Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19079RDQ/5765/07/2019 Tanggal 10 Juli 2019 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.94.604.446,- (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat RIbu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5765-0100720610-1 Atas Nama II Sugianti, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor SP2FBT No 110/AG/02/2019 Atas Nama II Sugianti Tanggal 11/04/2019, Sertifikat Hak Milik Nomor 278 Atas Nama Hasanudin Tanggal 05/03/2019 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 87 Atas Nama Hasanudin Tanggal 25/05/2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ataupun penjualan dapat dilakukan pihak penggugat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor SP2FBT No 110/AG/02/2019 Atas Nama II Sugianti Tanggal 11/04/2019, Sertifikat Hak Milik Nomor 278 Atas Nama Hasanudin Tanggal 05/03/2019 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 87 Atas Nama Hasanudin Tanggal 25/05/2016 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor SP2FBT No 110/AG/02/2019 Atas Nama II Sugianti Tanggal 11/04/2019, Sertifikat Hak Milik Nomor 278 Atas Nama Hasanudin Tanggal 05/03/2019 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 87 Atas Nama Hasanudin Tanggal 25/05/2016 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan dan menyerahkan Kendaraan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |