| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 219/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba | 1.MILA KARMILA, SH.,MH. 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
M. ARYA NICHOLAS MEDIAN SAPUTRA BIN AGUS SUTRISNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 219/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2832/L.9.16/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg-Perkara : PDM-24/Bateng/Eku.2/11/2025
------- Bahwa Terdakwa M. ARYA NICHOLAS MEDIAN SAPUTRA Bin AGUS SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jalan Padang Pasir RT. 011 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ Bahwa pada tanggal 8 April 2025 Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima laporan dari Masyarakat bahwasannya ada akun media sosial facebook yang memperdagangkan satwa dilindungi berupa elang dengan akun bernama “ATOK TUNAI”, selanjutnya dari laporan tersebut pada tanggal 9 April 2025 tim BKSDA Sumatera Selatan memberikan himbauan dan penyadartahuan melalui pesan pribadi pada media sosial facebook, terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Tim unit EXsitu Seksi wilayah III Balai KSDA Sumatera Selatan kembali mendapatkan informasi terkait perdagangan satwa dilindungi jenis elang pada media sosial Facebook dengan akun Bernama “BOS BOS”, dari hasil pengecekan oleh tim, ditemukan adanya kesamaan gambar pada postingan antara akun “ATOK TUNAI” dan akun “BOS BOS”. Kemudian tim unit EXsitu Seksi wilayah III Balai KSDA Sumatera Selatan berkoordinasi ke Balai Gakkumhut Sumatera Seksi wilayah III di Pangkalpinang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bahwa pada tanggal 8 September 2025 tim Balai KSDA Sumatera Selatan bersurat ke Balai Gakkumhut Sumatera Seksi Wilayah III terkait bantuan personil untuk pendampingan kegiatan smart patrol dalam rangka monitoring peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi di wilayah kerja Seksi wilayah III Balai KSDA Sumatera Selatan, selanjutnya pada tanggal 9 September 2025 tim dari Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera diantaranya saksi WAHIP WIDYATMOKO memverifikasi kebenaran dari perdagangan satwa liar dilindungi jenis elang pada akun media sosial facebook “BOS BOS”, dan berencana melakukan pertemuan untuk melihat langsung keberadaan elang tersebut pada Alamat akun yang bersangkutan, selanjutnya pada tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Polhut BKSDA Sumatera Selatan berdasarkan ST.691/K.12/TU/PEG.03.01/B/09/2025 melaksanakan kegiatan Smart Patrol dalam rangka monitoring peredaran tumbuhan dan satwa liar lalu saksi WAHIP WIDYATMOKO menghubungi Terdakwa M. ARYA NICHOLAS MEDIAN SAPUTRA dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mereka membuat janji untuk bertemu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Padang Pasir RT. 011 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kemudian saksi WAHIP WIDYATMOKO bersama saksi GANANG ARDIS berangkat menuju lokasi tempat jual beli satwa liar, selanjutnya sekira pukul 10.20 WIB saksi FEBRI BUDIMAN,S.H. dihubungi oleh saksi WAHIP WIDYATMOKO menginformasikan dilokasi terdapat 16 (enam belas) ekor elang berupa 5 (Lima) Ekor Anakan Elang Tikus, 5 (Lima) Ekor Remaja Elang Tikus, 3 (Tiga) Ekor Dewasa Elang Tikus , 1 (Satu) Ekor Anakan Elang Bondol , 2 (Dua) Ekor Remaja Elang Bondol dan sekira pukul 10.30 WIB saksi FEBRI BUDIMAN,S.H. tiba dilokasi selanjutnya saksi FEBRI BUDIMAN,S.H. bersama-sama tim mengamankan Terdakwa M. ARYA NICHOLAS MEDIAN SAPUTRA berikut barang bukti berupa 5 (Lima) Ekor Anakan Elang Tikus, 5 (Lima) Ekor Remaja Elang Tikus, 3 (Tiga) Ekor Dewasa Elang Tikus, 1 (Satu) Ekor Anakan Elang Bondol, 2 (Dua) Ekor Remaja Elang Bondol dan membawanya ke kantor seksi KSDA Wilayah III Balai Konservasi Sumber daya Alam Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahwa setelah di introgasi Terdakwa mengaku mendapatkan 5 (Lima) Ekor Anakan Elang Tikus sekira bulan Agustus 2025, 3 (Tiga) Ekor Dewasa Elang Tikus Terdakwa mendapatkannya sekira bulan April 2025, 1 (Satu) Ekor Anakan Elang Bondol Terdakwa mendapatkannya sekira bulan Juli 2025, 5 (Lima) Ekor Remaja Elang Tikus Terdakwa mendapatkannya sekira bulan Juli 2025, dan 2 (Dua) Ekor Remaja Elang Bondol Terdakwa mendapatkan sekira bulan Mei 2025, yang mana 15 (lima belas) Ekor Elang Tikus dan Elang Bondol tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli melalui Media Sosial Facebook yang akunnya Terdakwa lupa karena Terdakwa membelinya secara acak sedangkan 1 (Satu) Ekor anakan Elang Bondol Terdakwa peroleh dengan menangkap secara langsung dari sarangnya dengan cara memanjat pohon di Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa Terdakwa M. ARYA NICHOLAS MEDIAN SAPUTRA sudah menjual ±10 (sepuluh) ekor burung elang dari akun media social Facebook dengan kisaran harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tergantung kesepakatan dengan pembeli. Bahwa Burung Elang Bondol dan Elang Tikus merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-undang RI Nomor : 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan secara spesifik terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I /12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang- undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.-----------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

