Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.Sus/2025/PN Kba | 1.Mila Karmila 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
AGUS ALIAS TATANG BIN AHMAD (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2025/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2248/L.9.16/Enz.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg-Perkara : PDM-40/Bateng/Enz.2/09/2025
Primair : ------- Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Juli tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib saat Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Terubuk RT. 005 RW. 002 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABOK (DPO) melalui telepon dan menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja meletakkan Narkotika jenis Shabu dengan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa juga akan mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa pakai sendiri jika Narkotika jenis Shabu tersebut sudah Terdakwa ambil dan Terdakwa antar sesuai arahan sdr. ABOK (DPO), kemudian tawaran tersebut di terima oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. ABOK (DPO) memberitahukan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di daerah Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang mana nanti ada seseorang yang akan menghubungi Terdakwa. Bahwa setelah menerima telepon dari Sdr. ABOK (DPO) tersebut lalu Terdakwa langsung berangkat menuju Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sesampainya disana Terdakwa di hubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan posisi Terdakwa dimana, lalu Terdakwa menjawab Terdakwa sudah di Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menyuruh Terdakwa menuju ke arah Tebing di daerah SMPN 1 Merawang Kabupaten Bangka, setelah Terdakwa tiba di depan SMPN 1 Merawang Kabupaten Bangka, orang yang tidak di kenal tersebut kembali menghubungi Terdakwa dan bertanya posisi Terdakwa sudah dimana, dan Terdakwapun mengatakan tepat berada di depan SMPN 1 Merawang Kabupaten Bangka, lalu orang tersebut menyuruh Terdakwa putar balik dan mengarahkan Terdakwa menuju Koramil Merawang Kabupaten Bangka, saat Terdakwa sudah berada di depan Koramil Merawang Kabupaten Bangka orang terserbut menyuruh Terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di bawah Tiang Spanduk tempat Kaca Film Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabuapten Bangka dan menyuruh Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang ditempel dengan kantong plastik di bawah Tiang Spanduk tersebut, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang ditempel pada plastik tersebut lalu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dan sesampainya di rumah bungkusan plastik warna hitam tersebut Terdakwa simpan di bawah Pohon Pisang diluar rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu langsung Terdakwa gunakan sendiri sampai habis. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 10.30 wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. ABOK (DPO) menyuruh Terdakwa mengantar Narkotika jeni Shabu yang ada pada Terdakwa ke Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan, karena Terdakwa saat itu tidak memiliki kendaraan lalu Terdakwa menghubungi temannya yaitu saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN dan meminta saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN untuk menemani Terdakwa ke Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan dengan alasan terdakwa ada pekerjaan disana tanpa memberitahu pekerjaannya apa dan Terdakwa mengatakan akan mengganti bensin motor saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, setelah itu saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN datang menemui Terdakwa di depan Toko Kelontong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam dan setelah saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN datang menemui Terdakwa lalu mereka pergi menuju ke Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan. Bahwa sekira pukul 12.00 wib saat Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN sedang di perjalanan tepatnya di daerah Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, tiba-tiba datang saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengamankan Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, tidak lama kemudian datang pula saksi SUGANDI selaku Kepala Dusun setempat, setelah saksi SUGANDI hadir lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta tempat di sekitar Terdakwa diamankan, saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang masing-masing dibungkus plastik bening kosong dan dibungkus kembali menggunakan kertas warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok 68 BOLD warna hitam yang dibungkus menggunakan plastik asoi warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas merek vans warna hitam di atas aspal dekat Terdakwa berdiri karena sebelum diamankan tas tersebut ada di pangkuan Terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam di atas aspal dekat Terdakwa berdiri, dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam yang yang dikendarai oleh saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, selanjutnya, Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN serta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0221 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 22-07-2025 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK. An. AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm). Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61. Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK. An AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm). Berat BB Netto : 19,01 gram Berat BB diuji : 0,14 gram Berat BB sisa : 18,87 gram Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : ------- Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut, melihat Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN yang sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam menuju ke arah Jalan Sungai Selan Kabupaten Bangka Teengah, kemudian saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO tanpa sepengetahuan Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN mulai mengikuti Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, sekira pukul 12.00 wib pada saat mereka berada di Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO langsung mengamankan Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, tidak lama kemudian datang saksi SUGANDI selaku Kepala Dusun setempat setelah saksi SUGANDI hadir lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta tempat di sekitar Terdakwa diamankan, saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang masing-masing dibungkus plastik bening kosong dan dibungkus kembali menggunakan kertas warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok 68 BOLD warna hitam yang dibungkus menggunakan plastik asoi warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas merek vans warna hitam di atas aspal dekat Terdakwa berdiri karena sebelum diamankan tas tersebut ada di pangkuan Terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam di atas aspal dekat Terdakwa berdiri, dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam yang yang dikendarai oleh saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, selanjutnya, Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN serta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0221 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 22-07-2025 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK. An. AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm). Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61. Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK. An AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm). Berat BB Netto : 19,01 gram Berat BB diuji : 0,14 gram Berat BB sisa : 18,87 gram
Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |