Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Kba YULIANA 1.EVAN APRIAN Alias REVAN
2.MARTINI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Kba
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRI ANGGARA, S.H.YULIANA
Tergugat
NoNama
1EVAN APRIAN Alias REVAN
2MARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Tanggal 11 Maret 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II SAH dan Mengikat menurut Hukum ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan berupa Jaminan Sertipikat Rumah

     Atas Nama: MARTINI

     Sertipikat Hak Milik Nomor: 00959

      Letak Tanah

      Desa  : Romadhon

   Kecamatan : Sungai Selan

   Kabupaten : Bangka Tengah

   Provinsi : Kepulauan Bangka Belitung

  1. Menyatakan adapun kerugian-kerugian PENGGUGAT diakibatkan oleh Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, Maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II Wajib Membayar HUTANG Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.23.481.500,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)
  2. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet (Perlawanan), Banding, maupun kasasi (Uit Voerbaarheid Bij Voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) ;    

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak