Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk:PDM-09/Bateng/Eku.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : M. ALI Bin (Alm) ISMAIL
Nomor Identitas (NIK) : 1904031708770002
Tempat Lahir : Sungai Jeruju
Umur / Tgl Lahir : 47 Tahun / 17 Agustus 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Swadaya RT.003 RW.006 Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD (Tidak Berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 30 Desember 2024 s/d 18 Januari 2025
- Perpanjangan PU : Rutan Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 19 Januari 2025 s/d 27 Februari 2025
- Penuntut Umum : Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025
- DAKWAAN :
Primair
------ Bahwa Terdakwa M.ALI Bin ismail bersama-sama dengan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI dan saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN ( berkas perkara dilakukan pemeriksaan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan , penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari IUP,IUPK,IPR,SIPB atau Izin “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 Wib sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan aktifitas pertambangan pasir timah yang berlokasi di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan pasir timah tersebut dibantu oleh pekerja yang bernama Sdr. ANDRI (DPO), Sdr.ROS (DPO) dan Sdr.RANO (DPO). Adapun alat-alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan aktifitas pertambangan pasir timah yaitu 1(satu) unit Mesin Tanah, 1(satu) unit Mesin Air, 1(satu) unit Mesin Gearbox, 1(satu) batang pipa rajuk, 3(tiga) meter selang spiral, 3(tiga) meter selang monitor dan 5(lima) lembar karpet. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli bekas seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah melakukan aktifitas penambangan, terdakwa mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 8 (delapan) kilogram. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa kembali melakukan aktifitas penambangan pasir timah ditempat yang sama dan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 10 (sepuluh) kilogram. Kemudian pasir timah yang terkumpul sebanyak 18 (delapan belas) kilogram disimpan oleh terdakwa dan akan terdakwa jual kepada pembeli pasir timah.
- Bahwa pada tanggal 12 September 2024 terdakwa menjual pasir timahnya kepada saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI sebanyak 18 (delapan belas) kilogram dengan harga perkilogramnya dibeli oleh saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dikarenakan pasir timah milik terdakwa kurang bagus dengan total keseluruhan pasir timah yang dibeli dari terdakwa yaitu Rp.1.260.000 ( satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), pasir timah yang dijual oleh terdakwa kepada saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI didapatkan dengan cara melakukan penambangan selama 2 (dua) hari dan terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut tidak ada izin dari Pihak terkait. Kemudian dihari yang sama saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI juga membeli pasir timah dari saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN sebanyak 31 (tiga puluh satu) kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp. 103.000,- ( saratus tiga ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 3.193.000,- ( tiga juta seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dimana pasir timah tersebut milik saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN yang didapatkan dengan cara melakukan penambangan pasir timah di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah selama 1(satu) bulan dengan menggunakan 1(satu) unit Ponton TI Apung. Saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI membeli pasir timah dari terdakwa M.ALI Bin (Alm) ISMAIL dan saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN sebanyak 1(satu) kali dan dibeli secara cash.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI membawa pasir timah yang dibeli dari para penambang dan terkumpul sebanyak ± 205 (dua ratus lima) kilogram dimasukkan kedalam karung sebanyak 4 (empat) karung untuk diangkut pulang ke rumah kotrakannya yang beralamatkan di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan mengunakan ojek Perahu menuju Dermaga Sungai Buak, sekira pukul 09.00 Wib saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI sampai di Dermaga Sungai Buak dan langsung mengangkut pasir timah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna Biru dengan Nomor Polisi : BN- 5761 FD sebanyak 2 (dua) karung terlebih dahulu kerumah kontrakan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, setelah 2 (dua) karung pasir timah berhasil saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI angkut kerumah kontrakannya, lalu saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI kembali ke Dermaga Sungai Buak untuk mengangkut 2(dua) karung pasir timah yang belum diangkut, sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dalam perjalanan menuju rumah kontrakannya saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI didatangi oleh Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya dugaan tindak pidana pengangkutan pasir timah di seputaran Sungai Buak , lalu saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI melihat saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI yang menggunakan 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Biru sedang mengangkut 2(dua) buah karung yang terdapat muatan didalamnya , lalu saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI langsung diberhentikan dan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI di introgasi dan dari hasil pemeriksaan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI mengakui bahwa muatan yang diangkut tersebut merupakan pasir timah dan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI mengakui tindak memiliki izin melakukan Pengakutan terhadap Pasir timah tersebut , lalu Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda kep.Babel Kembali melakukan introgasi terhadap saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI mengatakan bahwa masih ada 2(dua) karung Pasir timah disimpan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dirumah kontrakannya yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan, kemudian Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Babel langsung mengajak saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI kerumah kontrakannya dan didalam rumah kontrakan ada 2 (dua) karung pasir timah yang disimpan Terdakwa, selanjutnya 4(empat) karung pasir timah dengan berat ± 205 (dua ratus lima) kilogram yang dibeli saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dari para penambang timah TI Rajuk di Sungai Buak tersebut diamankan dan diamankan juga 1(satu) buah buku nota pembelian pasir timah,1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R berwarna Biru dengan Nomor Polisi BN 5781 FD milik saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI yang digunakan untuk mengangkut Pasir Timah,1(satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Yamana Vega R berwarna Biru dengan Nomor Polisi 5781 FD atas nama ALI SURAHMAN lalu saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dan Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep.Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI mengakui membeli pasir timah di Sungai Buak Desa Sungai Selan tersebut dari terdakwa M.Ali Bin (Alm) Ismail, saksi Aliran Bin (Alm) Samsudin dan dari para penambang yang sudah tidak diingat lagi namanya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kep.Babel.
- Bahwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Analisa Kandungan Timah(Sn) Nomor : 0382/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 23 September 2024, yang menerangkan bahwa
No
|
Nomor Sample
Lod
|
Nomor
Analisa
|
Parameter
Sn
|
1
|
LP/A/38/IX/2024/SPKT.DIT POLAIRUD/ POLDA KEP.BABEL
|
3809
|
32,04
|
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair
------ Bahwa Terdakwa M.ALI Bin (Alm) ISMAIL pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ Melakukan Penambangan Tanpa Izin “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 Wib sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan aktifitas pernambangan pasir timah yang berlokasi di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan pasir timah tersebut dibantu oleh pekerja yang bernama Sdr. ANDRI (DPO), Sdr. ROS (DPO) dan Sdr. RANO (DPO). Adapun alat-alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan aktifitas pertambangan pasir timah yaitu 1(satu) unit Mesin Tanah,1 (satu) unit Mesin Air, 1 (satu) unit Mesin Gearbox, 1 (satu) batang pipa rajuk, 3 (tiga) meter selang spiral, 3(tiga) meter selang monitor dan 5(lima) lembar karpet. Sarana dan prasarana tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli bekas seharga Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa aktifitas penambangan pasir timah tersebut dilakukan terdakwa dengan cara para pekerja yaitu Sdr. ANDRI (DPO), Sdr. ROS (DPO) dan Sdr. RANO (DPO) menghidupkan mesin air, setelah mesin air hidup selanjutnya para pekerja menghidupkan mesin rajuk setelah mesin rajuk hidup barulah para pekerja menghidupkan mesin tanah dan tanah yang tersedot keluar kesakan, para pekerja lalu menyemprotkan air kesakan unutk memisahkan pasir dan timah selanjutnya para pekerja mencuci karpet yang berada disakan dengan tujuan untuk mencuci bersih pasir yang melekat, setelah itu pasir timah didapatkan. Aktifitas penambangan tersebut dilakukan terdakwa dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib. Upah yang diberikan oleh terdakwa kepada para pekerja sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkilogramnya dibagi tiga dan operasional yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk melakukan aktifitas penambangan dalam seharinya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ditanggung oleh terdakwa sebagai pemilik 1 (satu) unit Ponton TI. Terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut selama 6 (enam) hari dan hasil pasir timah yang didapatkan oleh terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) kilogram. Tujuan terdakwa melakukan aktifitas penambangan di Sungai Buak tersebut untuk mendapatkan pasir timah lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa melakukan aktifitas penambangan di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah tidak memiliki izin dari pihak terkait. Selanjutnya pada hari.
Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kep.Babel dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) unit Mesin tanah tanpa Merk dengan ukuran tidak diketahui berwarna karatan dalam kondisi rusak, 1(satu) unit Pompa tanah tanpa merk dengan ukuran tidak diketahui berwarna hijau karatan dalam kondisi rusak, 1(satu) batang pipa rajuk dari paralon merk Vinilon dengan Panjang ± 2(dua) meter, 1(satu) unit selang monitor berwarna coklat keemas an dengan Panjang ± 1(satu) meter dan 1(satu) unit selang sepiral berwarna biru dengan Panjang ± 1(satu) meter. Selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koba, 03 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Yuli Redha Rosalin, S.H
Jaksa Madya Nip 198107232002122001
|