di Gg. Swadaya Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan dan menemukan muatan berupa BBM yang diduga jenis Solar sebanyak 85 (delapan puluh lima) jerigen dengan jumlah ± 1700 (Seribu tujuh ratus) liter. Selanjutnya Anggota kepolisian Polsek Sungaiselan melakukan interogasi terhadap Terdakwa PAHRULLAZI, Terdakwa WIRDA WANDI dan Saksi RAMADANI darimana mereka mendapatkan BBM yang diduga jenis Solar tersebut dan berdasarkan keterangan Terdakwa PAHRULLAZI, Terdakwa WIRDA WANDI dan Saksi RAMADANI, mereka mendapatkan BBM yang diduga jenis solar dengan cara membeli dari SPBU-N Sungaiselan Nomor 28.336.23 di Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan dengan harga Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah) perliter dijual kepada para nelayan sungaiselan seharga Rp 7.650 (Tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliternya dan Anggota kepoliosian Polsek Sungaiselan juga  mendapat informasi bahwa selain 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry berwarna putih dengan Nomor Polisi BN 8237 QC juga ada mobil lain yang beroperasi di daerah Jl. PAM desa sungaiselan atas kec. Sungaiselan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry BN 8270 TC warna hitam setelah itu ketiga Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke polsek sungaiselan guna proses lebih lanjut kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa USMIN selaku ketua koperasi Koneli Sungaiselan datang ke polsek sungaiselan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa I USMIN (Ketua Koperasi KONELI Sungaiselan), Terdakwa II PAHRULLAZI (ketua lapangan penyaluran BBM subsidi jenis solar), Terdakwa III AGUS (Buruh Angkut Serabutan di KOPERASI KONELI Sungaiselan), dan keterangan Terdakwa IV 4 WIRDA WANDI, para Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dengan cara membeli dari SPBU-N Sungaiselan Nomor 28.336.23 di Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan dengan harga Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah), dalam membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut para Terdakwa menggunakan barcode dan surat rekomendasi milik para nelayan yang sebelumnya sudah sepakat dengan pengurus Koperasi KONELI Sungaiselan untuk di ambilkan jatah BBM bersubsidi jenis Solar-nya oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa Para Terdakwa menjual BBM Bersubsidi jenis Solar yang sudah diambil oleh para Terdakwa kepada para Nelayan dengan harga Rp 7.650 (Tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) Dimana harga tersebut lebih mahal dari harga asli atau harga eceran tertinggi yang dikeluarkan oleh Pertamina yaitu Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah) perliter sehingga diketahui selisih harga antara harga beli para Terdakwa dari SPBU-N dengan harga jual yang dibeli oleh para nelayan yaitu sebesar Rp. 850,- (Delapan ratus lima puluh rupiah)/Liter.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari para Terdakwa dan para Saksi keuntungan yang didapatkan oleh para Terdakwa berdasarkan kesepakatan bersama dengan anggota koperasi keuntungan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar gaji karyawan yang bekerja di Koperasi Korneli dan keuntungan itu juga dipergunakan untuk membeli perkebunan kelapa sawit atas persetujuan para nelayan dan juga digunakan untuk membayar kredit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar kepada para nelayan.
  • Bahwa kegiatan pemindahan BBM bersubsidi jenis Solar yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari tempat penampungan diangkut oleh Para Terdakwa kepada pembeli merupakan kegiatan pengangkutan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Bahwa kegiatan pembelian BBM Bersubsidi jenis Solar oleh para Terdakwa dan menjual kembali BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba tersebut merupakan kegiatan niaga yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP-------------------------------------------

 

Koba, 14 Mei 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 197811102003121003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya