Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk: PDM-11/Bateng/Eku.2/03/2025
- Identitas Para Terdakwa :
|
I.
|
N a m a
|
:
|
Suandi Bin Masri
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tulung Selapan
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun / 29 Agustus tahun 1988
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Air Medang RT 07 RW 05 Kel.Toboali KecToboali Kab.Bangka Selatan.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pekerjaan Buruh Harian Lepas
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Tamat
|
|
|
NIK
|
:
|
1903012908880003
|
|
II.
|
N a m a
|
:
|
Saputra Indarto Als Putra Bin Agus Yudarto
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 tahun / 14 September 1993
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan KH. Wahid Hasyim Rt. 05 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
belum/tidak bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Paket C)
|
|
|
NIK
|
:
|
1904011409930002
|
- Status Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
15 Februari 2025
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 07 Maret 2025
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d 26 Maret 2025
|
- Dakwaan :
----------Bahwa Terdakwa I SUANDI Bin MASRI dan Terdakwa II SAPUTRA INDARTO Als PUTRA Bin AGUS YUDARTO pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di areal tambang kolong merbuk eks PT.Kobatin yang telah dialihkan ke WIUPK PT. Timah Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penambangan Tanpa Ijin, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa I SUANDI Bin MASRI dan Terdakwa II SAPUTRA INDARTO Als PUTRA Bin AGUS YUDARTO pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB ditangkap/diamankan oleh personil Kepolisian Polres Bangka Tengah di areal tambang kolong merbuk eks PT.Kobatin yg telah dialihkan ke WIUPK PT.Timah Kec.Koba, Kab.Bangka Tengah karena melakukan penambangan pasir timah ilegal di lokasi tersebut;
- Bahwa benar Terdakwa II menyuruh Terdakwa I, dan Sdr TONO seorang warga Desa Malik Kab.Bangka Selatan untuk bekerja menambang pasir timah ilegal di lokasi tersebut, akan tetapi ponton Terdakwa II dan pontoon Sdr Tono yang Terdakwa II suruh tersebut belum sempat bekerja.
- Bahwa benar dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut Terdakwa I dan 3 orang anak buah Terdakwa I yaitu Sdr GALI, Sdr RIYADI dan Sdr WIAM (berhasil melarikan diri pada saat dilakukan pengamanan oleh Polres Bangka Tengah) menggunakan alat-alat berupa: 1 unit mesin shanghai 26 PK berwarna biru, 1 unit mesin wujin 26 PK berwarna biru, 1 unit mesin gold 36 berwarna biru, 1 gulung selang monitor 3 inchi berwarna merah hijau dengan panjang 15 meter, 1 gulung selang spiral berwarna biru dengan panjang 4 meter, 1 gulung selang spiral berwarna biru dengan panjang 3 meter, 1 unit pompa keong donat, 1 batang pipa rajuk 4 inchi dengan panjang 3 meter, 1 batang pipa rajuk 4 inchi dengan panjang 2 meter, 2 batang pipa rajuk 4 inchi dengan panjang 6 meter, 1 batang pipa 4 inchi dengan panjang 6 meter beserta mata rajuknya, 1 gulung tali tambang dengan panjang 15 meter, 1 buah besi gelondong, 1 unit gembok 155 berwarna hijau toska, 1 unit kopel berwarna orange merk advance, 1 unit pompa tanah berwarna biru, 7 lembar Karpet warna merah, 2 lembar Karpet warna hijau, 3 lembar Karpet warna ungu, 1 lembar karpet warna biru, 1 lembar karpet warna kuning, 1 jerigen yang berisikan minyak solar sebanyak kurang lebih 17 liter, 1 gulung selang 1,5 inchi dengan panjang 2 meter, 1 buah cangkul, 1 buah sakan kayu dengan ukuran 1x2 meter, 25 Drum plastik berwarna biru, 1 gulung selang 1,5 inchi dengan panjang 6 meter yang merupakan milik Terdakwa I sendiri.
- Bahwa Terdakwa I dan 3 (tiga) orang anak buah Terdakwa I melakukan aktivitas penambangan tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa I dan anak buah Terdakwa I menghidupkan mesin air terlebih dahulu setelah itu Terdakwa dan anak buah Terdakwa menghidupkan mesin Gearbok dan menurunkan pipa rajuk secara bersama-sama lalu ditancapkan kedalam tanah setelah tertancap, Terdakwa dan anak buah Terdakwa menghidupkan mesin tanah, setelah itu barulah pasir disedot dialirkan melalui pipa Spiral dan dialirkan ke sakan yang sudah dilapisi oleh karpet, kemudian setelah itu karpet dicuci, lalu Terdakwa dan anak buah Terdakwa membersihkan pasir guna untuk memisahkan pasir dan biji timah.
- Bahwa Terdakwa I sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan sudah mendapatkan hasil berupa pasir timah sebanyak kurang lebih 41 (empat puluh satu) kilogram dan pada saat penangkapan Terdakwa I belum mendapatkan hasil berupa pasir Timah.
- Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat itu Terdakwa II menuju lokasi di areal tambang kolong Merbuk eks PT.Kobatin yg telah dialihkan ke WIUPK PT.Timah Kec.Koba Kab.Bangka Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan aktivitas penambangan, kemudian Terdakwa II menunggu karna ada acara ruahan nganggung dimasjid dikarenakan takut suara dari mesin menggangu kemudian Terdakwa II pada waktu itu bertemu dengan Terdakwa I Suandi di lokasi tersebut dan pada waktu itu Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “PUT ku begawe oc.?” Dan Terdakwa II menjawab “begawe la karna bukan Terdakwa II yang menentukan bekerja atau tidak dilokasi tersebut” lalu Terdakwa I pergi.
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB sebagian penambang sudah ada yang mulai melakukan aktivitas penambangan dan menghidupkan mesin dan Terdakwa II pada waktu itu juga masih menunggu dipinggir kolong dikarenakan anak buah TI Terdakwa II belum datang, kemudian datanglah dari Pihak Pos PAM PT timah memberhentikan ponton-ponton yang saat itu sudah beraktivitas agar para penambang tidak melakukan aktivitas penambangan lagi kemudian para penambang berkumpul melakukan komunikasi berbicara kepada kepada Pihak Pos PAM PT timah agar memohon bisa melakukan aktivitas Penambangan dilokasi tersebut, akan tetapi petugas pengamanan tidak bisa memberikan izin para penambang untuk melakukan aktivitas penambangan dikarenakan bukan wewenang para petugas pengamanan PT Timah untuk memberi izin melakukan aktivitas penambangan, kemudian pihak PT timah setelah melakukan himbauan dan berbicara kepada para penambang lalu pergi, setelah pihak PT timah pergi para penambangan ada yang menghidupkan mesin lagi dikarenakan besi rajuk masih tertancap di tanah, kemudian datang lagi Pihak Pos PAM PT timah dan Pihak Kepolisian dari Polres Bangka Tengah dan langsung memberhentikan aktivitas penambangan dan menindak langsung para penambang yang masih melakukan Aktivitas Penambangan dilokasi tersebut kemudian Terdakwa I Suandi, beserta barang bukti dibawah ke Polres Bangka Tengah.
- Bahwa yang yang berkomunikasi / berorasi kepada Pihak Pos PAM PT timah pada saat itu adalah Terdakwa II, Sdr RYAN, sdr DONI, ibu-ibu dan para penambang lain.
- Bahwa benar maksud dan tujuan para Terdakwa dan rekan-rekan para Terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut adalah untuk mendapatkan pasir timah yang digunakan untuk menafkahi keluarga
- Bahwa benar para Terdakwa dan rekan-rekan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha penambangan timah ilegal di lokasi areal tambang kolong merbuk eks PT. Kobatin yang telah dialihkan ke WIUPK PT. Timah Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 11 Maret 2024,
Penuntut Umum
Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 197811102003121003
|
|
|