Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian berupa surat Akta Pengakuan Hutang nomor : 07 tertanggal 9 Februari 2023, antara Penggugat dan para Tergugat yang dibuat di hadapan Notaris Defi Suyanti,SH.,MKn ( Turut Tergugat) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak mentaati kesepakatan perjanjian didalam surat Akta Pengakuan Hutang nomor : 07 tertanggal 9 Februari 2023 sesuai pasal 1 huruf c yaitu telat melakukan pembayaran hutang selambat-lambatnya setiap bulan tanggal 15 adalah perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak mentaati kesepakatan perjanjian didalam surat Akta Pengakuan Hutang nomor : 07 tertanggal 9 Februari 2023 sebagaimana tertuang di dalam pasal 3 ayat 2 yaitu Tergugat I menolak untuk menjual objek jaminan milik Tergugat II untuk menutupi keseluruhan hutang kepada penggugat adalah perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Conservatoir Beslaag terhadap sebidang Tanah dengan legalisasi 1 (satu) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Nomor : 374/AG/02/IV/2013 seluas 300 meter2 berikut bangunan serta segala tanam tumbuh yang merupakan satu kesatuan diatasnya terdaftar An. Yanti Nurhayati dengan batas-batas:
- sebelah Utara : Teresia Adi Tjokro = 20 M
- sebelah Timur : Teresia Adi Tjokro = 15 M
- sebelah selatan : Jalan = 20 M
- sebelah barat : Jalan = 15 M
- Menghukum TERGUGAT I. TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh hutang kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar 351.973.000 ( Tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan cara dilakukan penjualan secara lelang objek jaminan tersebut oleh Pengadilan Negeri Koba atas 1 (satu) bidang tanah dengan surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan legalisasi Nomor : 374/AG/02/IV/2013 berikut bangunan serta segala tanam tumbuh yang merupakan satu kesatuan diatasnya terdaftar An. Yanti Nurhayati;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam pulih juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini berkekuatan yang tetap
- Mengukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono). |