INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2025/PN Kba | Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. | ROMADON ALIAS MADON BIN YUSUF AMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2025/PN Kba | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1985/L.9.16/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk : PDM-88/Bateng/Eoh.2/08/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama Lengkap : ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT
Nomor Identitas (NIK) : 1904042808770001
Tempat Lahir : Beruas
Umur / Tgl Lahir : 47 Tahun/ 28 Agustus 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Beruas, RT 005, RW 002, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah dan Desa Cambai Selatan, RT 007, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Perkebunan
Pendidikan : SMA berijazah
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : 15 Juni 2025 s/d 16 Juni 2025
2. Penahanan
- Penyidikan : 15 Juni 2025 s/d 4 Juli 2025
- Perpanjangan PU : 5 Juli 2025 s/d 13 Agustus 2025
- Penuntut Umum : 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025
Jenis Penahanan : Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah
C. DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT bersama-sama dengan saksi DEDE SAPUTRA Als ZIBO Bin SAMSIL (berkas perkara terpisah), sdr HENGKI (DPO), dan sdr EDO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamat di Desa Cambai Selatan, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
• Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT dihubungi saksi Dede als Zibo (terdakwa dalam berkas terpisah) lewat telepon untuk mengajak Terdakwa untuk memanen sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dan disetujui oleh Terdakwa untuk ikut serta. Kemudian Sdr HENGKI (DPO) menjemput Terdakwa pergi ke lokasi Perkebunan Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamat di Desa Cambai Selatan, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz-R warna merah kombinasi putih dengan nomor polisi BN 4394 QY dengan nomor mesin 4WH428048 milik Sdr HENGKI (DPO).
• Bahwa Terdakwa ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT dengan Sdr HENGKI (DPO) bertemu Saksi Dede als Zibo berboncengan dengan Sdr EDO yang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125cc warna hitam tanpa nomor polisi dengen nomor rangka MH1JB51186K573321 dan bersama-sama langsung berangkat menuju Perkebunan areal PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Cambai Selatan, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah.
• Bahwa terdakwa ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT, Saksi Dede als Zibo, Sdr HENGKI (DPO), dan Sdr EDO (DPO) sampai di perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dan langsung melakukan pemanenan sawit tersebut, dengan cara sebagai berikut:
? Sdr HENGKI (DPO) memanen menggunakan dodos dan Terdakwa sebagai pengumupul buah yang dipanen oleh sdr. HENGKI (DPO);
? Saksi Dede als Zibo dan Sdr EDO (DPO) memanen menggunakan enggrek;
• Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT, Saksi Dede als Zibo, Sdr HENGKI (DPO), dan Sdr EDO (DPO) langsung pulang ke rumah masing-masing. Kemudian sekira pukul 18.00 terdakwa, Saksi Dede als Zibo, Sdr HENGKI (DPO), dan Sdr EDO (DPO) bertemu kembali di Pondok yang ada di ujung Desa Cambai Selatan lalu Saksi Dede als Zibo menelepon pembeli TBS yang bernama Saksi RODI untuk mengangkut sawit menggunakan mobil saksi RODI.
• Selanjutnya, sekira pukul 22.45 WIB Sdr APRI datang dan berangkat bersama Saksi Dede als Zibo ke rumah Saksi RODI yang ada di Desa Namang, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah untuk mengangkut TBS Sawit. Lalu, sekira 20 (dua puluh) menit saksi Dede dan sdr APRI tiba kembali ke Pondok diujung Desa Cambai Selatan tempat titik kumpul semula dengan menggunakan 1 (satu) mobil SUZUKI PICK UP WARNA HITAM type GC415T 4X2 MT dengan nomor polisi BN 8119 CL dengan nomor rangka MHYGDN41THJ443225 dan nomor mesin 615AID405578 milik saksi RPDI. Lalu, saksi Dede menyuruh Terdakwa untuk menunggu di pondok yang ada di persimpangan Perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) untuk mengawasi keadaan lokasi perkebunan dan menjaga motor. Kemudian Sdr EDO (DPO) dan Sdr HENGKI (DPO) naik ke bak belakang mobil dan menuju ke Perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari).
• Bahwa sekira pukul 23.45 WIB saat terdakwa sedang mengawasi keadaan di persimpangan Perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) datang anggota kepolisian menghampiri, turun dari mobil, dan bertanya kepada terdakwa lalu Anggota polisi menyuruh terdakwa naik ke mobil untuk bersama-sama menuju Perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang berlokasi di Desa Cambai Selatan, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah. Saat tiba di lokasi terdapat 1 (satu) unit Mobil SUZUKI PICK UP WARNA HITAM type GC415T 4X2 MT dengan nomor polisi BN 8119 CL dengan nomor rangka MHYGDN41THJ443225 dan nomor mesin 615AID405578 serta sdr APRI,Saksi Dede als Zibo, Sdr EDO (DPO), dan Sdr HENGKI (DPO). Namun, sdr EDO (DPO), sdr HENGKI (DPO) dan saksi DEDE melarikan diri memasuki hutan yang berada di areal Perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari).
• Bahwa setelah anggota kepolisian mengamankan Terdakwa serta memperoleh barang bukti berupa:
? 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Pick Up type GC415T 4X2 MT warna hitam dengan nomor polisi BN 8119 CL dengan nomor rangka MHYGDN41THJ443225 dan nomor mesin 615AID405578;
? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125cc warna hitam tanpa nomor polisi dengen nomor rangka MH1JB51186K573321;
? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz-R warna merah kombinasi putih dengan nomor polisi BN 4394 QY dengan nomor mesin 4WH428048;
? 2 (dua) buah loading alat pengangkut jenjang TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yang terbuat dari besi berwarna silver dengan berukuran kurang lebih 1 (satu) meter;
? 83 (Delapan puluh tiga) Buah janjang TBS (Tandan Buah Sawit) dengan berat keseluruhan 1682 Kg (seribu enam ratus delapan puluh dua Kilogram).
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti terhadap 83 (Delapan puluh tiga) Buah janjang TBS (Tandan Buah Segar) dengan berat keseluruhan 1682 Kg (seribu enam ratus delapan puluh dua Kilogram) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 yang disaksikan oleh BAHARJA Als APAU Anak Dari BONG MEN KUET dan ROMADON Als MADON Bin YUSUF AMAT telah disisihkan dan dikembalikan kepada PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) karenakan barang bukti tersebut dinilai cepat rusak karena pembusukan sehingga disisahkan sebanyak 1 (satu) buah janjang Tandan Buah Sawit dengan berat kurang lebih 7 (tujuh) Kilogram. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang telah disisihkan dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.868.600 (tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) berupa penyitaan:
? Uang tunai dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar;
? Uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
? Uang tunai dengan pecahan Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
? Uang tunai dengan pecahan Rp 2.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
? Uang tunai dengan pecahan Rp 1.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
? Uang tunai dengan pecahan Rp 200,- (sebanyak 3 (tiga) koin
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 20 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 20000409 202203 2 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |