Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana WIJAYA BIN RANDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2264/L.9.16/ Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIJAYA BIN RANDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. Reg. Perkara : PDM-38/Bateng/Enz.2/09/2025

 

  1. Identitas

Nama

:

Wijaya Bin Randu

Tempat lahir

:

Sulawesi Selatan

Umur/Tgl lahir

:

34 Tahun / 03 Maret 1991

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD Kelas 2

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

NIK

:

1904020303910002

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2025 15 Juli 2025

2.

Terdakwa ditahan RUTAN oleh

 

  • Penyidik

:

Sejak 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 12 September 2025

Sejak tanggal 10 September 2025 s/d 29 September 2025

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa WIJAYA BIN RANDU bersama-sama dengan AGUS NATANG ALS AGUS BIN AMBO MULLA (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 12:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dan 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang berdasarkan informasi yang diterima masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Agus Natang Als Agus Bin Ambo Mulla dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin dan rekannya sesama anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang yang disaksikan oleh saksi Andi Ahmad Nursam didapatkan dari saksi Agus Natang berupa 1 (satu) buah dompet warna Hitam setelah dibuka didalamnya ditemukan narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus dan 1 (satu) Buah Plastik strip kosong dan ditemukan sebuah kantong kain berwarna putih dari bawah rak piring yang ada di dapur yang setelah dibuka didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus, sabu yang dibungkus plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Total barang bukti sabu yang didapat dari Terdakwa dan Agus Natang adalah 31 (tiga puluh satu) paket kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya adalah 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam dengan IMEI 1: 860891050816579, IMEI 2: 860891050816561, Simcard 1: 0812-6949-9622 (sama dengan APP Whatsapp) dan Simcard 2: 0838-3772-5199 (sama dengan APP Whatsapp Bussiness) milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Silver dengan IMEI 1: 863874065771770, IMEI 2: 863874065771762, Simcard: 0822-8195-7048 (sama dengan APP Whatsapp) milik Agus Natang yang gunakan oleh Terdakwa dan Agus Natang dalam berkomunikasi terkait traksaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa dan Agus Natang yang didapatnya dari sdr. Elnino (DPO/61/VII/2025/Sat Narkoba tanggal 14 Juli 2025) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 12:00 Wib. Terdakwa dan Agus Natang mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Elnino (DPO) adalah untuk di edarkan kepada setiap orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Elnino (DPO) dengan imbalan uang dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa sebelum tanggal 12 Juli 2025 tersebut, Terdakwa dan Agus Natang sudah ada bekerja sama dengan sdr. Elnino dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, yang mana Terdakwa dan Agus Natang bertugas untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan kepada sdr. Elnino dan dapat juga memesan langsung kepada Terdakwa dan Agus Natang sendiri dan untuk pembayarannya ditransfer ke sdr. Elnino.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 20:00 Wib. Terdakwa ditelfon via whatsapp oleh sdr. Elnino menggunakan nomor 6283170946299 ke nomor whatsapp Terdakwa 6283837725199 yang mana Elnino meminta Terdakwa untuk mengontrol Agus Natang karena sabu yang diserahkan sdr. Elnino ke Agus Natang sering nyangkut yang membuat rugi sdr. Elnino lalu permintaan ini diiyakan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 10:00 Wib. sdr. Elnino menghubungi Terdakwa via whatsapp menggunakan nomor 6283170946299 ke nomor whatsapp Terdakwa 6283837725199 agar mengambil paket narkotika yang baru untuk diedarkan, selanjutnya Terdakwa meminta Agus Natang untuk mengambil paket sabu yang akan diberikan Elnino. Selanjutnya sekira pukul 12:00 Wib. Agus Natang dihubungi Elnino untuk mengambil paket sabu yang maksud oleh Terdakwa di kawasan perumahan yang terletak di wilayah Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, sesampainya di perumahan tersebut Agus Natang melihat kantong plastik warna putih kemudian yang berisi ½ kantong sabu dengan berat 5 (lima) gram lalu membawanya pulang kerumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pukul 13:30 Wib. Agus Natang mengkonfirmasi ke Terdakwa kalau paket sabunya sudah diambil dan sementara paket sabu tersebut diamankan oleh Agus Natang.  Selanjutnya pada sekitar pukul 16:00 Wib. Terdakwa dan Agus Natang memecah ½ kantong sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar. Setelah itu Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar sedangkan Agus Natang menyimpan 29 (dua puluh sembilan) paket sabu ukuran kecil sesuai dengan arahan Elnino.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11:30 Wib. Terdakwa memerintahkan Agus Natang untuk mengantarkan paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pembeli yang berlokasi di Desa Sampur, setelah mengantarkan sabu dan menerima pembayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar Agus Natang langsung kembali menemui Terdakwa. Setibanya dirumah Terdakwa sekira pukul 12:00 Wib. Agus Natang menyerahkan uang penjualan sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tkepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan uang tersebut dengan cara memasukannya ke kantong kain warna putih satu tempat dengan penyimpanan paket sabu yang ada padanya. Selanjutnya kantong tersebut disembunyikan dibawah rak piring yang ada didalam dapur rumah Terdakwa. Akan tetapi tidak lama kemudian sekira pukul 12:30 Wib. datanglah saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang beserta rekan-rekannya yang juga anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Agus Natang serta melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan Agus Natang serta rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan berat netto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0223 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus dan narkotika jenis plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0222 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Agus Natang Als Agus Bin Ambo Mulla tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa WIJAYA BIN RANDU bersama-sama dengan AGUS NATANG ALS AGUS BIN AMBO MULLA (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 12:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dan 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang berdasarkan informasi yang diterima masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Agus Natang Als Agus Bin Ambo Mulla dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin dan rekannya sesama anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang yang disaksikan oleh saksi Andi Ahmad Nursam didapatkan dari saksi Agus Natang berupa 1 (satu) buah dompet warna Hitam setelah dibuka didalamnya ditemukan narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus dan 1 (satu) Buah Plastik strip kosong dan ditemukan sebuah kantong kain berwarna putih dari bawah rak piring yang ada di dapur yang setelah dibuka didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus, sabu yang dibungkus plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total barang bukti sabu yang didapat dari Terdakwa dan Agus Natang adalah 31 (tiga puluh satu) paket kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya adalah 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam dengan IMEI 1: 860891050816579, IMEI 2: 860891050816561, Simcard 1: 0812-6949-9622 (sama dengan APP Whatsapp) dan Simcard 2: 0838-3772-5199 (sama dengan APP Whatsapp Bussiness) milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Silver dengan IMEI 1: 863874065771770, IMEI 2: 863874065771762, Simcard: 0822-8195-7048 (sama dengan APP Whatsapp) milik Agus Natang yang gunakan oleh Terdakwa dan Agus Natang dalam berkomunikasi terkait traksaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa dan Agus Natang yang didapatnya dari sdr. Elnino (DPO/61/VII/2025/Sat Narkoba tanggal 14 Juli 2025) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 12:00 Wib. Dengan cara pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 10:00 Wib. sdr. Elnino menghubungi Terdakwa via whatsapp menggunakan nomor 6283170946299 ke nomor whatsapp Terdakwa 6283837725199 agar mengambil paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 12:00 Wib. Agus Natang dihubungi Elnino untuk mengambil paket sabu yang maksud oleh Terdakwa di kawasan perumahan yang terletak di wilayah Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, sesampainya di perumahan tersebut Agus Natang melihat kantong plastik warna putih kemudian yang berisi ½ kantong sabu dengan berat 5 (lima) gram lalu membawanya pulang kerumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pukul 13:30 Wib. Agus Natang mengkonfirmasi ke Terdakwa kalau paket sabunya sudah diambil dan sementara paket sabu tersebut diamankan oleh Agus Natang.  Selanjutnya pada sekitar pukul 16:00 Wib. Terdakwa dan Agus Natang memecah ½ kantong sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar. Setelah itu Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar sedangkan Agus Natang menyimpan 29 (dua puluh sembilan) paket sabu ukuran kecil sesuai dengan arahan Elnino.
  • Hingga sampai pada pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12:30 Wib. datanglah saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang beserta rekan-rekannya yang juga anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Agus Natang serta melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan Agus Natang serta rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan berat netto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0223 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus dan narkotika jenis plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0222 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Agus Natang Als Agus Bin Ambo Mulla tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

 

 

Koba, 15 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya