Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
REZA CANDRA Alias ICAN Bin DARUSSALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2392/L.9.16/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA CANDRA Alias ICAN Bin DARUSSALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM- 92 /Bateng/Eoh.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    REZA CANDRA Als ICAN Bin DARUSSALAM

Nomor Identitas (NIK)                   :    1671022107910007

Tempat Lahir                                 :    Palembang

Umur / Tgl Lahir                             :    33 Tahun / 10 Februari 1991.

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Gandaria II RT. 007 RW. 003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                     :    SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                           :    Tanggal  05 September 2024
  2. Penahanan                               :   
  • Penyidik                               :    Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d 24 September 2024
  • Perpanjangan PU                :    Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024
  • Penuntut Umum                  :    Rutan sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

------  Bahwa terdakwa REZA CANDRA Als ICAN Bin DARUSSALAM bersama-sama dengan Sdr JONI (DPO) dan sdr. NANG (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban FERDIAN HARYONO Als AMING anak dari MUKSAN yang beralamat di Jl. Perumahan Damai Lestari III Kelurahan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr JONI dan sdr. NANG berkeliling dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih BN-3801-QC di daerah Pasir Putih untuk mencari tempat yang akan dilakukan pencurian tetapi didaerah tersebut terlalu ramai sehingga terdakwa bersama  Sdr JONI dan sdr. NANG mencari tempat lain yaitu di Perumahan Damai Lestari III Kelurahan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya terdakwa bersama  Sdr JONI dan sdr. NANG melihat rumah saksi korban FERDIAN HARYONO Als AMING anak dari MUKSAN dalam keadaan sepi sehingga terdakwa bersama  Sdr JONI dan sdr. NANG masuk kedalam rumah dengan cara Sdr JONI dan sdr. NANG melompati pagar rumah korban, lalu merusak pintu tralis depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng besi panjang, dilanjutkan merusak pintu kayu depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng besi panjang tersebut. Setelah berhasil merusak pintu tersebut sdr. JONI dan sdr. NANG masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa : 1 unit Handphone merk OPPO RENO 6 warna hitam yang berada dikamar kedua diatas meja disamping tempat tidur  dan 1 (satu) buah cincin emas putih seberat 3 gram yang berada didalam laci lemari dikamar pertama, kemudian untuk terdakwa berperan sebagai pengawas situasi di luar rumah guna memantau diatas sepeda motor vario warna putih dan memberikan kode kepada sdr. JONI dan sdr. NANG apabila ada orang ataupun pemilik rumah yang datang sehingga dengan mudah untuk kabur. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, selanjutnya terdakwa bersama Sdr JONI dan sdr. NANG melarikan diri, kemudian terdakwa menyuruh istri terdakwa yaitu saksi YANTI Als AYEN Binti THAI SE DJIN untuk menjual 1 (satu) buah cincin emas putih seberat 3 gram tersebut ke sebuah toko emas yang ada di BTC dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagikan terdakwa kepada sdr. JONI dan sdr. NANG sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratsu ribu rupiah) sedangkan sisanya dipegang oleh terdakwa. Kemudian untuk 1 unit Handphone merk OPPO RENO 6 warna hitam  milik korban tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 00.40 Wib, terdakwa yang akan pergi ke kota Palembang Prov. Sumatera Selatan berhasil ditangkap dan diamankan didaerah Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat oleh Tim Macan Putih Polres Bangka Barat yang sebelumnya telah berkoordiansi dengan Tim 2 Opsnal Polda Kepulauan Babel, selanjutnya Tim 2 Opsnal Polda Kepulauan Babel langsung ke Polres Bangka Barat untuk menjemput terdakwa, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa kemudian Tim 2 Opsnal Polda Kepulauan Babel yaitu saksi LERIKSON MARIHOT PURBA Bin SARIF GANTI PURBA dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban FERDIAN HARYONO Als AMING anak dari MUKSAN, lalu ditemukan juga barang bukti dari terdakwa berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 6 warna hitam milik korban FERDIAN HARYONO Als AMING anak dari MUKSAN, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polda Kepulauan Babel guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr JONI dan sdr. NANG dengan tidak meminta izin kepada saksi korban FERDIAN HARYONO Als AMING anak dari MUKSAN untuk mengambil barang-barang tersebut
  • Akibat perbuatan terdakwa bersama–sama dengan Sdr JONI dan sdr. NANG, saksi korban FERDIAN HARYONO Als AMING anak dari MUKSAN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5  KUH Pidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 01 November 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Marjudin Djafar, S.H.,M.H

Jaksa Madya NIP. 1987806032003121002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya