Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.Effendi
2.Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
SAMSURI Alias GIMENG Bin SAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 605/L.9.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Effendi
2Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSURI Alias GIMENG Bin SAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-10/Bateng/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

Samsuri Bin Sahari

Nomor Identitas

:

1904030704910004

Tempat lahir

:

Sungaiselan

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 07 April 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Deapti Amir RT. 01 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 14 Januari 2024 s.d 17 Januari 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri I
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri II
  • Penuntut Umum

 

 

:

:

:

 

:

 

:

 

Rutan, 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024

Rutan, 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024

Rutan, 16 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

Rutan, 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024

 

Rutan, 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa Samsuri als Gimeng bin Sahari, pada hari Minggu tanggal 14 bulan Januari tahun 2024 pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa menerima chat WhatsApp dari seseorang yang dipanggil Terdakwa Yogi Kerbau (belum tertangkap), dalam percakapan WhatsApp tersebut Yogi Kerbau menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa berupa menjual Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa harus menyediakan uang sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar Narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa akan mengusahakan uang tersebut. Sekira pukul 14.30 wib Yogi Kerbau menelpon Terdakwa Via WhatsApp, dan Terdakwa sudah memunyai uang seperti yang diminta Yogi Kerbau, dan Yogi Kerbau menyuruh Terdakwa mentransfer uang tersebut ke Rekening atas nama Lolita menggunakan konter BRILINK, dan setelah mentransfer uang tersebut, Terdakwa langsung pergi ke Pangkalpinang untuk mengambil Narkotika yang telah dijanjikan Yogi Kerbau naik sepeda motor Honda Vario warna merah bersama teman Terdakwa yang Terdakwa panggil PO (belum tertangkap). Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa pergi ke Pangkalpinang dan saat tiba Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang, Terdakwa langsung menelpon Yogi Kerbau, dan dalam percakapan tersebut, Yogi Kerbau mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke jembatan belakang Masjid Jamik Pangkalpinang, dan saat di jembatan tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa panggil Yogi Kerbau dan saat bertemu, Yogi Kerbau mengajak Terdakwa ke tempat yang agak sepi dan selanjutnya Yogi Kerbau menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik ukuran sedang dan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok Marlboro warna hitam merah, dan Terdakwa sempat mengembalikan 1 (satu) kantong kurang lebih 9 jie/gram kepada Yogi Kerbau karena tidak ada uang untuk membayarnya, namun ditolak Yogi Kerbau dengan alasan untuk pembayarannya nanti saja. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke Sungai Selan Bangka Tengah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Yogi Kerbau tersebut Terdakwa pecahkan menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket plastik strip kecil dan 1 (satu) paket plastik sedang di sebuah WC umum yang sudah tidak terpakai di depan kantor Camat Desa Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya 1 paket plastik strip kecil yang Terdakwa pecahkan tersebut Terdakwa jual kepada teman Terdakwa Ucok (belum tertangkap) di belakang rumah Terdakwa di Desa Sungai selan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka tengah dengan bertemu secara langsung dengan kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Ucok Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga pembelian Narkotika jenis sabu tersebut belum dibayar oleh Ucok. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Noviansyah dan Saksi Fathurrahman, S.H dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Surya didalamnya berisi 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang berisi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic strip ukuran sedang berisi 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran besar berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang ditemukan dikamar yang disembuyikan di bawah kasur. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di sebuah rumah dan ditemukan di bawah lemari berupa 1 (satu) lembar kertas tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik ukuran besar dan juga 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bal plastic strip kosong, dan 2 (dua) unit timbangan digital di ruang dapur rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.  

---------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.119, dan berdasarkan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 10,44 gram, berat wadah 4,40 gram, berat barang bukti Netto 6,04 gram, berat barang bukti diuji 0,14 gram, berat sisa barang bukti 5,9 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau

SUBSIDAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa Samsuri als Gimeng bin Sahari, pada hari Minggu tanggal 14 bulan Januari tahun 2024 pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa pergi ke Pangkalpinang untuk menemui Yogi Kerbau (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan saat tiba Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang, Terdakwa langsung menelpon Yogi Kerbau, dan dalam percakapan tersebut, Yogi Kerbau mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke jembatan belakang Masjid Jamik Pangkalpinang, dan saat di jembatan tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa panggil Yogi Kerbau dan saat bertemu, Yogi Kerbau mengajak Terdakwa ke tempat yang agak sepi dan selanjutnya Yogi Kerbau menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik ukuran sedang dan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok Marlboro warna hitam merah, dan Terdakwa sempat mengembalikan 1 (satu) kantong kurang lebih 9 ji kepada Yogi Kerbau karena tidak ada uang untuk membayarnya, namun ditolak Yogi Kerbau dengan alasan untuk pembayarannya nanti saja. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke Sungai Selan Bangka Tengah. Selanjutnya Narkotika tersebut Terdakwa pecah menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket plastik strip kecil dan 1 (satu) paket plastik sedang dan setelah memecah Narkotika Jenis sabu tersebut, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur sebuah rumah kontrakan berupa 1 (satu) kotak rokok merek Surya didalamnya berisi 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang berisi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic strip ukuran sedang berisi 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran besar berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, kemudian ada juga Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah lemari di sebuah rumah di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berupa 1 (satu) lembar kertas tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik ukuran besar dan juga 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bal plastic strip kosong, dan 2 (dua) unit timbangan digital di ruang dapur rumah tersebut. pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Noviansyah dan Saksi Fathurrahman, S.H dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

---------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.119, dan berdasarkan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 10,44 gram, berat wadah 4,40 gram, berat barang bukti Netto 6,04 gram, berat barang bukti diuji 0,14 gram, berat sisa barang bukti 5,9 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Koba, 19 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

        Guntur Brahmano Hilmawan,S.H

        Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya