Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. THOMY SANJAYA Alias TOMI Bin SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-811/L.9.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMY SANJAYA Alias TOMI Bin SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-38/Bateng/Eoh.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa : 

1.

N a m a

:

THOMY SANJAYA Als TOMI Bin SARNOTO

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

35 tahun / 05 Januari 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Kampung Melayu Rt/Rw 001/001 Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Sopir

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

Tanggal 23 Januari 2025

Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d tanggal 12 Februari 2025.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 24 Maret 2025.

Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025

 

  1. Dakwaan :

KESATU

---------Bahwa Terdakwa THOMY SANJAYA Als TOMI Bin SARNOTO bersama dengan saksi M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), saksi MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI dan saksi FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN yang merupakan supir di CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang bergerak di bidang jasa transportasi ekspedisi pengiriman minyak CPO Kelapa Sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR melakukan pengisian muatan minyak CPO kelapa sawit sebanyak 8,8 (delapan koma delapan) ton yang berada di Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan ke dalam tangki 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002. Kemudian setelah tangki tersebut diisi dan dilakukan penyegelan di tutup tangki bagian atas oleh saksi SANGGRANA.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002 yang berisikan 8,8 (delapan koma delapan) ton yang berada dalam penguasaan saksi SANGGRANA dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dengan membawa surat jalan. Kemudian pada saat di jalan keluar dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR saksi SANGGRANA menghubungi terdakwa THOMY SANJAYA melalui telepon untuk memberitahu bahwa saksi SANGGRANA sudah di jalan kemudian terdakwa THOMY SANJAYA mengatakan kepada saksi SANGGRANA untuk memberitahukan kepada terdakwa apabila sudah sampai di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan dan turut serta melakukan memiliki dengan cara memindahkan muatan minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA dari 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam tangki truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning. Setelah itu pada pukul 15.05 Wib saksi SANGGRANA yang telah tiba di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru menghubungi kembali terdakwa THOMY SANJAYA kemudian terdakwa THOMY SANJAYA yang sedang berada di dekat Jalan Bandara Depati Amir menelepon saksi NAZAN untuk menanyakan situasi di lokasi tempat pemindahan minyak CPO kelapa sawit tersebut kemudian terdakwa THOMY SANJAYA menghubungi saksi SANGGRANA dan mengatakan situasi di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dalam keadaan aman sehingga saksi SANGGRANA masuk ke dalam Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru yang mana sudah terdapat 3 (tiga) orang yaitu saksi FIRMAN, Sdr. DOVA dan saksi ARBIYAN SAPUTRA dan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter warna kuning.
  • Bahwa setelah itu saksi SANGGRANA memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian saksi SANGGRANA membuka segel tangki atas dan membuka tutup tangki atas kemudian sdr. DOVA menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin, saksi FIRMAN memegang selang ke dalam tangki truk tangki mintsubishi PS 125 warna kuning dan saksi ARBIYAN memegang selang ke dalam truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk Nopol BN 8295 WX. Kemudian setelah 5 (lima) menit saksi SANGGRANA memberitahukan kepada Sdr. DOVA untuk mematikan 1 (satu) unit mesin robin dan saksi SANGGRANA menutup tangki dan memasang segel tutup tangki atas.
  • Bahwa kemudian setelah 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut berada dalam penguasaan terdakwa THOMY SANJAYA kemudian saksi SANGGRANA membawa keluar truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX dengan kembali menghubungi terdakwa THOMY SANJAYA dan saksi NAZAM untuk memantau akses keluar gang Jalan Minfo Desa Jeruk yang berada di Simpang Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru untuk membawa sisa dari minyak CPO kelapa sawit yang telah dipindahkan ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning ke Pelabuhan Pangkalbalam. Kemudian sekira pukul 15.55 Wib saksi SANGGRANA tiba di Pelabuhan Pangkalbalam untuk dilakukan penimbangan berat muatan dan menuju ke tempat bongkar muatan namun saksi DEDE SOPIAN selaku tim bongkar muat menemukan minyak CPO kelapa sawit yang berada di dalam truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol BN 8295 WX tersisa kurang lebih 5 (lima) ton yang seharusnya 8,8 (delapan koma delapan) ton yang mana terdapat selisih muatan yang ada disurat jalan.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa THOMY SANJAYA juga telah mengambil dan memiliki minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang dalam penguasaannya tidak memiliki izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara memindahkan sebagian sebanyak masing – masing kurang lebih 1 (satu) ton dari truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol 8295 WX ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning bersama saksi NAZAM, saksi SANGGRANA, saksi ARBIYAN dan Sdr DOVA.
  • Bahwa terdakwa THOMY SANJAYA Als TOMI Bin SARNOTO memperoleh keuntungan sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki sebagian minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang seharusnya oleh saksi M. SANGGRANA lakukan pengantaran ke Pelabuhan Pangkalbalam namun pada saat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah terdakwa THOMY SANJAYA bersama dengan saksi SANGGRANA, saksi MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM, saksi FIRMAN NULKARIM, saksi ARBIYAN dan sdr. DOVA sengaja memiliki dan menguasai dengan cara memindahkan sebagian minyak CPO kelapa sawit sebanyak 3,8 ton milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam truk Mitsubishi PS 125 Warna kuning yang dibawa oleh Sdr. DOVA. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA  

------ Bahwa Terdakwa THOMY SANJAYA Als TOMI Bin SARNOTO, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib terdakwa THOMY yang sedang berada dekat Bandara Depati Amir menghubungi saksi SANGGRANA yang membawa 8,8 Ton minyak CPO kelapa sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR dengan menggunakan truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX telah tiba di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru dan memberitahukan Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru dalam keadaan aman sehingga saksi SANGGRANA dapat masuk ke dalam Jalan Minfo untuk memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian saksi SANGGRANA membuka segel tangki atas dan membuka tutup tangki. Setelah itu saksi SANGGRANA yang dibantu oleh saksi FIRMAN, saksi ARBIYAN SAPUTRA dan sdr. DOVA melakukan pemindahan terhadap 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit dari truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX ke dalam tangki truk Mitsubishi Canter warna kuning yang telah disiapkan oleh sdr. DOVA dengan menggunakan mesin robin yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Bahwa kemudian saksi SANGGRANA membawa keluar truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX dengan kembali menghubungi terdakwa THOMY SANJAYA dan saksi NAZAM untuk memantau akses keluar gang Jalan Minfo Desa Jeruk yang berada di Simpang Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru untuk membawa sisa dari minyak CPO kelapa sawit yang telah dipindahkan ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning ke Pelabuhan Pangkalbalam.
  • Bahwa setelah 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut dipindahkan ke dalam tangki truk Mitsubishi Canter warna kuning untuk kemudian dijual oleh saksi NAZAN kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal namun sebelum dijual yang mana terdakwa bersama dengan saksi NAZAN, saksi ARBIYAN dan 2 (dua) orang yang terdakwa tidak kenal pergi menuju ke Perkebunan Sawit di dekat Perumahan Kelurahan Dul tempat disimpan dan disembunyikan 1 (satu) truk Mitsubishi Canter warna kuning yang berisikan 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit hasil dari memindahkan tanpa izin dari truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa THOMY SANJAYA juga telah menjual minyak CPO kelapa sawit tanpa izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA sebanyak 4 (empat) kali yang didapatkan dari hasil kejahatan dengan cara memindahkan sebagian sebanyak masing – masing kurang lebih 1 (satu) ton dari truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol 8295 WX ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning bersama saksi NAZAM, saksi SANGGRANA, saksi ARBIYAN dan Sdr DOVA.
  • Bahwa terdakwa THOMY SANJAYA tidak memiliki izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA untuk menjual, menyimpan dan menyembunyikan 3, 8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa THOMY SANJAYA yang mana CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

Koba, 24 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya