Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2025/PN Kba | 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
ANGGA SANJAYA Alias ANGGA Bin HUSNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-685/L.9.16/Enz.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM- 08/Bateng/Enz.2/03/2025
PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh sdr KUNTUL (DPO) melalui telepon untuk menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang fotonya sudah dikirimkan melalui Whatsapp oleh sdr KUNTUL. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa turun dari sepeda motor dan pada saat Terdakwa turun, saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa, langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Poco warna Abu-abu di tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa diinterogasi dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis shabu dari sdr KUNTUL, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa berdiri. Saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung kemudian memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi MISTI. Setelah ditunjukkan surat tugas kepolisian, dilakukan penggeledahan dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus 1 (satu) buah kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) potongan pipet warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening lis warna merah putih berisikan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus 1 (satu) plastik klip besar. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik sdr KUNTUL yang akan Terdakwa simpan dan lemparkan sesuai perintah sdr KUNTUL. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pasir Padi Kel. Air itam kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi FEBRIA AQUARI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital Merek HWH Warna Hitam di dalam lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr KUNTUL yaitu sejak tanggal 14 Januari 2025. Bahwa tugas Terdakwa adalah mengambil narkotika jenis shabu kemudian membagi jadi paket-paket kecil dan melempar/meletakkan di suatu tempat sesuai perintah kemudian mengirimkan foto kepada sdr KUNTUL. Bahwa kesepakatan Terdakwa dengan sdr KUNTUL yaitu Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap kali selesai meletakkan narkotika jenis shabu dan upah pakai narkotika jenis shabu sebanyak seperempat gram/jie. Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.25.0020, tanggal 23 Januari 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm), POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 25.087.11.16.05.0019K terhadap 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.
----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------- Bahwa terdakwa ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan dirumah kontrakan terdakwa di Jl. Pasir Padi RT/RW 006/002 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib, Terdakwa turun dari sepeda motor di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan pada saat Terdakwa turun, saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa, langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Poco warna Abu-abu di tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa diinterogasi dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis shabu dari sdr KUNTUL, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa berdiri. Saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung kemudian memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi MISTI. Setelah ditunjukkan surat tugas kepolisian, dilakukan penggeledahan dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus 1 (satu) buah kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) potongan pipet warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening lis warna merah putih berisikan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus 1 (satu) plastik klip besar. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik sdr KUNTUL yang akan Terdakwa simpan dan lemparkan sesuai perintah sdr KUNTUL. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pasir Padi Kel. Air itam kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi FEBRIA AQUARI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital Merek HWH Warna Hitam di dalam lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.25.0020, tanggal 23 Januari 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm), POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 25.087.11.16.05.0019K terhadap 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram. ------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |