Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. LENI Binti MASHUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-675/L.9.16.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI Binti MASHUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk : PDM-29/Bateng/ Eoh.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :  

1.

N a m a

:

LENI Binti MASHUL

 

Tempat Lahir

:

Tanjung Berikat (Bangka Tengah)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 20 Desember 1982

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Tanjung Berikat RT 008 RW 002 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

 

:

Tidak dilakukan penangkapan (menyerahkan diri)

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 November 2024 s/d tanggal 2 Desember 2024

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 3 Desember 2024 s/d tanggal 11 Januari 2025.

Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025.

Perpanjangan PN II

:

Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 12 Maret 2025.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025.

                                              

  1. Dakwaan :

KESATU

---------Bahwa Terdakwa LENI Binti MASHUL, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan alat – alat nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa LENI yang merupakan bos atau pengepul pembeli hasil nelayan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan juga yang memberikan hutang mesin dan keperluan lainnya kepada saksi KAMTO untuk melaut memerintahkan dengan memberikan kesempatan atau anjuran kepada saksi ZULKIPLI Als DUNG dan saksi TEDDY DAMARA Als DODI melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO yang berada di Gudang Nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah yang berisi pertalite milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang berada di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO. Kemudian pada pukul 18.50 Wib saksi ZULKIPLI Als DUNG menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik saksi DUNG mendatangi rumah saksi ANDIKA BAYANGKARI Als DIKA yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 9 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta bantuan mengangkat mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO tanpa memberitahu maksud dan tujuannya kepada saksi DIKA kemudian saksi DUNG juga berangkat ke rumah saksi TEDDY DAMARA Als DODI setelah tiba di rumah saksi TEDDY DAMARA Als DODI dimana saksi ZULKIPLI Als DUNG kembali bertanya kepada saksi TEDDY DAMARA Als DODI “apakah terdakwa LENI ada melepon” lalu dijawab oleh saksi TEDDY DAMARA Als DODI “ada” lalu saksi ZULKIPLI Als DUNG mengatakan “terdakwa LENI menyuruh untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver” kemudian pada pukul 19.50 Wib saksi ZULKIPLI Als DUNG yang menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik saksi ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan saksi TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah milik saksi TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke gudang nelayan yang berada di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga yang sudah banyak massa untuk mengambil 1 (Satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna Silver milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO dengan cara masuk ke dalam gudang nelayan tersebut untuk kemudian diangkat oleh saksi DIKA dan saksi DUNG ke motor Yamaha Vega R tanpa body milik saksi ZULKIPLI Als DUNG dan dibawa ke gudang rumah terdakwa LENI yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 8 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar dan setelah tiba di rumah terdakwa LENI yang mana terdakwa LENI bertanya kepada saksi ZULKIPLI Als DUNG dan saksi TEDDY DAMARA Als DODI “mana tangki minyak warna merah?”. Kemudian terdakwa LENI memberikan kesempatan atau anjuran kepada saksi ZULKIPLI Als DUNG dan saksi TEDDY DAMARA Als DODI untuk mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO.
  • Bahwa setelah itu pada pukul 21.00 Wib saksi ZULKIPLI Als DUNG yang menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik saksi ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan saksi TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah milik saksi TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO setelah tiba di rumah saksi HARY WILOYO pada pukul 22.00 Wib kemudian saksi TEDDY DAMARA Als DODI hanya menunggu di luar rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO sedangkan saksi ZULKIPLI Als DUNG masuk ke dalam rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO dimana saksi ZULKIPLI Als DUNG bertemu dan menanyakan kepada saksi MISTRI SUMARNI Als MARNI letak 1 (satu) buah tangki minyak berwarna merah yang berisi petalite kurang lebih 15 (lima belas) liter milik saksi HARY WILOYO lalu saksi MISTRI SUMARNI memberitahukan kepada saksi ZULKIPLI bahwa 1 (satu) buah tangki minyak warna merah berada di dapur kemudian saksi ZULKIPLI Als DUNG langsung mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah tanpa ada memberitahukan maksud dan tujuan terlebih dahulu kepada saksi MISTRI SUMARNI dan langsung membawa tangki minyak warna merah tersebut bersama saksi TEDDY DAMARA Als DODI ke rumah terdakwa LENI.
  • Bahwa terdakwa LENI Binti MASHUL tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa LENI Binti MASHUL yang mana saksi HARY WILOYO Als KAMTO mengalami kerugian atas kehilangan 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 2 KUHP. -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa LENI Binti MASHUL, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan alat – alat nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa LENI yang merupakan bos atau pengepul pembeli hasil nelayan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan juga yang memberikan hutang mesin dan keperluan lainnya kepada saksi KAMTO untuk melaut memerintahkan dengan memberikan kesempatan atau anjuran kepada saksi ZULKIPLI Als DUNG (berkas penuntutan terpisah) dan saksi TEDDY DAMARA Als DODI (berkas penuntutan terpisah) melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO yang berada di Gudang Nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah yang berisi pertalite milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang berada di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO. Kemudian pada pukul 18.50 Wib saksi ZULKIPLI Als DUNG menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik saksi DUNG mendatangi rumah saksi ANDIKA BAYANGKARI Als DIKA yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 9 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta bantuan mengangkat mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO tanpa memberitahu maksud dan tujuannya kepada saksi DIKA kemudian saksi DUNG juga berangkat ke rumah saksi TEDDY DAMARA Als DODI setelah tiba di rumah saksi TEDDY DAMARA Als DODI dimana saksi ZULKIPLI Als DUNG kembali bertanya kepada saksi TEDDY DAMARA Als DODI “apakah terdakwa LENI ada melepon” lalu dijawab oleh saksi TEDDY DAMARA Als DODI “ada” lalu saksi ZULKIPLI Als DUNG mengatakan “terdakwa LENI ada menyuruh untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver” kemudian pada pukul 19.50 Wib saksi ZULKIPLI Als DUNG yang menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik saksi ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan saksi TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah milik saksi TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke gudang nelayan yang berada di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga untuk mengambil 1 (Satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna Silver milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO dengan cara masuk ke dalam gudang nelayan tersebut untuk kemudian diangkat secara bersama - sama oleh saksi DIKA, saksi DODI dan saksi DUNG ke motor Yamaha Vega R tanpa body milik saksi ZULKIPLI Als DUNG dan dibawa ke gudang rumah terdakwa LENI yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 8 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar dan setelah tiba di rumah terdakwa LENI yang mana terdakwa LENI bertanya kepada saksi ZULKIPLI Als DUNG dan saksi TEDDY DAMARA Als DODI “mana tangki minyak warna merah?”. Kemudian terdakwa LENI memberikan kesempatan atau anjuran kepada saksi ZULKIPLI Als DUNG dan saksi TEDDY DAMARA Als DODI untuk mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO.
  • Bahwa setelah itu pada pukul 21.00 Wib saksi ZULKIPLI Als DUNG yang menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik saksi ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan saksi TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah milik saksi TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO setelah tiba di rumah saksi HARY WILOYO pada pukul 22.00 Wib kemudian saksi TEDDY DAMARA Als DODI hanya menunggu di luar rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO sedangkan saksi ZULKIPLI Als DUNG masuk ke rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO dimana saksi ZULKIPLI Als DUNG menanyakan kepada saksi MISTRI SUMARNI Als MARNI letak 1 (satu) buah tangki minyak berwarna merah yang berisi petalite kurang lebih 15 (lima belas) liter milik saksi HARY WILOYO lalu saksi MISTRI SUMARNI memberitahukan kepada saksi ZULKIPLI bahwa 1 (satu) buah tangki minyak warna merah berada di dapur kemudian saksi ZULKIPLI Als DUNG langsung mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah tanpa ada memberitahukan maksud dan tujuan terlebih dahulu kepada saksi MISTRI SUMARNI dan langsung membawa tangki minyak warna merah tersebut bersama saksi TEDDY DAMARA Als DODI ke rumah terdakwa LENI.
  • Bahwa terdakwa LENI Binti MASHUL tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa LENI Binti MASHUL yang mana saksi HARY WILOYO Als KAMTO mengalami kerugian atas kehilangan 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 2  KUHP.------------------

 

Koba, 14 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

Zainul Arifin, SH

Jaksa Muda NIP.19800829 200703 1 001

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960626 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya