Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Kba Adek Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Kba
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adek Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan, bahwa didalam  Kutipan Akte  Kelahiran Pemohon ,Bahwa Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca yang bernama ANDI, dirubah menjadi RONI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Koba untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran atau membuat Akta Kelahiran yang baru,Perbaikan  atas nama Ayah Pemohon Yang TErtulis Dan Terbaca Yaitu  RONI berdasarkan Akta Kelahiran pada Nomor, 1904-LT-03112010-0001, tertanggal 29 Oktober 2010 ; dan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak