Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H AHMAD LABAN ALIAS LABAN BIN RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2396/L.9.16/Eoh.2/09/202
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD LABAN ALIAS LABAN BIN RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-112/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AHMAD LABAN ALS LABAN BIN RUSLI

 

Tempat Lahir

:

Palembang

 

Umur / Tgl Lahir

:

32 Tahun / 11 Februari 1993                                              

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Suka Damai RT 004 RW 002 Desa Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja (KTP)

 

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

:

 

 

Penangkapan

:

Rutan Polres Bangka Tengah, Sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, Sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 23 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah, Sejak tanggal 22 September 2025 s/d 11 Oktober 2025.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa AHMAD LABAN ALS LABAN BIN RUSLI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Toko (Ruko) yang beralamatkan di Jalan Arwana RT 015 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa keluar dari kontrakan dengan berjalan kaki, ketika melintas di Jalan Arwana RT 015 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melihat sebuah Rumah Toko (Ruko), pada situasi malam yang sepi tersebut Terdakwa mendekati sisi samping Ruko dan melihat 1 (satu) buah dodos bergagang kayu dengan panjang sekira 2,5 (dua koma lima) meter, lalu dengan menggunakan dodos tersebut Terdakwa mencongkel pintu samping Ruko hingga rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa menuju ke arah toko dan mengambil 10 (sepuluh) bungkus Rokok DJITOE Kretek, 6 (enam) bungkus Rokok SEN, 3 (tiga) bungkus Rokok ENAM DELAPAN, 1 (satu) bungkus Rokok GUNUNG MAS, 5 (lima) bungkus Rokok AVOLUTION Merah, 3 (tiga) bungkus Rokok ESSE Double Klik, 3 (tiga) bungkus Rokok ESSE Biru, 3 (tiga) bungkus Rokok ESSE Ungu, 2 (dua) bungkus Rokok ESSE Kuning, 4 (empat) bungkus Rokok L.A Bold, 4 (empat) bungkus Rokok MARLBORO Black, 2 (dua) bungkus Rokok DUNHILL, 5 (lima) bungkus Rokok SAMPOERNA Mild Filter, 2 (dua) bungkus Rokok SAMPOERNA Mild kemasan kecil, 4 (empat) bungkus Rokok SURYA, 5 (lima) bungkus Rokok SURYA kemasan kecil, 3 (tiga) bungkus Rokok GP, 5 (lima) bungkus Rokok MAGNUM MAXX, 3 (tiga) bungkus Rokok NEW MAX, 4 (empat) bungkus Rokok A1, 3 (tiga) bungkus Rokok A1 kemasan kecil, 4 (empat) bungkus Rokok A1 Bold, 4 (empat) bungkus Rokok DUO Kretek, 8 (delapan) bungkus Rokok DJITOE Bold, 5 (lima) bungkus Rokok DJITOE Bold kemasan kecil, 6 (enam) bungkus Rokok DJITOE Klik, 5 (lima) bungkus Rokok DJITOE Spesial, 5 (lima) bungkus Rokok DJI SAMSOE, 4 (empat) bungkus Rokok SAMPOERNA Kretek yang berada di etalase toko serta uang sejumlah Rp147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang berada di dalam laci toko, lalu Terdakwa menuju ke ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 Plus warna Hitam kemudian Terdakwa ambil HP tersebut, selanjutnya ketika Terdakwa hendak keluar Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna Biru Laut yang sedang dicas di dalam kamar yang di dalam kamar tersebut ada saksi Puji yang tengah tertidur, dengan segera Terdakwa ambil HP tersebut dan keluar melalui pintu yang sama ketika Terdakwa masuk;
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna Biru Laut ke sebuah konter yang beralamat di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, lalu Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus Rokok SAMPOERNA Mild Filter, 2 (dua) bungkus Rokok L.A Bold, 2 (dua) bungkus Rokok ESSE Double Klik, 1 (satu) bungkus Rokok A1 ke sebuah toko yang beralamat di Jl. Pesantren RT 015 RW 000 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan rokok lainnya dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 Plus warna Hitam Terdakwa gunakan pribadi, serta uang sebesar Rp147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Puji selaku pemilik Rumah Toko yang beralamatkan di Jalan Arwana RT 015 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan saksi Sherly mengalami kerugian dengan total sebesar Rp5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Koba, 22 September 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199607192020122023

 

 

 

 

Saran Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah

Petunjuk Kajari Bangka Tengah

 

 

 

 

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya