Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KHALISA MOUNA LEGIAN lahir di Pangkalpinang pada tanggal 27 April 2019 menjadi KHALISA ZERALINE LEGIAN lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 27 April 2019;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah dan Instansi terkait lainnya untuk mengurus dokumen – dokumen Pemohon;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Koba atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |