|
--- Bahwa ia Terdakwa RAHMADILLAH ALIAS MAMAT BIN ZAINI bersama-sama dengan saksi Randika dan saksi Rozi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB dan ia Terdakwa RAHMADILLAH ALIAS MAMAT BIN ZAINI bersama-sama dengan saksi Erwan dan saksi Santoso pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa dan saksi Randika sedang memancing di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa dan saksi Randika melihat 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 7,5 (tujuh koma lima) KW di dalam sebuah pondok berukuran kurang lebih 2x3 meter, kemudian saksi Randika mengajak Terdakwa untuk mengambil mesin dinamo tersebut, lalu saksi Randika dengan menggunakan tangannya memutar baut pada mesin dinamo hingga terlepas, selanjutnya saksi Randika memutar 2 (dua) baut lainnya namun tidak terlepas, lalu Terdakwa dan saksi Randika dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SPORTY warna hijau dengan nomor rangka MH328D20BAJ703925 Nomor Mesin 28D1704151 Nopol BN 2334 TO pergi ke rumah saudara Degi, setibanya di rumah saudara Degi Terdakwa dan saksi Randika mengambil 1 (satu) buah kunci pas ukuran 21 (dua puluh satu) dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) yang berada di depan teras rumah, kemudian Terdakwa dan saksi Randika pergi ke rumah saksi Rozi yang beralamatkan di Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, setelah bertemu saksi Randika mengatakan kepada saksi Rozi “Man nek duit dak, ade bisnis tembaga ni tinggal ngangkat bai” (Man mau uang nggak, ada bisnis ni tinggal ngangkatnya aja)” dijawab oleh saksi Rozi “Yo” (ayo), selanjutnya Terdakwa, saksi Randika dan saksi Rozi dengan berboncengan 3 (tiga) pergi menuju Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari;
- Setibanya di lokasi mesin dinamo saksi Randika dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) bersama-sama dengan Terdakwa yang menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 21 (dua puluh satu) bahu-membahu memutarkan 2 (dua) baut hingga terlepas, kemudian Terdakwa dan saksi Rozi bahu-membahu mengangkat 1 (satu) unit mesin dinamo dan membawa ke atas motor yang telah ditunggu oleh saksi Randika, setelah mesin dinamo diletakkan di bagian depan pijakan kaki sepeda motor, Terdakwa, saksi Randika dan saksi Rozi pergi menuju rumah saudara Degi lalu mengambil 1 (satu) buah palu dan memecah mesin dinamo hingga menjadi beberapa potongan tembaga dan besi, kemudian potongan tembaga dan besi dijual oleh saksi Randika dan saksi Rozi kepada saksi Subur, yang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso sedang di rumah saksi Erwan yang beralamat di Jl. Syafri Rahman RT 003 RW 000 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa mengajak saksi Erwan dan saksi Santoso untuk mengambil 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) KW yang berada di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari;
- Lalu Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso sekira pukul 12.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL warna merah marun dengan nomor rangka MH314D0018K154455 Nomor Mesin 14D154729 Nopol BN 5125 HH pergi menuju lokasi mesin dinamo berada, sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso langsung naik ke atas ponton apung tempat keberadaan mesin dinamo, kemudian Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso dengan menggunakan tangan bersama-sama menarik kabel aliran listrik yang menghalangi mesin dinamo hingga kabel terputus, lalu Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso bersama-sama membuka baut pengaman pada bangku dudukan mesin dinamo menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 21 (dua puluh satu), setelah baut pengaman mesin dinamo terbuka Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso bersama-sama dengan menggunakan kayu bulat memikul mesin dinamo ke atas motor, setelah itu saksi Erwan dan saksi Santoso membawa mesin dinamo ke rumah saksi Erwan, kemudian Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso bersama-sama membakar mesin dinamo hingga terpecah dan membuat semua bagian dinamo terlepas menjadi beberapa bagian yang selanjutnya disimpan di dalam karung;
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso menjual pecahan mesin dinamo kepada saksi Kustari dan mendapatkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa, saksi Erwan dan saksi Santoso untuk membeli rokok dan minuman;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Randika dan saksi Rozi serta pada waktu lain Terdakwa bersama-sama dengan saksi Erwan dan saksi Santoso, CV. Mutiara Alam Lestari selaku pemilik dari 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 7,5 (tujuh koma lima) KW dan 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) KW, mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------
|