Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk: PDM-38/Bateng/Enz.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Keretak (Bangka Tengah)
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 02 Desember 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki- laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Selan RT 009 Desa Keretak Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 19 Juli 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 02 November 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok Kebun yang beralamat di Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa mendapat telepon dari Sdr. WIN (DPO) dengan mengatakan “Jon, kamu mau kerja lagi gak (mengedar narkotika jenis sabu)” kemudian terdakwa menjawab “mau jon” lalu Sdr. WIN (DPO) menjawab “Iya Jon, nanti saya kabar” lalu sekira pukul 16.00 Wib Sdr. WIN menelpon terdakwa dengan mengatakan “Jon, Sekarang Kamu pergi ke lapangan bola Desa Keretak didekat sana ada tiang listik dibawah tiang listik itu saya letakkan bahannya (narkotika jenis sabu) dengan ciri ada kantong plastic warna hitam, disitu ada juga timbangan nanti kamu bagi perpaket-paket ya” lalu terdakwa menjawab “oke Jon, saya kesana, nanti kalo sudah sampai saya kabari” dan terdakwa langsung berangkat ke tempat yang sudah di arahkan oleh Sdr. WIN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah sampai dilokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. WIN (DPO) kemudian terdakwa langsung menelepon Sdr. WIN (DPO) “Jon, saya sudah sampai di lapangan bola, ini bahannya sudah saya ambil didekat tiang listrik, ini bahannya 1 (satu) paket besar ya” lalu Sdr. WIN (DPO) berkata “Iya Jon, nanti kamu pecahkan menjadi beberapa paket ya,kerja yang bener jon” dan terdakwa menjawab “Oke jon” lalu terdakwa mematikan telepon dan terdakwa langsung pergi ke pondok kebun untuk menyimpan dan membagi menjadi beberapa paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib di sebuah Pondok Kebun yang beralamat di Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas perintah Sdr WIN (DPO) melalui telepon yang mana terdakwa membagi atau memecah 1 (satu) paket besar (narkotika jenis sabu) menjadi 2 (dua) paket Seji, 17 (tujuh belas) paket sePrem, dan 13 (tiga belas) paket seMata narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan. Kemudian terdakwa juga mendapatkan upah berupa 1 (satu) paket sePrem untuk terdakwa pakai dan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) dari Sdr. WIN (DPO).
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. WIN (DPO) yaitu yang pertama terdakwa DIAN SANI pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 terdakwa menerima langsung 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu kemudian atas perintah Sdr. WIN (DPO) terdakwa edarkan di seputaran Desa Keretak dan terdakwa menerima upah berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bahan narkotika jenis sabu untuk terdakwa pakai, yang kedua terdakwa pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. WIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu, lalu dipecahkan menjadi 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu kemudian atas perintah Sdr. WIN (DPO) terdakwa edarkan di seputaran desa Keretak dan terdakwa menerima upah berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta bahan narkotika jenis sabu untuk terdakwa pakai.
- Bahwa cara terdakwa bekerja dengan Sdr. WIN (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi terlebih dahulu oleh Sdr. WIN (DPO) untuk meletakan narkotika jenis sabu ke tempat titik yang telah ditentukan oleh Sdr. WIN (DPO) lalu terdakwa langsung berangkat ke tempat titik yang dimana sdr. WIN (DPO) perintah dan langsung menaruh/meletakkan narkotika jenis sabu tersebut lalu memfoto dan mengirim fotonya langsung ke Sdr. WIN (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui harga per paket narkotika jenis sabu tersebut karena pembeli paket narkotika jenis sabu langsung menghubungi Sdr. WIN (DPO).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0199 tertanggal 23 Juli 2024, yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik strip bening Sedang dan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik strip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa DIAN SANI Alias SIPIT Bin SYAMSURI Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Foresnsik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2190/ NNF/2024, tanggal 13 Agustus 2024 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Andre Taufik, ST., MT dan 3) Dirli Fahmi Rizal, S.Farm dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang merupakan milik terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI berisi :
- 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,520 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 1,488 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan netto keseluruhan 3,048 dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 2,999 gram.
Kesimpulan : mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa DIAN SANI Alias SIPIT Bin SYAMSURI bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok Kebun yang beralamat di Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu, Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 16.15 Wib saksi DICKY RINO RAMADHAN Bin SUKIRNO, saksi WANDA GUSTIAN serta anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupate Bangka Tengah kemudian pada pukul 17.15 Wib saksi DICKY RINO RAMADHAN Bin SUKIRNO, saksi WANDA GUSTIAN serta anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berangkat menuju Desa Keretak Kabupaten Bangka Tengah dan langsung melakukan pengintaian dan pengamatan yang kemudian saksi DICKY RINO RAMADHAN dan saksi WANDA GUSTIAN melihat ada seseorang dengan gerak gerik penuh mencurigakan yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika yang pada saat itu sedang berada di sebuah Pondok Kebun yang beralamat di Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Kemudian pada pukul 17.30 Wib saksi DICKY RINO RAMADHAN Bin SUKIRNO, saksi WANDA GUSTIAN serta anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki – laki yang bernama terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI yang sedang duduk di sebuah Pondok Kebun yang Beralamat di Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah serta melakukan penggeledahan sebelum melakukan penggeledahan saksi DICKY RINO RAMADHAN Bin SUKIRNO, saksi WANDA GUSTIAN memanggil saksi AGUSTIAN selaku Kepala Desa Keretak untuk menyaksikan penggeledahan namun sebelum dilakukan penggeledahan yang mana saksi DICKY RINO RAMADHAN dan saksi WANDA GUSTIAN digeledah terlebih dahulu oleh saksi AGUSTIAN selaku Kepala Desa Keretak. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi DICKY RINO RAMADHAN dan saksi WANDA GUSTIAN terhadap terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan 29 (dua puluh Sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik berwarna putih yang pada saat itu disimpan di bawah pondok kebun itu juga dekat tiang pondok dibawah tumpukan batu, 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam dengan merk CONSTANT, 1 (satu) bal plastik strip bening, 1 (satu) buah pirex yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak bekas minuman Merk TEH KOTAK Warna Ungu, 1 (satu) unit HANDPHONE android merk REALME C51 Warna Hitam beserta sim card dengan nomor 083879054368 milik terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI yang terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI peroleh dari Sdr. WIN (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0199 tertanggal 23 Juli 2024, yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik strip bening Sedang dan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik strip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa DIAN SANI Alias SIPIT Bin SYAMSURI Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Foresnsik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2190/ NNF/2024, tanggal 13 Agustus 2024 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Andre Taufik, ST., MT dan 3) Dirli Fahmi Rizal, S.Farm dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang merupakan milik terdakwa DIAN SANI Als SIPIT Bin SYAMSURI berisi :
- 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,520 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 1,488 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan netto keseluruhan 3,048 dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 2,999 gram.
Kesimpulan : mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa DIAN SANI Alias SIPIT Bin SYAMSURI bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
Koba,28 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
Guntur Brahmano Hilmawan, SH
Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016
|